Jumat, 12 Desember 2008

Sebuah Usaha Maksimal Kami, TPP 2007

Sebelumnya kami sampaikan ucapan selamat kepada temen-temen satu perjuangan di Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara, Papua dan Maluku, serta Kanwil DJP Nusa Tenggara atas keluarnya Kep Mutasi dalam Rangka Modernisasi. Semoga kinerja dan sense of belonging kita bertambah dengan adanya Sistem Modernisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak hal yang telah kita dapatkan. Banyak hikmah yang telah kita rasakan. apakah telah tiba saatnya untuk memberikan yang terbaik untuk almamater kita tercinta?
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang masuk ke TPP terkait dengan uang makan angkatan kita, pada kesempatan ini kami, TPP 2007, bermaksud menyampaikan beberapa kondisi yang terjadi pada uang makan bagi angkatan kita. Besar harapan kami untuk kita mengerti bersama.

Pertama, kami sampaikan terlebih dahulu posisi uang makan yang sudah dibayarkan bagi angkatan kita dan tentunya telah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh teman2, sebagai berikut:
1. Uang makan yang sudah dicairkan dalam tahap pertama oleh KP DJP untuk tahun 2008 adalah untuk bulan April 2008, Mei 2008, Juni 2008, Juli 2008, Agustus 2008. (5 Bulan);
2. Sehubungan adanya rapel gaji ke-2 (SPMT-Maret 2008) maka rapel uang makan dari SPMT Magang (tahun 2007) hingga Maret 2008 akan dibayarkan juga oleh KP DJP;
Adakah uang makan yang belum kita terima sebagai CPNS DJP?
.............................
.............................
Yup, tepat sekali temen2.
Uang makan tahun 2008 yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan September 2008, dan selanjutnya.

Kedua, perlu kami sampaikan juga kondisi yang dapat mempengaruhi atau sangat berkaitan erat dengan uang makan ini diantaranya:
1. Sudah terjadi pencairan uang makan di beberapa unit kerja (KPP) meskipun SKPP Gaji belum diterima di unit tersebut;
2. Sehubungan dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan bagi uang makan untuk pegawai KP DJP dan sudah begitu banyak yang dicairkan bagi angkatan kita, maka dana yang tersisa sudah tidak mencukupi lagi untuk meng-cover kebutuhan angkatan kita;

Berdasarkan beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan hasil konfirmasi kami dengan bagian keuangan KP DJP, sebagai berikut:
Mengingat banyak teman2 yang sudah mencairkan uang makan bulan September 2008 dan Oktober 2008 maka uang makan mulai September 2008 dan seterusnya tidak akan dibayarkan lagi melalui Kantor Pusat DJP karena dikhawatirkan akan terjadi pembayaran ganda mengingat bagian keuangan KPDJP tidak mempunyai data yang akurat siapa saja yang uang makannya sudah dibayarkan dan yang belum oleh bendahara kantornya.

Selain itu, pertimbangan tidak akan dibayarkannya lagi uang makan melalui Kantor Pusat DJP juga berkaitan dengan pengurusan SKPP Gaji yang sekarang sedang dilakukan. Sehingga apabila uang makan yang dihitung berdasarkan rekap absent ingin dibayarkan oleh kantor pusat maka dapat menghambat pengurusan SKPP gaji karena di SKPP Gaji dicantumkan sampai kapan uang makan terakhir dibayarkan. Perlu teman-teman ketahui bahwa pengurusan SKPP Gaji membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan pihak KPPN II Jakarta, Bagian Keuangan Kantor Pusat, KPPN di daerah, dan Kantor Penempatan temen2 semua. Selain itu, pengurusan SKPP Gaji harus dilakukan secara bertahap (tiap bulan berkisar 100 SKPP Gaji, tidak bisa 663 orang sekaligus).

FYI : SKPP Gaji angkatan kita baru akan dibuat. Hal ini dikarenakan sebelumnya Bagian Keuangan KPDJP masih menunggu kepastian ada tidaknya rapel gaji kedua dari DJPbN yang alhamdulillah DJPbN memutuskan adanya rapel gaji kedua untuk angkatan kita dan sudah dicairkan beberapa waktu lalu. Selain itu, SKPP Gaji belum dibuat karena belum selesainya pengurusan uang makan yang menjadi satu kesatuan dengan rapel gaji kedua. Sebelum rapel gaji ke-2 dan rapel uang makan dicairkan, maka SKPP Gaji tidak akan dibuat oleh bagian keuangan KPDJP. Ini karena apabila SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) Gaji telah dibuat maka rapel gaji ke-2 dan rapel uang makan ke-2 tidak mungkin bisa dilakukan. Perlu temen2 ketahui bahwa uang makan untuk periode September-December 2008 tidak bisa dicairkan melalui KP DJP mengingat apabila periode tersebut ikut diusulkan maka akan melewati pagu anggaran uang makan KP DJP yang telah disepakati dengan Biro Keuangan Depkeu. Semoga teman2 mengerti hal ini.
Kita sama, satu nasib dan satu perjuangan!

Apa yang dialami teman-teman semua pada dasarnya adalah juga dialami oleh kami selaku TPP di sini baik yang di KP DJP maupun di luar KP DJP. Beberapa hal/langkah yang perlu temen-temen ketahui dan mungkin bisa ditempuh teman-teman semua antara lain sebagai berikut:
1. Perlu teman-teman sampaikan kepada bendaharawan kantor masing-masing bahwa mulai bulan September 2008 uang makan teman-teman sudah tidak dibayarkan lagi oleh KP DJP.
2. Pada dasarnya uang makan teman-teman semua baru bisa dicairkan setelah adanya SKPP Gaji dari KP DJP dikarenakan dasar pencairannya adalah SKPP Gaji tersebut yang mana pada SKPP tersebut akan dicantumkan bahwa uang makan teman-teman semua baru dibayarkan sampai dengan bulan Agustus 2008. Namun demikian apabila sudah ada yang bisa mencairkan hanya dengan pernyataan lisan dari teman-teman berarti KPPN-nya baik hati...hehehe...
3. Sehubungan dengan SKPP Gaji yang baru akan terbit di tahun 2009, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB.2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB.2007 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil maka uang makan teman-teman tahun 2008 masih dapat dicairkan di tahun 2009.
Pasal 7 ayat 6 PER-05/PB.2008, menyebutkan:
” Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan uang makan untuk bulan pada tahun anggaran yang lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang tersedia dananya dalam DIPA ”
Contoh kasus dari masalah ini adalah masih dapat dicairkannya uang makan bulan Desember tahun 2007 bagi angkatan kita di tahun 2008 ini.
4. Teman-teman yang telah menerima uang makan dalam periode SPMT Magang hingga Agustus 2008 dari bendahara kantor (Double) harus segera mengembalikan ke Negara lewat bendahara kantornya dengan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja). Apabila teman-teman tidak mengembalikan dan ada masalah di kemudian hari maka TPP ataupun Bagian Keuangan KP DJP tidak bertanggungjawab.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan kepada teman-temanku tercinta berkaitan dengan masalah uang makan bagi angkatan kita. Selanjutnya kami harapkan adanya koordinasi yang baik antara teman-teman semua dengan bendaharawan di kantor masing-masing. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak kita semua di sini, dan sekarang giliran teman-teman untuk menyempurnakan di kantor masing-masing.

Akhirnya kami mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan yang kami lakukan sehingga belum bisa memenuhi segala keinginan dan harapan teman-teman semua. Perjalanan ini masih teramat panjang bagi kita semua serta tantangan bagi kita juga akan semakin berat untuk itu kekompakan dan komunikasi akan meringankannya.
Terima kasih untuk segenap kepercayaan dan kerjasama selama ini.

PajakSTAN2007 SOLID!!!

Tidak ada komentar: