Tampilkan postingan dengan label cemilan dikala senggang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cemilan dikala senggang. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Februari 2008

"liku-liku menunggu uang tunggu"

Sebelum saya telalu jauh bercerita tentang ada apa dengan uang tunggu kita yang cukup memakan waktu dalam pengurusannya, saya akan sedikit meluruskan niat saya dalam menulis tulisan ini sehingga tidak akan melenceng dari apa tujuan awal dari tulisan ini. Tulisan ini saya buat hanyalah sebagai ungkapan betapa bahagianya saya dan tentunya teman-teman semua setelah mendapat apa yang menjadi hak kita. Tulisan ini hanyalah sebuah curahan hati tanpa maksud memberi pembenaran atau pembelaan terhadap diri sendiri atau bahkan untuk mencari kesalahan dari berbagai pihak yang memang sebenarnya tidak ada yang pantas untuk disalahkan dalam hal ini. “Sesungguhnya rizky setiap orang telah diatur oleh Allah SWT secara jelas di sana, baik besarnya, waktu menerimanya dan jalannya”. Namun di sisi lain setiap manusia memiliki kewajiban untuk senantiasa menyempurnakan ikhtiarnya. Sekecil apapun usaha kita semua semoga senantiasa dinilai ibadah oleh Allah SWT. Amin.
Untuk menceritakan liku-liku pencairan uang tunggu ini sebenarnya saya juga agak bingung harus memulai dari mana, karena memang ini bukanlah sesuatu yang berpangkal dan berujung karena hanya dengan cairnya uang tunggu bulan Januari dan Februari berarti ini bukanlah sebuah ujung dari semua ini.
Cerita ini saya mulai dari Jl. Wijaya Kusuma Blok C.III/2 Pondok Safari Indah, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang atau yang lebih teman-teman kenal dengan Sekretariat TPP. Kenapa harus dimulai dari rumah kecil, kotor dan kurang rapi ini? Meski rumah ini kecil, kotor dan kurang rapi tapi memang semuanya kita mulai dari sini. Dan memang rencana mengurus uang tunggu itu kita atur di rumah ini.
Pada zaman dahulu *tahunnya kakak kelas kita* mereka awalnya tidaklah diberi kewajiban untuk magang seperti halnya kita saat ini *meski akhirnya magang juga*. Namun demikian mereka juga mandapatkan yang namanya uang tunggu *jadi uang itu benar2 sesuai dengan namanya uang tunggu/buat nunggu penempatan kali ya...*. Jadi awalnya dengan keawaman kami, kami semua berkaca pada kisah perjalanan kakak kelas kita (TPP 2006). Setelah cukup berbekal pengalaman maka strategi pun diatur dengan matang, dan tampaknya semua akan berjalan dengan lancar sesuai yang kita rencankan.
Selanjutnya baru beberapa saat rencana kita jalankan, kita semua mendapatkan sebuah tantangan bahwasannya kita semua harus dimagangkan dengan alasan untuk menjaga produktifitas kita dan ilmu yang kita punya serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga di kantor-kantor pajak. Dengan adanya ini, secara otomatis berbagai konsekuesi atas penggantian total rencana harus dilakukan dikarenakan berbagai prosedur yg berbeda dan kondisi yang berbeda pula. Maka sungguh naif jika angkatan kita harus dibanding-bandingkan dengan angkatan tahun lalu atau bahkan instansi lain, karena segala sesuatunya sungguh memiliki kondisi yang tidak sama dan untuk itu kita tidak bisa disamakan atau dibandingkan.
Akhirnya kebijakan untuk magangpun ditetapkan dan prosedurnya InsyaAllah teman-teman semua juga tahu karena kita semua terlibat disana yaitu dengan pengumpulan polling dari masing-masing koordinator yang selanjutnya dilakukan tindak lanjuti oleh TPP. Seiring dengan adanya magang tersebut maka kebutuhan akan uang tunggu semakin menghimpit kita semua tak terkecuali adalah saya. Kebutuhan di tempat magang sungguh tidak bisa ditolerir, tiap hari harus makan, tiap hari butuh biaya transportasi dan tiap hari juga punya kebutuhan yang semuanya tidak bisa dirapel. Dengan adanya kondisi seperti ini maka semakin membakar semangat kita untuk segera mencairkan uang itu.
