Senin, 20 April 2009

SKPP TAHAP II

Assalamualaikum….

Alhamdulillah Kami telah mengirimkan SKPP Tahap 2 untuk wilayah :
1. KANWIL DJP NUSA TENGGARA,
2. KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI,
3. KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN KEP. BANGKA BELITUNG,
4. KANWIL DJP SUMATERA UTARA I,
5. KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Pengiriman dilakukan melalui TIKI. Berikut ini daftar tanggal pengirimannya :

No
TUJUAN
TGL KIRIM
TIPE TIKI
1
KPP PRATAMA ATAMBUA
15 April 2009
ONS
2
KPP PRATAMA ENDE
15 April 2009
REGULER
3
KPP PRATAMA KUPANG
15 April 2009
ONS
4
KPP PRATAMA MATARAM BARAT
15 April 2009
ONS
5
KPP PRATAMA MATARAM TIMUR
15 April 2009
ONS
6
KPP PRATAMA MAUMERE
15 April 2009
REGULER
7
KPP PRATAMA PRAYA
15 April 2009
ONS
8
KPP PRATAMA RABA BIMA
15 April 2009
ONS
9
KPP PRATAMA RUTENG
15 April 2009
REGULER
10
KPP PRATAMA WAINGAPU
15 April 2009
REGULER
11
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI
13 April 2009
ONS
12
KPP PRATAMA BUKITTINGGI
13 April 2009
ONS
13
KPP PRATAMA JAMBI
13 April 2009
ONS
14
KPP PRATAMA KUALA TUNGKAL
13 April 2009
REGULER
15
KPP PRATAMA MUARA BUNGO
13 April 2009
REGULER
16
KPP PRATAMA PAYAKUMBUH
13 April 2009
ONS
17
KPP PRATAMA SOLOK
13 April 2009
ONS
18
KPP MADYA PALEMBANG
13 April 2009
ONS
19
KPP PRATAMA BANGKA
13 April 2009
ONS
20
KPP PRATAMA BATURAJA
13 April 2009
ONS
21
KPP PRATAMA KAYU AGUNG
13 April 2009
ONS
22
KPP PRATAMA LAHAT
13 April 2009
ONS
23
KPP PRATAMA LUBUK LINGGAU
13 April 2009
REGULER
24
KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR BARAT
13 April 2009
ONS
25
KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR
13 April 2009
ONS
26
KPP PRATAMA PANGKAL PINANG
13 April 2009
ONS
27
KPP PRATAMA SEKAYU
13 April 2009
REGULER
28
KPP MADYA MEDAN
13 April 2009
ONS
29
KPP PRATAMA BINJAI
13 April 2009
ONS
30
KPP PRATAMA LUBUK PAKAM
13 April 2009
REGULER
31
KPP PRATAMA MEDAN BARAT
13 April 2009
ONS
32
KPP PRATAMA MEDAN BELAWAN
13 April 2009
ONS
33
KPP PRATAMA MEDAN KOTA
13 April 2009
ONS
34
KPP PRATAMA MEDAN PETISAH
13 April 2009
ONS
35
KPP PRATAMA MEDAN POLONIA
13 April 2009
ONS
36
KPP PRATAMA KABANJAHE
13 April 2009
REGULER
37
KPP PRATAMA KISARAN
13 April 2009
REGULER
38
KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN
13 April 2009
ONS
39
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR
13 April 2009
ONS
40
KPP PRATAMA SIBOLGA
13 April 2009
ONS
41
KPP PRATAMA TEBING TINGGI
13 April 2009
REGULER





KET:



ONS (ONE NIGHT SERVICE) = SATU HARI SAMPAI



TDS (TWO DAYS SERVICE) = DUA HARI SAMPAI



REGULER = MAKSIMAL 4 HARI SAMPAI



Tipe pengiriman ditentukan oleh jangkauan layanan TIKI. Apabila wilayah tersebut tidak bisa dilakukan dengan ONS, maka melalui TDS. Jika tidak bisa TDS maka dilakukan menurut layanan Reguler.


PENTING !!!!

Kami beritahukan bahwa teman-teman yang penempatan di kantor-kantor yang ada di atas gaji April-nya tertunda ke bulan Mei. Gaji April teman2 di wilayah diatas silakan diusulkan di kantor masing2 setelah SKPP diterima. Gaji terakhir yang dibayarkan oleh kantor pusat adalah gaji Maret. So, Gaji April silakan diurus secepatnya dengan bendahara masing2.

Sehubungan dengan adanya PP No.8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang intinya ada kenaikan gaji PNS, maka rapel kenaikan gaji (Januari s.d. Maret 2009) bagi teman-teman yang penempatannya di kantor-kantor dalam daftar diatas silakan diusulkan oleh kantor penempatan masing2. Ingat usulan maksimal akhir April, so jangan ditunda-tunda. Segera lapor bendahara.


Amplop yang akan dikirim oleh kantor pusat ke KPP masing2 berisi :
Map Dosir
SKPP Gaji
SPMT Magang Asli
Copy Salinan SK CPNS
Disket Berisi File Data Base Gaji (Gak perlu download lagi)


Nasib SKPP Tahap 3 dan 4 Gimana?
SKPP Tahap 3 dan 4? Harap bersabar…masih dalam proses verifikasi di KPPN. Untuk rapel gajinya? Tenang saja, teman2 di wilayah SKPP Tahap 3 dan 4, rapel gaji sudah diusulkan oleh kantor pusat. Tinggal nunggu rekening nambah saja ^^


Segitu dulu kabar kabari dari TIM Keuangan. Nanti disambung lagi di laporan progress SKPP Gaji berikutnya. Stay Tune Okey!

Out of clutter, find simplicity. From discord, find harmony. In the middle of difficulty, lies opportunity.

GAJI APRIL DAN RAPEL KENAIKAN GAJI

Assalamualaikum…

Tanpa banyak basa basi kali ini Tim Keuangan TPP-R ingin menyampaikan 2 hal penting terkait SKPP Tahap 2 dan Rapel Kenaikan Gaji.

To de point aje ye….


1. TENTANG PEMBAYARAN GAJI APRIL

SKPP TAHAP 1
SKPP dan Dosir Pegawai bagi teman2 yang penempatan di kantor-kantor di wilayah :

KANTOR PUSAT,
SEMUA KANWIL DI PULAU JAWA,
KANWIL BALI,
KANWIL BENGKULU LAMPUNG.
(total = 211 orang)

Sudah dikirim ke kantor masing-masing. Gaji April dan seterusnya bagi teman2 di wilayah diatas, dibayarkan di kantor penempatan masing-masing.

File Data Base gaji bagi teman2 yang belum menerimanya, silakan di download di artikel SKPP Gaji postingan sebelumnya.


SKPP TAHAP 2
Sehubungan dengan SKPP Tahap 2 yang masih dalam proses verifikasi di KPPN II Jakarta, kami beritahukan bahwa teman-teman yang penempatan di kantor-kantor yang ada di wilayah berikut ini gaji April-nya tertunda ke bulan Mei.

Wilayah dimaksud adalah :

1. KANWIL DJP NUSA TENGGARA,
2. KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI,
3. KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN KEP. BANGKA BELITUNG,
4. KANWIL DJP SUMATERA UTARA I,
5. KANWIL DJP SUMATERA UTARA II
(total= 159 orang)

Gaji April teman2 di wilayah diatas silakan diusulkan di kantor masing2 setelah SKPP diterima. Gaji terakhir yang dibayarkan oleh kantor pusat adalah gaji Maret (bulan lalu). Menurut pihak KPPN 2 Jakarta, SKPP tersebut baru selesai pada akhir Minggu ini. Setelah KPPN 2 Jakarta selesai memverifikasi, kami akan secepatnya mengirimkan SKPP, Disket File Database Gaji dan Dosir Pegawai ke kantor penempatan masing2 melalui TIKI.

