Jumat, 25 Juli 2008

PENYERAHAN REKAP ABSEN BULAN JULI

Rekap absensi untuk bulan Juli sangat penting karena nanti akan berpengaruh langsung terhadap TKPKN yang akan teman-teman terima di bulan Agustus nanti. Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus teman-teman perhatikan terkait dengan rekap absen bulan Juli ini.
Untuk data rekap absensi bulan Juli harus dikirim paling lambat tanggal 27 Juli. Namun karena tanggal 27 jatuh pada hari Minggu, MAKA REKAP ABSEN HARUS DIFAX ATAU DIKIRIM VIA EMAIL (REKAP ABSEN YANG DI SCANNED) PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 28 JULI 2008. Data rekap absensi ini sangat penting dan harus segera diterima oleh bagian keuangan. JIKA ADA SALAH SEORANG YANG TERLAMBAT MENGIRIMKAN DATA REKAP ABSEN MAKA KONSEKUENSINYA TKPKN SATU ANGKATAN UNTUK BULAN JULI TIDAK BISA DICAIRKAN PADA BULAN YANG BERSANGKUTAN!!!! Jadi dimohon perhatian teman-teman untuk secepatnya mengurus rekap absennya ke subag Umum kantor masing-masing, termasuk yang sekarang sedang mengikuti prajab agar tetap berkoordinasi untuk menanyakan rekap absensinya.
Tetapi untuk mempercepat proses pengurusan TKPKN di dalam aplikasi TKPKN teman-teman SEGERA SETELAH REKAP ABSESINYA DITANDATANGANI OLEH KEPALA KANTOR DIHARAPKAN UNTUK MENGIRIMKAN REKAP ABSEN VIA FAX TERLEBIH DAHULU ATAU BISA JUGA DENGAN MENGIRIMKAN REKAP ABSEN YANG SUDAH DI SCAN KE EMAIL TPP. Namun
Jadi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh teman-teman adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Juli secepatnya melakukan koordinasi dengan bagian umum kantor masing-masing untuk membuat rekap absensi yang terpisah dari pegawai lain.
2. Bagi yang sedang mengikuti Prajab gelombang 1, pada tanggal 28 Juli agar menelpon subbag umum kantornya untuk memastikan apakah rekap absen telah di fax atau dikirim via e-mail.
3. Setelah rekap absensi ditandatangani kepala kantor, segera mengirimkan via fax atau via e-mail (hasil scan) ke
-Nomor fax 021-5222140 atau 021-5734793 atau 021-5224425 dengan UP Engkos Kostaman
atau
-E-mail Pajak (intranet) : rizal.rohman@pajak.go.id atau engkos.kostaman@pajak.go.id
Paling lambat tanggal 28 Juli 2008 jam 5 sore.
4. Mengirimkan Asli rekap absensi via pos atau kurir terpercaya ke Bagian Keuangan Kantor Pusat DJP up. Engkos Kostaman secepatnya. Ingat bahwa rekap absensi yang asli tetap WAJIB DAN HARUS dikirim karena kertas fax/email tidak bisa dijadikan dasar hukum apabila Bagian Keuangan diperiksa sebagai pertanggungjawaban pengelolaan dana TKPKN. Jadi tetap harus ngirim rekap absen aslinya!!
Konsekuensi dari diundurnya batas akhir penerimaan rekap absen yang asli pada tanggal 28 Juli akan mengakibatkan proses pengurusan TKPKN menjadi mundur juga. Oleh karena itu, untuk bulan Agustus ini TKPKN yang akan teman-teman terima di dalam rekening masuknya kemungkinan tidak akan bersamaan dengan masuknya gaji.
Satu hal lagi yang sangat penting adalah bahwa untuk TKPKN yang akan teman-teman terima di bulan Agustus sudah memperhitungkan rekap absensi di bulan Juli. Oleh karena itu, bisa terjadi jumlah TKPKN yang akan diterima msing-masing orang akan berbeda jumlahnya.
Jika hal-hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan kepada TPP lewat forum atau by call.

CP :
Engkos : 02193462096
Rizal : 085285674057
(CALL ONLY)

Tidak ada komentar: