Selasa, 23 Desember 2008

SENASIB SEPENANGGUNGAN, arti Sahabat sejati...


Berbagai hikmah kehidupan baik manis dan getir yang kita rasakan akan mampu menjadi sebuah pelajaran hidup yang luar biasa. Betapa, tidak akan ada yang mampu menggantikan pengalaman sebagai guru terbaik sepanjang sejarah hidup kita bersama. Yakinlah bahwa setiap detik sejarah kehidupan yang kita lalui akan selalu membawa nilai kebaikan yang akan kita sadari tepat pada waktunya. Karena setiap ujian dan cobaan yang Allah berikan telah sesuai dengan kadarNya. Tidak akan kurang dan tidak akan lebih, karena Dia adalah sebaik-baik penentu kehidupan kita. Sebagai seorang hamba, sudah sepantasnya kita mengadu dan berkeluh kesah kepadaNya dan meminta solusi terbaik atas apa yang kita lalui. Selau berpikir positif adalah sumber inspirasi kehidupan yang tidak akan pernah pudar. Mampu menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain adalah cermin dari keberadaan kita diakui ditengah-tengah kehidupan sosial kita. Jadikan setiap pergaulan hidup membawa nilai dan kesan positif bagi kita dan lingkungan kita.

Perjalanan panjang ini sudah kita mulai sejak beberapa waktu yang lalu. Kita kuliah bersama dengan segenap kenangan indah didalamnya, wisuda bersama dengan membawa senyuman lebar tergambar dari orang-orang yang kita sayangi atas sebagian kebahagiaan yang kita rasakan, magang bersama rekan-rekan seperjuangan, hidup susah bersama, senangnya menerima gaji pertama bersama sebagai bentuk kemandirian finansial yang telah kita buktikan bersama bahwa kita telah mampu hidup mandiri, dan lain sebagainya bersama dan akhirnya cerita itu sampai akan disusul oleh adik kelas kita semua (udah lama juga ternyata.....). Oya, selamat juga yang sudah menerima rapel uang makan dan IPK semoga rizki yang kita terima senantiasa membawa keberkahan hidup dan mampu memberikan kebahagian kepada orang-orang disekitar kita..amiiin.

Beberapa saat yang lalu, kami, Tim Peduli Pajak 2007 telah menyampaikan artikel berjudul Sebuah Usaha Maksimal Kami, TPP 2007 yang kurang lebih isinya mengenai pembayaran rapel gaji kedua dan uang makan untuk bulan September 2008 dan seterusnya akan diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Namun demikian seiring berjalannya waktu berdasarkan informasi, ternyata tidak semua KPPN mau membayarkan uang makan yang sebenarnya adalah hak teman-teman semua dengan berbagai alasan yang disampaikan (sudah tutup buku atau repot masukin ke aplikasinya).

Kita adalah sahabat sejati... Senasib sepenanggungan... Satu mendapat uang makan maka yang lain juga harus mendapatkan haknya (dan bukan sebaliknya).
Tim Keuangan TPP 2007 setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan KP DJP dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu kami sampaikan kembali bahwa hak uang makan mulai dari TMT SPMT teman-teman semua sampai dengan bulan Agustus 2008 telah lunas dibayarkan melalui KP DJP.
2. Sehubungan dengan berakhirnya tahun anggaran dan akan dibuatnya SKPP gaji maka perlu kiranya dituntaskan pembayaran uang makan bagi pegawai yang belum menerima.
3. Meskipun Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB/2008 menyebutkan bahwa uang makan pegawai yang belum dibayarakan pada tahun lalu dapat dibayarkan pada tahun anggatan berikutnya selama pagu dipa mencukupi, namun demikian kenyataan di lapangan tidak semua KPPN bersedia mencairkan uang makan pegawai jika berbeda tahun anggaran.
4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, untuk mengakomodasi hak teman-teman yang belum menerima uang makan periode September 2008 hingga Desember 2008 maka Bagian Keuangan KPDJP akan mengusulkannya secara terpusat. Namun ini khusus bagi pegawai yang belum menerima uang makan periode September2008 sampai Desember 2008.
5. Mengingat sudah banyak dari kita yang mencairkan uang makan untuk periode September - Desember 2008, maka untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda dan demi kelengkapan administrasi, maka untuk proses pencairan uang makan ini Bagian Keuangan KPDJP mensyaratkan 3 (tiga) berkas yang perlu disampaikan antara lain:
a. Surat keterangan dari Unit masing2 bahwa uang makan September 2008 s.d. Desember 2008 belum dicairkan oleh kantor dan memohon kepada kantor pusat untuk mencairkannya (contoh terlampir);
b. Rekap absent dari tanggal 1 September hingga 31 Desember 2008. Rekap absent dibuat perbulan (contor form terlampir);
c. Daftar hari kehadiran pegawai (contoh terlampir).
*) Berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas agar dibuat 2 (dua) rangkap.
6. Bagi pegawai yang mutasi karena modernisasi, rekap absent di kantor sebelumnya dan daftar hari wajib dilampirkan juga.
7.Perhitungan periode uang makan dimulai dari tanggal 1 hingga tgl 30/31 bulan ybs. Oleh karena itu harap rekap absent yang dikirim sudah mengcover tanggal 1 September hingga 31 Desember 2008. Jika rekap absent yang dikirim tidak lengkap maka uang makan tidak akan dibayarkan. Hal ini karena kita menyesuakan dengan format pencairan uang makan di KPPN. Mohon jadi perhatian.
8. Sekali lagi kami mohon teman-teman proaktif dengan terus berkoordinasi dengan bendahara kantornya masing-masing demi terpenuhinya hak teman-teman semua, karena kami melakukan ini semua juga demi terpenuhinya hak teman-teman semua.
9. Selanjutnya diharapkan teman-teman yang akan mengurus uang makannya dari KPDJP untuk mengirimkan persyaratan sebagai mana tersebut pada angka 5 di atas paling lambat tanggal 7 Januari 2008 cap pos(sangat diharapkan melalui layanan Kilat Khusus) ke alamat:

Sdr. Fahim Rasyidi
d/a Subbag Adm. Gaji dan Tunjangan, Bagian Keuangan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gd. A1 Lt. I Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190

*) Tuliskan kata " PENCAIRAN UANG MAKAN STAN A " di pojok kanan amplop guna mempermudah penelusuran surat di KP DJP.
10. Bagi pegawai yang uang makannya telah dibayarkan di kantor masing-masing DILARANG mengajukan lagi. Hal ini karena ketika SKPP Gaji telah dibuat akan menimbulkan masalah bagi bendahara kantor ybs dan pegawai sendiri.

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan, semoga kita semua dapat memperoleh apa yang memang telah menjadi hak kita semua. Ingat ya...kewajiban kita juga musti kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Bhakti kita pada Negeri ini.
Kami telah mencoba memfasilitasi agar teman-teman bisa mendapatkan hak yang seharusnya tema-teman terima, oleh karena itu kami harapkan bagi teman-teman yang mungkin perlu memanfaatkan fasilitas ini agar dapat bekerjasama dengan sebaik-baiknya.

Kita adalah satu, satu hati, satu nasib, satu langkah perjuangan dan sepenanggungan.
Pajakstan2007!!! SOLID!!!

Rabu, 17 Desember 2008

Info Uang Makan

Dalam artikel ini tidak banyak yang ingin disampaikan oleh TPP2007.
Langsung to the point bahwa uang makan teman-teman untuk periode November 2007 sampai dengan Maret 2008 sudah dicairkan oleh bagian keuangan KPDJP.

Alhamdulillah untuk kesekian kalinya rekening teman-teman bertambah.

Untuk itu teman-teman silakan mengecek di rekening masing-masing. Khusus untuk teman-teman dari spesialiasasi akuntansi uang makan telah diperhitungkan dengan diklat teknis substantif dasar (DTSD).

PAJAKSTAN 2007
SOLID!!!

- TPP2007-

KGB, DP3, dan SIKKA

For Your Information….

Pa kabar nih kawan?… Sukses dan kompak selalu yah buat angkatan ’07!!!
Ditengah-tengah kesibukan akhir tahun temen-temen semua, TPP ’07 mau ngasih beberapa info singkat seputar kondisi dan status kita. Info dibawah ini singkat, padat dan (diusahakan) jelas, so…sangat dihimbau untuk dibaca. monggo…

1. Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Seperti telah kita ketahui bersama, KGB merupakan hak setiap calon pegawai dan pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa kerja yang ditentukan terhitung sejak tanggal TMT CPNS. Untuk angkatan kita, temen-temen yang sudah berhak untuk mendapatkan KGB adalah temen-temen dengan golongan ruang IIa (Selamet yach…Gaji kalian naik Rp. 13.500!!! untuk temen-temen IIc ditunggu ya gilirannya tahun depan!!!). Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 10 tahun 2008 tentang perubahan kesepuluh atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
So… pertanyaan temen-temen sekarang, “Gimana caranya kita mengurus KGB kita?”. Berikut kami mencoba menjelaskan syarat, teknis dan kendala-solusi seputar KGB:

a. Syarat pembuatan KGB
Syarat Materiil
- telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (tabel terlampir),
Syarat Formil
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”,
- SK Pangkat Terakhir (SK PNS / SK CPNS),
- KGB Terakhir (Optional).

b. Teknis pembuatan KGB:
KGB dibuat di masing-masing unit pembayar gaji. Untuk angkatan kita, yang gajinya masih dibayarkan di Kantor Pusat tetapi sedang dalam proses SKPP Gaji, KGB seharusnya dapat diurus di unit masing-masing.

c. Kendala-solusi pembuatan KGB:
Hak KGB kita mengacu pada TMT CPNS (1 Oktober 2007). Jadi menurut syarat materiil temen-temen yang bergolongan ruang IIa sudah berhak atas KGB per 1 Oktober 2008 kemarin. Namun karena terkendala syarat formil, yaitu DP3 tahun 2008 yang hingga saat ini blm kita miliki, maka Hak KGB temen-temen terpaksa ditunda (bukan ditiadakan lho…).
Pasti temen-temen jadi bertanya-tanya, “Kalo ditunda, trus kapan KGB-nya?”. Jawabannya adalah…….. Gaji temen-temen secara otomatis akan dinaikkan di SK PNS kita. Jadi temen-temen ga perlu takut KGBnya hilang. EH… ada yg nanya PNS yah? Pemberkasan PNS akan kita mulai pertengahan Januari 2009 dan kita bahas dalam artikel tersendiri. Ditunggu aja ya…
Tabel KGB juga ada tuh dibawah, monggo diunduh….

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
DP3 merupakan dokumen penilaian bagi seorang CPNS maupun PNS. DP3 mempunyai periode penilaian sejak Januari s.d Desember dan dikeluarkan setiap akhir tahun oleh unit kerja masing-masing Pegawai atau Calon Pegawai. Dalam PP Nomor 10 Tahun 1979, dijelaskan bahwa untuk pegawai yang berada di unit baru < 6 bln, pembuatan DP3-nya mengacu kepada DP3 Penolong yang dibuat oleh Unit Lama/Pejabat Penilai lama.

Trus untuk angkatan kita gmn..?
Gini… nantinya akan dibuatkan SE- tentang DP3 yang salah satu isinya menyinggung angkatan kita, bahwa CPNS yang masa kerja di Kantor Barunya < 6 bulan maka tidak perlu dibuatkan DP3 Penolong. Jadi DP3 tahun 2008 temen-temen langsung berdasarkan penilaian unit kerja masing-masing dan dibuatkan di unit kerja masing-masing.

Mengingat pentingnya DP3 2008 untuk pemberkasan PNS angkatan kita, diminta kerjasama temen-temen untuk berperan aktif jika terdapat kendala dan kesulitan terkait DP3 2008.
SO…Stay tune!!!

3. Update data SIKKA
Sehubungan dengan pemutakhiran data menggunakan aplikasi SIKKA, mungkin ada sebagian dari temen-temen yang bingung. Terutama yang berkaitan dengan data-data di berkas-berkas seperti Sertifikat Prajab, Ijazah, dsb.
Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa perekaman ato peng -entry–an data Diklat yang pernah diikuti (Prajab dan DTSD) serta Pendidikan terakhir di STAN (Ijazah) dilakukan oleh Subbag Umum Bagian Kepegawaian. Jadi temen-temen tidak perlu entry sendiri. Peng-entry data-data tersebut akan kita lakukan pertengahan minggu ini.

Terkait dengan berkas tersebut, akan timbul pertanyaan mengapa demikian…?? Jawabannya adalah….
a. Sertifikat Prajab Asli blm dapat dibagikan ke temen2. Sertifikat tsb masih digunakan untuk kelengkapan berkas pengangkatan PNS kita.
b. Ijazah baru dapat diberikan kepada pegawai setelah pegawai ybs selesai ikatan dinas1). Sedangkan fotokopi Ijazah dapat diberikan ketika pegawai ybs. diijinkan melanjutkan pendidikan. Dalam hal ini, angkatan kita, baru boleh kuliah di luar kedinasan mulai tanggal 19 Juni 20102).
c. Sertifikat DTSD sedang dalam proses administrasi, dan akan segera dikirim ke temen-temen yang berhak. Ditunggu yah….
d. Oleh ketiga alasan diatas, maka TPP atas nama Subbag Umum Kepegawaian akan mengentry data temen-temen semua. Dikarenakan jika temen-temen mengentry sendiri akan ditanyakan bukti pendukungnya, sedangkan temen2 semua belum memegang dokumen fisiknya.

1) Sesuai Pasal 8 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Dep Keu, masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, TMT sejak ybs melaksanakan tugas secara nyata. (3n+1 TMT SPMT SK Definitif).
2) Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf a point 2a KEP-03/PJ./UP.51/2003 tentang Pemberian Ijin Melanjutkan Pendidikan Di Luar Kedinasan di Lingkungan DJP, syarat umum untuk memperoleh Ijin Melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang DIII/DIV/S1 memiliki masa kerja minimal 2 tahun di unit kerja di lingkungan DJP terhitung sejak tanggal SK Penempatan Definitif pertama.

Demikian kami sampaikan. Atas pengertian dan kerja sama temen-temen diucapkan terima kasih.

Donwload attachment disini

CP :
BAYU 0818909289
DANI 08999164576

Jumat, 12 Desember 2008

Sebuah Usaha Maksimal Kami, TPP 2007

Sebelumnya kami sampaikan ucapan selamat kepada temen-temen satu perjuangan di Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara, Papua dan Maluku, serta Kanwil DJP Nusa Tenggara atas keluarnya Kep Mutasi dalam Rangka Modernisasi. Semoga kinerja dan sense of belonging kita bertambah dengan adanya Sistem Modernisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak hal yang telah kita dapatkan. Banyak hikmah yang telah kita rasakan. apakah telah tiba saatnya untuk memberikan yang terbaik untuk almamater kita tercinta?
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang masuk ke TPP terkait dengan uang makan angkatan kita, pada kesempatan ini kami, TPP 2007, bermaksud menyampaikan beberapa kondisi yang terjadi pada uang makan bagi angkatan kita. Besar harapan kami untuk kita mengerti bersama.

Pertama, kami sampaikan terlebih dahulu posisi uang makan yang sudah dibayarkan bagi angkatan kita dan tentunya telah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh teman2, sebagai berikut:
1. Uang makan yang sudah dicairkan dalam tahap pertama oleh KP DJP untuk tahun 2008 adalah untuk bulan April 2008, Mei 2008, Juni 2008, Juli 2008, Agustus 2008. (5 Bulan);
2. Sehubungan adanya rapel gaji ke-2 (SPMT-Maret 2008) maka rapel uang makan dari SPMT Magang (tahun 2007) hingga Maret 2008 akan dibayarkan juga oleh KP DJP;
Adakah uang makan yang belum kita terima sebagai CPNS DJP?
.............................
.............................
Yup, tepat sekali temen2.
Uang makan tahun 2008 yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan September 2008, dan selanjutnya.

Kedua, perlu kami sampaikan juga kondisi yang dapat mempengaruhi atau sangat berkaitan erat dengan uang makan ini diantaranya:
1. Sudah terjadi pencairan uang makan di beberapa unit kerja (KPP) meskipun SKPP Gaji belum diterima di unit tersebut;
2. Sehubungan dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan bagi uang makan untuk pegawai KP DJP dan sudah begitu banyak yang dicairkan bagi angkatan kita, maka dana yang tersisa sudah tidak mencukupi lagi untuk meng-cover kebutuhan angkatan kita;

Berdasarkan beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan hasil konfirmasi kami dengan bagian keuangan KP DJP, sebagai berikut:
Mengingat banyak teman2 yang sudah mencairkan uang makan bulan September 2008 dan Oktober 2008 maka uang makan mulai September 2008 dan seterusnya tidak akan dibayarkan lagi melalui Kantor Pusat DJP karena dikhawatirkan akan terjadi pembayaran ganda mengingat bagian keuangan KPDJP tidak mempunyai data yang akurat siapa saja yang uang makannya sudah dibayarkan dan yang belum oleh bendahara kantornya.

Selain itu, pertimbangan tidak akan dibayarkannya lagi uang makan melalui Kantor Pusat DJP juga berkaitan dengan pengurusan SKPP Gaji yang sekarang sedang dilakukan. Sehingga apabila uang makan yang dihitung berdasarkan rekap absent ingin dibayarkan oleh kantor pusat maka dapat menghambat pengurusan SKPP gaji karena di SKPP Gaji dicantumkan sampai kapan uang makan terakhir dibayarkan. Perlu teman-teman ketahui bahwa pengurusan SKPP Gaji membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan pihak KPPN II Jakarta, Bagian Keuangan Kantor Pusat, KPPN di daerah, dan Kantor Penempatan temen2 semua. Selain itu, pengurusan SKPP Gaji harus dilakukan secara bertahap (tiap bulan berkisar 100 SKPP Gaji, tidak bisa 663 orang sekaligus).