Mengenai apa yang harus dilakukan setelah menerima SKPP gaji, silakan dibaca artikel SKPP Gaji di postingan sebelumnya.

Daftar nama yang masuk SKPP Tahap 2 bisa didownload di halaman ini.
Download daftar nama
SKPP TAHAP 3 dan 4

Teman2 yang penempatannya bukan di wilayah SKPP Tahap 1 dan 2, gaji April masih dibayarkan oleh kantor pusat.


2. TENTANG RAPEL KENAIKAN GAJI

Sehubungan dengan adanya PP No.8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang intinya ada kenaikan gaji PNS, maka rapel kenaikan gaji (Januari s.d. Maret 2009) disesuaikan dengan status gaji April masing-masing. Maksudnya, bagi teman-teman yang wilayahnya masuk ke SKPP Tahap 1 dan 2, rapel kenaikan gaji akan diusulkan dan dibayar oleh kantor masing2.

Sedangkan bagi teman-teman yang tidak termasuk dalam wilayah SKPP Tahap 1 dan 2 (yang penempatan selain di wilayah SKPP 1 dan 2) rapel kenaikan gajinya akan dibayarkan melalui kantor pusat.



Segitu dulu kabar kabari dari TIM Keuangan. Nanti disambung lagi di laporan progress SKPP Gaji berikutnya. Stay Tune Okey! Se Ma Ngat!!!

wassalam

-000-

CP SKPP DAN RAPEL GAJI:
Fahim “KRB” : 085691175099 (call only)
Engkos “KRB” : 085888436677 (call only)


“Ada yang pernah bilang kalau idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh generasi muda” by Donny Dhirgantoro at 5 cm.

Dompet Peduli Bencana Situ Gintung

Assalamu’alaikum….
Kembali berita duka menyelimuti negeri kita. Sebuah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung pada hari Jumat pagi yang menyebabkan banyak orang kehilangan sanak keluarganya, luka-luka, dan harta benda yang tersapu amukan air bagaikan tsunami kecil.
TPP R 2007 membuka “dompet peduli PajakSTAN2007” untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah tersebut. Amal teman-teman dapat disalurkan melalui:
no rekening 0068-01-019563-50-4
atas nama Oktora Senatria Yudha.
Dompet peduli PajakSTAN2007 akan kami buka hingga tanggal 8 April 2009.
Semoga kita diberi kelapangan hati dan rezeki untuk membantu saudara-saudara kita. Terima kasih.
Wassalamu’alaykum…..
Foto-Foto Kejadian:

SKPP Gaji

KABAR TENTANG : “SKPP GAJI”
(WAJIB DIBACA-PENTING)
Assalamu alaikum,
Tidak terasa hampir setahun TIM keuangan TPP mengawal pencairan hak teman-teman. Rapel Gaji, Rapel TKPKN, dan Rapel Uang Makan telah kami tunaikan. Alhamdulillah Semoga semua ini menjadi berkah. Dengan tuntasnya pencairan berbagai rapel berarti tugas kami (TIM Keuangan TPP) hampir berakhir.
Tugas terakhir yang menjadi penutup tugas kami sebagai TIM Keuangan TPP yaitu SKPP Gaji. Progres SKPP Gaji angkatan kita alhamdulillah jauh lebih cepat dari angkatan2 sebelumnya.
Total angkatan kita (DIII dan DI) yang penempatan di DJP berjumlah 663 orang. Menimbang kemampuan KPPN II Jakarta menangani SKPP 150 berkas per periode, maka SKPP akan dibagi dalam 4 Tahap.
SKPP Tahap 1
Wilayah :
KANTOR PUSAT, SEMUA KANWIL DI PULAU JAWA, KANWIL BALI, DAN KANWIL BENGKULU LAMPUNG. (TOTAL = 211 ORANG)
Progress Tahap 1 :
SKPP Tahap 1 sudah selesai ditandatangani oleh kepala bagian keuangan KPDJP dan sudah selesai diverifikasi oleh KPPN II Jakarta, berkas SKPP Tahap 1 insyaalloh minggu ini akan segera dikirm ke KPP masing2 melalui TIKI ONS, gaji bulan April dan bulan-bulan selanjutnya bagi teman2 yang ada di wilayah pulau Jawa, Bali, dan Bengkulu Lampung akan dibayarkan oleh bendahara kantor masing2. Tidak oleh kantor pusat lagi.
SKPP Tahap 2
Wilayah :
KANWIL DJP NUSA TENGGARA, KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI, KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN KEP. BANGKA BELITUNG, KANWIL DJP SUMATERA UTARA I, KANWIL DJP SUMATERA UTARA II (total= 159 orang)
Progress Tahap 2 :
Berkas SKPP Tahap 2 sudah selesai ditandatangani oleh kepala Bagian Keuangan KPDJP. Saat ini berkas SKPP Tahap 2 minggu masih di KPPN 2 Jakarta dalam proses verifikasi.Oleh karena itu belum selesai dan belum bisa dikirm. Semoga bisa cepet selesai dari KPPN dan bisa segera dikirim. Sama dengan teman2 yang ada di SKPP tahap 1, gaji April dan bulan-bulan selanjutnya bagi teman2 yang di Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II akan dibayarkan di kantor masing2. Tidak oleh kantor pusat lagi.
SKPP Tahap 3 dan SKPP Tahap 4 (total 293 orang)
Pembagian wilayah dan progress :
SKPP tahap 3 dan 4 pengurusannya menunggu SKPP tahap 2 selesai. Adapun pembagian wilayah mana yang masuk ke tahap 3 dan 4 menunggu arahan dari KPPN 2 Jakarta. Ditunggu saja dalam waktu dekat. Untuk wilayah yang belum termasuk dalam SKPP Tahap 1 dan 2, gaji April masih dibayarkan oleh KPDJP.
PENTING UNTUK DIBACA !!!
Berkas yang akan dikirim oleh kantor pusat ke KPP masing2 nantinya berisi :
Map Dosir
SKPP Gaji
SPMT Magang Asli
Copy Salinan SK CPNS
Selain berkas-berkas diatas, untuk pencairan gaji di kantor masing2 diperlukan juga file Data Base Gaji . File ini hanya bisa dibaca melalui aplikasi Gaji di Komputer Bendahara. File ini diperlukan karena pencairan gaji di KPP menggunakan aplikasi khusus. Tanpa file ini Gaji Teman2 tidak bisa diproses dan tidak bisa dibayarkan. Oleh karena itu penting bagi teman2 untuk mendapatkan file ini.
Pertanyaannya, dimanakah saya bisa mendapatkan file Database Gaji tersebut??? Jawabannya file tersebut bisa di download di blog TPP ini. File Data Base ada di dalam folder yang sudah dikelompokkan per-kanwil. Satu File database gaji itu hanya untuk satu pegawai. File database dinamai berdasarkan NIP.
Misal : file dengan nama 060116022.pnd adalah file database gaji untuk pegawai Engkos Kostaman.
File database gaji adalah bagian yang tidak terpisahkan dari berkas SKPP gaji. So, silakan download kemudian cari NIP masing2 dan copy ke flash disk/disket lalu serahkan ke Bendahara masing2 dengan berkas SKPP Gaji yang diterima. Simple…^_^
File Data Base Gaji yang bisa didownload saat ini hanya untuk teman2 yang kantornya termasuk di wilayah SKPP Tahap1 dan Tahap 2. Untuk teman2 yang kantornya di wilayahnya non SKPP Gaji Tahap 1 dan 2. File Db Gaji dapat di download nanti di bulan depan di artikel berikutnya.
Nb :
Dalam proses pengalihan pembayaran ini (proses pembuatan dan pengiriman SKPP), adalah hal yang wajar apabila terjadi penundaan pembayaran gaji. So, kami mohon maaf apabila gaji April belum bisa dibayarkan oleh kantor masing-masing karena SKPP mengalami keterlambatan. Tetapi teman2 tidak usah khawatir. Teman2 bisa mengajukan susulan pembayaran Gaji April nanti di bulan Mei. Kita berusaha memproses dan mengirimkan SKPP secepat kita bisa. Meski gaji April blm bisa diterima tetapi kan masih ada TKPKN =)
Segitu dulu kabar kabari dari TIM Keuangan. Nanti disambung lagi di laporan progress SKPP Gaji berikutnya. Stay Tune Okey!
“Berusahalah untuk tidak menjadi manusia yang berhasil tapi berusahalah menjadi manusia yang berguna”
Download:
File SKPP Gaji
CP SKPP GAJI:
Fahim “KRB” : 085691175099 (call only)
Engkos “KRB” : 085888436677 (call only)
-000-

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un...
Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda teman kita Kwarteri Lukista Aziz (KPP Pratama Metro) pada hari Kamis, 4 Maret 2009.
Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda dari Aziz, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan.
Amiiin...

Kabar dari Kawan

Assalamualaikum..
Kawan-kawan, melalui artikel kali ini TPP hendak mengabarkan berita tentang saudara kita, Aviv Nur Ahdiana yang tengah terbaring sakit dan diharuskan istirahat total sampai sembuh, sehingga absen bekerja untuk sementara.
Kepada teman-teman kami mohon bantuan doa'nya untuk kesembuhan teman kita , Aviv. Semoga teman kita diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini dan segera diberi kesembuhan..
Amin…

Progress Berkas PNS

Berikut ini daftar berkas usulan PNS yang masuk per tanggal 19 Februari 2009. Silakan didonwload di bawah. Untuk menjadi perhatiannya, bagi teman-teman yang belum mengirimkan berkas agar segera dikirimkan ke Kantor Pusat, dan format surat kesehatan sesuai contoh di dalam artikel sebelumnya.
Silakan didonlot

UANG MAKAN DAN SKPP GAJI ANGKATAN KITA TERCINTA…

UANG MAKAN DAN SKPP GAJI ANGKATAN KITA TERCINTA…
Donlot Lampiran
Assalamualaikum…
Pada tanggal 19 Desember 2008 melalui artikel berjudul “SENASIB SEPENANGGUNGAN” TPP mencoba mengakomodir teman2 yang belum menerima hak uang makan periode September s.d. Desember 2008 dari kantor masing-masing. Sampai batas waktu yang telah ditentukan, tercatat ada 369 orang yang mengirimkan berkas ke Bagian Keuangan. Berkas yang berisi surat keterangan dari kantor masing2 bahwasanya uang makan September s.d. Desember 2008 belum dicairkan dan rekap absensi periode tersebut selanjutnya diproses oleh bagian keuangan. Alhamdulillah uang makan teman-teman pada hari ini sudah masuk rekening masing-masing dan bisa di cek.
Daftar teman2 yang mengajukan pencairan uang makan bisa didownload di lampiran artikel ini.
Untuk uang makan tahun 2009 (mulai Januari 2009) silakan teman2 ajukan di kantor masing-masing setelah menerima SKPP Gaji. Saat ini TPP yang ada di bagian keuangan tengah melakukan proses pembuatan SKPP Gaji tersebut. SKPP Gaji yang dibuat tidak sekaligus satu angkatan (663 orang) , tetapi dilakukan secara bertahap. InsyaAlloh akan dilakukan dalam 4 tahap.
Teman2 mungkin bertanya kenapa tidak sekaligus saja???
Hmmm…tim keuangan sih maunya juga gitu biar gak repot. Tapi proses pengurusan SKPP Gaji memerlukan waktu yang cukup lama mengingat melibatkan 4 pihak yaitu 1. Kantor Pusat, 2 KPPN 2 Jakarta, 3. KPPN di Daerah, 4 KPP pegawai yang bersangkutan. Apabila dilakukan sekaligus maka proses verifikasi dan pengalihan data di KPPN 2 Jakarta akan memakan waktu yang sangat lama dan bisa2 angkatan kita tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Waw gawat itu…So, mengingat ketersediaan tenaga di KPPN 2 Jakarta maka pengurusan SKPP maksimal 150 berkas untuk setiap tahapan. Satu tahapan sekitar satu bulan prosesnya (paling cepet). So, mohon doanya moga pengurusannya bisa lancar dan gaji bisa tetap lancer hingga dialihkan ke bendahara kantor masing2. Semoga tidak terjadi keterlambatan dan proses pengirimannya nanti juga lancer amin.