Namun demikian semangat membara tidaklah cukup, kami diharuskan mau untuk bekerja keras dan bersabar. Lagi-lagi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini uang tunggu hanya dibayarkan apabila kita semua benar-benar sudah nyata-nyata bekerja dan hal itu harus dibuktikan dengan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) dari Kepala Kantor tempat kita magang, padahal yang tahun lalu semua dibutkan dari kepegawaian KP DJP (ini jelas jauh berbeda teman...).
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa teman-teman sumua kita minta untuk mengirimkan SPMT melalui fax dan juga mengirimkan SPMT asli. Adapun latar belakang diambilnya kebijakan ini adalah agar proses pengajuan uang tunggu yang didasarkan pada SPMT dapat kami urus meskipun SPMT asli belum kami terima karena SPMT yang dikirim melalui fax akan lebih cepat kami terima. Dan kenyataanya pun memang seperti yang kami rencanakan, SPMT yang dikirim dengan fax telah ki terima semua dalam waktu kuarang lebih 2 minggu dan langsung kami rekap semua isi SPMT. Selanjutnya SPMT yang dikirim melalui fax tersebut kita serahkan kepada bagian kepegawaian DJP.
Setelah semua hal yang menurut kami bisa mempercepat turunnya uang tunggu tersebut kita lakukan maka proses selanjutnya adalah pengiriman SPMT-SPMT tersebut ke Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. Dalam proses ini ternyata tidak seperti yang kita bayangkan teman-teman semua... Setiap surat yang dibuat yang dibuat oleh pejabat di DJP bukanlah hal yang ringkas, semua ada prosedurnya karena surat-surat yang ditandatangani pejabat kita semua berkekuatan hukum. Begitu juga dalam penerbitan surat pengantar ini, surat tersebut diperiksa bertahap dan bahkan semua rekap SPMT kami. Mungkin memang hal-hal seperti ini yang kita *termasuk penulis* sulit untuk mengerti. Tapi nanti lama-lama juga akan paham sendiri kok...Ini karena belum terbiasa aja kali ya...
Dalam menanti selesainya surat pengantar SPMT kita diproses, TPP mulai merapikan SPMT-SPMT asli yang selanjutnya nanti akan diserahkan juga ke Setjen Depkeu untuk mengganti SPMT fax yang sudah kita kirim sebelumnya. Dalam pengumpulan ini ternyata kami juga mengalami kesulitan dengan prosedur penerimaan suarat di KP DJP. Hal ini harus kita maklumi karena memang ribuan surat diterima KP DJP tiap harinya. Sehingga bukanlah hal yang sulit untuk sebuah surat salah penyaluran atau terselip. Terima kasih dan maaf buat teman-teman yang harus mengirim SPMT asli lebih dari sekali.
Selanjutnya SPMT pun dikirim ke Setjen Depkeu oleh bagian kepegawaian KP DJP dan ditemani oleh beberapa dari kami. Proses selanjutnya berjalan di Setjen Depkeu. Dalam proses di Setjen Depkeu maka kami pun berusaha untuk tidak hanya diam...*jadi ingat lagunya Padi yang ”tak hanya diam” -habisnya punya kenangan sih...-(apasih ini)*. Dengan sekalian bermaksud mengurus kelanjutan berkas CPNS kita yang ada di Setjen maka kita pun juga sering memantau tahapak proses surat dari DJP masalah pencairan uang tunggu kita. Klo teman-teman baca yang artikel ”D.1.a selembar formulir bagi berlembar-lembar takdir...” pada tulisan sebelumnya ini, maka kami di Setjen membantu mengisi formulasi dalam form tersebut sambil nanya-nanya uang tunggu gitu (mupeng mode ON). Akhirnya ada kabar surat yang ditunggupun sudah jadi dan kami meminta agar surat tersebut kami saja yang bawa dengan maksud tidak usah pake prosedur surat dikirim lewat pos dll yang bisa dipastikan bakal tambah lama lagi. Dan lobi yang kita lakukan Alhamdulillah diizinkan.Pffiiiiuuuuiuh...asa harus selalu ada!!!