FYI : SKPP Gaji angkatan kita baru akan dibuat. Hal ini dikarenakan sebelumnya Bagian Keuangan KPDJP masih menunggu kepastian ada tidaknya rapel gaji kedua dari DJPbN yang alhamdulillah DJPbN memutuskan adanya rapel gaji kedua untuk angkatan kita dan sudah dicairkan beberapa waktu lalu. Selain itu, SKPP Gaji belum dibuat karena belum selesainya pengurusan uang makan yang menjadi satu kesatuan dengan rapel gaji kedua. Sebelum rapel gaji ke-2 dan rapel uang makan dicairkan, maka SKPP Gaji tidak akan dibuat oleh bagian keuangan KPDJP. Ini karena apabila SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) Gaji telah dibuat maka rapel gaji ke-2 dan rapel uang makan ke-2 tidak mungkin bisa dilakukan. Perlu temen2 ketahui bahwa uang makan untuk periode September-December 2008 tidak bisa dicairkan melalui KP DJP mengingat apabila periode tersebut ikut diusulkan maka akan melewati pagu anggaran uang makan KP DJP yang telah disepakati dengan Biro Keuangan Depkeu. Semoga teman2 mengerti hal ini.
Kita sama, satu nasib dan satu perjuangan!

Apa yang dialami teman-teman semua pada dasarnya adalah juga dialami oleh kami selaku TPP di sini baik yang di KP DJP maupun di luar KP DJP. Beberapa hal/langkah yang perlu temen-temen ketahui dan mungkin bisa ditempuh teman-teman semua antara lain sebagai berikut:
1. Perlu teman-teman sampaikan kepada bendaharawan kantor masing-masing bahwa mulai bulan September 2008 uang makan teman-teman sudah tidak dibayarkan lagi oleh KP DJP.
2. Pada dasarnya uang makan teman-teman semua baru bisa dicairkan setelah adanya SKPP Gaji dari KP DJP dikarenakan dasar pencairannya adalah SKPP Gaji tersebut yang mana pada SKPP tersebut akan dicantumkan bahwa uang makan teman-teman semua baru dibayarkan sampai dengan bulan Agustus 2008. Namun demikian apabila sudah ada yang bisa mencairkan hanya dengan pernyataan lisan dari teman-teman berarti KPPN-nya baik hati...hehehe...
3. Sehubungan dengan SKPP Gaji yang baru akan terbit di tahun 2009, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB.2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB.2007 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil maka uang makan teman-teman tahun 2008 masih dapat dicairkan di tahun 2009.
Pasal 7 ayat 6 PER-05/PB.2008, menyebutkan:
” Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan uang makan untuk bulan pada tahun anggaran yang lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang tersedia dananya dalam DIPA ”
Contoh kasus dari masalah ini adalah masih dapat dicairkannya uang makan bulan Desember tahun 2007 bagi angkatan kita di tahun 2008 ini.
4. Teman-teman yang telah menerima uang makan dalam periode SPMT Magang hingga Agustus 2008 dari bendahara kantor (Double) harus segera mengembalikan ke Negara lewat bendahara kantornya dengan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja). Apabila teman-teman tidak mengembalikan dan ada masalah di kemudian hari maka TPP ataupun Bagian Keuangan KP DJP tidak bertanggungjawab.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan kepada teman-temanku tercinta berkaitan dengan masalah uang makan bagi angkatan kita. Selanjutnya kami harapkan adanya koordinasi yang baik antara teman-teman semua dengan bendaharawan di kantor masing-masing. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak kita semua di sini, dan sekarang giliran teman-teman untuk menyempurnakan di kantor masing-masing.

Akhirnya kami mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan yang kami lakukan sehingga belum bisa memenuhi segala keinginan dan harapan teman-teman semua. Perjalanan ini masih teramat panjang bagi kita semua serta tantangan bagi kita juga akan semakin berat untuk itu kekompakan dan komunikasi akan meringankannya.
Terima kasih untuk segenap kepercayaan dan kerjasama selama ini.

PajakSTAN2007 SOLID!!!