Berdasarkan survey secara acak teman2 kita di daerah khususnya yang baru modernisasi ada yang belum menerima TKPKN (karena peralihan), so untuk tahap pertama ini kami akan melakukan proses SKPP Gaji mulai dari KPP di wilayah Bali, Jawa, Jakarta, Kantor Pusat dan Bengkulu Lampung. Pertimbangan ini diambil karena kantor2 tersebut pembayaran TKPKN sudah berjalan lancer sehingga kalaupun SKPP Gaji agak telat (Gaji ter-pending) maka masih ada uang TKPKN yang teman2 terima. Begithu…
SKPP Gaji tahap pertama (Bali, Jawa, Jakarta, Kantor Pusat, dan Bengkulu Lampung) berarti teman2 di Bali, Jawa, Jakarta, Kantor Pusat, dan Bengkulu Lampung gaji terakhir yang dibayarkan oleh kantor pusat adalah gaji Maret. Sehingga mulai bulan April 2009 gaji teman2 di Bali, Jawa, Jakarta, Kantor Pusat, dan Bengkulu Lampung akan dibayar di kantor masing setelah menerima berkas SKPP Gaji dari Bagian Keuangan Kantor Pusat.
Untuk teman2 di daerah lain (selain Bali, Jawa, Jakarta, Kantor Pusat, dan Bengkulu Lampung) gaji April 2009 masih dibayarkan oleh kantor pusat. Menunggu giliran di SKPP. Mengenai daerah mana selanjutnya yang akan di SKPP nanti akan kita umumkan melalui Blog di artikel selanjutnya. So don’t miss it! ^_^
Donlot Lampiran
“Life is only travelled once. Today's moments become tomorrow's memories. Enjoy every moments even good or bad. Because the gift of life is LIFE itself” –kostaman-

Contoh Surat Keterangan Sehat

Berikut ini adalah contoh surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas Jatinegara (tempat kesehatan wilayah jakarta). Form surat keterangan sehat yang dikirim ke TPP untuk kelengkapan berkas PNS harus seperti contoh form di bawah.
Download contoh surat sehat

Kamis, 05 Februari 2009

A2 untuk Pengisian SPT Kita

Assalamualaikum…

Sehubungan dengan SE-48/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan/Karyawati di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pegawai pajak sudah sepantasnya kita memberikan teladan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.Nah…oleh karena itu sobat-sobat sekalian sudah sepantasnya melaporkan SPT juga karena sudah punya NPWP.

Karena kita PNS, maka untuk mengisi SPT kita memerlukan formulir bukti potong PPh Pasal 21 A2. Bukti potong A2 yang dibuat oleh kantor pusat meliputi potongan pajak terhadap gaji kita selama satu tahun (Januari-Desember 2008) dan TKPKN sampai periode bulan September 2008 (Sebelum SKPP TKPKN). Oleh karena itu, agar PPh Pasal 21 di SPT lebih akurat maka temen2 silakan meminta kepada bendahara kantor masing2 untuk dibuatkan form A2 baru yang mencakup TKPKN sampai periode Desember 2008. Form A2 dari Kantor Pusat silakan digunakan sebagai dasar pembuatan formulir A2 di kantor masing-masing.

Formulir A2 teman2 sudah dikirimkan oleh TPP via Tiki pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2008. Jika dalam tempo satu minggu berkas belum diterima, teman-teman diminta menghubungi TIKI dan menanyakannya.

Dimohon kerjasama dari teman-teman semua.

Pajak 2007 Solid!

Download:
nomor resi TIKI pengiriman A2

Rabu, 04 Februari 2009

Terkait SE Pengangkatan PNS

cek kesehatan
PENGUMUMAN
TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Persiapan kelengkapan persyaratan pengangkatan PNS Lulusan Prodip Keuangan STAN Tahun 2007 dapat dilakukan sejak diterbitkannya SE-014/PJ.01/UP.90/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Para Lulusan Prodip I Dan III Keuangan STAN Tahun Akademik 2006/2007. Pengumuman ini merupakan informasi pendukung secara teknis dalam rangka mendukung kelancaran proses pengangkatan CPNS menjadi PNS pada Tahun 2009.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a. 1 (Satu) lembar Asli, beserta 1 (Satu) lembar fotokopi DP3 yang sudah dilegalisir;
· Ketentuan DP3 mengikuti PP Nomor 10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
· Periode Penilaian adalah bulan Januari s.d. Desember 2008.
· Untuk dapat diangkat sebagai PNS, Nilai Kesetiaan minimal 91, dan setiap unsur penilaian (kecuali Nilai Kesetiaan) harus bernilai baik (minimal 76).
· Legalisir dilakukan oleh unit kerja masing-masing.
· Jumlah lembar DP3 yang dibuat di unit untuk keperluan pegawai yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai SE- 003/PJ./UP.51/2009 Angka 3 dan angka 4 huruf b adalah 5 (lima) lembar untuk Golongan II/c dan 4 (empat) lembar untuk Golongan II/a.
· Lebih jelas tentang permasalahan DP3 dapat dibaca pada forum tanya jawab tentang DP3 di website kepegawaian, klik link pada halaman utama (http://10.254.236.81/FAQDP2007.htm).
b. 2 (Dua) lembar fotokopi SK CPNS yang sudah dilegalisir di unit kerja masing-masing;
· Fotokopi dari Asli atau Salinan
c. 1 (Satu) lembar Asli Surat Keterangan Sehat dari RS/Puskesmas yang ditunjuk oleh Suku Dinas di masing-masing wilayah unit kerja, beserta 1 (Satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir di RS/Puskesmas yang bersangkutan;
· Surat Keterangan Sehat bukan Surat Keterangan Sehat Biasa tapi dari RS/Puskesmas yang ditunjuk oleh Suku Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah unit kerj.
· Berikut ini kita lampirkan daftar suku dinas yang ditunjuk berdasar laporan dari Korwil masing-masing daerah atau silahkan ditanyakan kepada Subbag Umum atau Kakak kelas atau bertanya kepada Dinas Kesehatan/RSUD di wilayah unit kerja masing-masing.
· Pelaksanaan Test Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif atau individual.
· Untuk para CPNS yang berada di wilayah Jakarta, test kesehatan dilakukan secara kolektif, di Puskesmas Jatinegara, Jl. Raya Matraman Jakarta Timur. Jadwal pemanggilan test Kesehatan akan diumumkan oleh Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP.
· Standar Test Kesehatan ditentukan oleh RS/Puskesmas masing-masing.
d. Asli Sertifikat Kelulusan Diklat Prajabatan Gol. II
· Sudah disiapkan dari Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP.
3. Rekan-rekan melengkapi persyaratan pada angka 2 di atas hanya pada point a s/d c.
Berkas yang diterima oleh Bagian Kepegawaian sudah dibundel per paket untuk setiap orang menggunakan binder clips, sesuai dengan susunan urutan sebagai berikut :
Paket 1 : 1. Asli DP3 Tahun 2008
: 2. Asli Surat Keterangan Sehat
: 3. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir unit kerja
Paket 2 : 1. 1 (satu) lembar Fotocopy DP3 Tahun 2008 yang telah dilegalisir unit kerja
: 2. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Sehat yang telah dilegalisir
: 3. 1 (satu) lembar Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir unit kerja
Setiap unit kerja mengirimkan berkas secara kolektif untuk semua Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.
Surat Usulan Pengangkatan PNS (contoh lampiran SE-014/PJ.01/UP.90/2009) sebagai pengantar pengiriman berkas persyaratan PNS dibuat sebagaimana contoh. Untuk mempercepat proses pengiriman, berkas yang sudah lengkap dikirimkan dengan alamat:

Kepala Subbag Mutasi Kepegawaian
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung A2 Lt. 2
Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42. Jakarta 12190

Dengan ketentuan pada pojok kanan atas amplop diberi kode ”BERKAS PNS LULUSAN STAN 2007”.

Berkas Persyaratan harus sudah kami terima paling lambat (bukan cap pos) sesuai dengan surat resmi dari KPDJP.

Adapun pengangkatan kita direncanakan TMT PNS 1 April 2009 untuk satu angkatan, partisipasi dan peran aktif Rekan-rekan sangat kami butuhkan. Keterlambatan dalam mengirimkan kelengkapan berkas persyaratan pengangkatan PNS akan mengakibatkan mundurnya TMT PNS yang bersangkutan (bukan satu angkatan).
Dihimbau kepada Rekan-rekan untuk mencetak pengumuman ini sebagai bahan informasi pendukung bagi Kasubbag Umum di unit kerja masing-masing setelah diterbitkannya surat resmi tentang pengangkatan sebagai PNS.

Demikian kami sampaikan, mohon bantuan dan kerjasamanya.

Terima Kasih
TPP 2007 feat. Subbag Mutasi Kepegawaian
Setia Melayani Anda

Download :
unit kesehatan


CP: Bayu Prasetyo (0818909289)
Handhung Dwi N (081317214221)

Selasa, 03 Februari 2009

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un…

Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda dari Idris Ansori, Sabtu, 31 Januari 2009.
Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda dari Idris, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan.

Bagi yang ingin memberikan bantuan dana bela sungkawa dapat disampaikan melalui rekening BNI dinomor rekening 0108959114 atas nama Rachman Septiadi. Mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman semua dapat meringankan beban saudara kita.
Semoga Allah membalas amal baik kita semua. Amin…

Selasa, 20 Januari 2009

Donasi Palestina

"tiada ku sesal berdiri di tepian jalan

Walau hanya batu senjataku melawan engkau

Ini negeriku dan kami pantas berontak

Perang tak kan usai sampai Palestina mulia..."

Itulah sepenggal lirik penggambaran pemuda Palestina dalam berjuang mempertahankan negerinya di jalur Gaza. Sudah lebih dari tiga minggu penyerangan Yahudi Israel ke Jalur Gaza serta sudah banyak korban yang meninggal akibat serangan itu. Melalui 'TPP R 2007 peduli', Alhamdulillah kita telah salurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di tanah Palestina melalui lembaga KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina). Jumlah yang telah kita transfer adalah sebesar Rp.10.140.000,00. Terima kasih atas donasi teman2 PajakSTAN 2007. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang ada di palestina. Mudah-mudahan angkatan kita, pajakSTAN2007 mampu berkontribusi lebih besar lagi untuk ke depannya. Mudah-mudahan semangat dan amal teman-teman akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Sang Maha Pembagi Rezeki.

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)