Surat dari Setjen Depkeu tersebut ditujukan ke Setditjen DJP yang juga ditembuskan ke Bagian Keuangan DJP yang kami kira itu sudah bisa buat mencairkan uang yang kita tunggu tersebut, tapi ternyata belum cukup teman... Harus ada perintah dari Setditjen DJP buat mencairkan itu karena bagian keuangan khan di bawahnya Sesditjen DJP teman-teman semua... Lagi-lagi kita tak hanya diam nih... Setelah masuknya surat tersebut maka kita jadi sering main ke Sesditjen deh, jadi klo udah keluar surat itu kita aja yang bawa ke bagian keangan itu. Namun setelah beberapa hari ternyata benar surat itu keluar namun tertulis didisposisikan dulu ke bagian kepegawaian yang nota bene paling bertanggung jawab atas kita semua untuk memastikan kembali daftar pembayaran uang tunggu tersebut. Kembali mengingatkan teman-teman aja klo membut surat di sini sampai dengan ditandatangani itu bukanlah hal yang singkat dengan waktu 1 atau 2 hari saja...
Akhirnya surat yang kita tunggu jadi juga... *kaya artikel pas uang tunggu pertama kali keluar ya?”Akhirnya datang juga...”* dan surat itu pun kita bawa ke bagian keuangan DJP dan Alhamdulillah di sana disambut dengan senyum manis dari bapak-bapak yang di bagian keuangan dan di sana emang sarang kita *maksudnya apa nih?*. Dengan skuad TPP yang melimpah di bagian keuangan maka proses yang ada di bagian keuangan bisa ditangani teman-teman sendiri dengan tentunya atas petunjuk pegawai di sana dunk... Pffiiiiuuuh...akhirnya....
Akhirnya tahapan akhir dari proses ini akan segera terlewati yaitu menyampaikan perintah pencairan dan nomor rekening kita yang hampir jamuran itu ke bank BRI (Banknya Rakyat Indonesia) untuk ditransfer ke rekening tersebut. Dan Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa memberikan segala nikmatnya kepada kita semua... Dan akhirnya ”Rekeningku udah nambah boz...!!!!” Klo ini benar-benar nambah banyak bukan nambah sedikt atau nambah lama nunggunya...
Begitulah kira-kira liku-liku menuggu uang tunggu... Semoga setiap usaha, kesabaran, khusnudzon kita senantiasa mendapatkan balasan dan dinilai sebagai ibadah bagi kita semua. Terus biar bacanya enak bisa teman-teman bikin rundown atau scedule-nya sendiri ya (buat menaksirkan perjalanan ini). Terimakasih buat teman-teman semua dan semua pihak yang talah membantu menjadikan liku-liku ini terasa begitu mudah dan indah. Pajak 2007....SOLID!!!

”dan nikmat Allah manakah yang kamu dustakan...”
”buah dari sabar itu manis bgd lho...coba deh!”
-nDSh-

Kamis, 31 Januari 2008

D.1.a - selembar formulir bagi berlembar-lembar takdir...

Mungkin terdengar terlalu berlebihan, namun demikianlah adanya arti penting dari selembar formulir D.1.a bagi takdir atau masa depan kita. Formulir D.1.a merupakan bagian perdana dalam rangkaian tahapan pengurusan status kita untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, formulir D.1.a dapat diartikan sebagai formulir usulan penerbitan SK.CPNS bagi pihak – pihak yang nama dan identitasnya tercantum di dalam masing – masing formulir tersebut.

Formulir ini dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sebagai tindak lanjut atas diterimanya berkas – berkas terkait (daftar riwayat hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) dari masing – masing calon pegawai yang telah terkumpul dan terdisposisi dari Bagian Kepegewaian Direktorat Jenderal Pajak.

Agar dapat lebih dekat dengan formulir ini, berikut penulis uraikan mengenai isi dari formulir D.1.a yang fenomenal. Kurang lebih sebagai berikut :

  1. Yang paling mencolok dari formulir ini adalah…. terpampangnya selembar foto berwarna ukuran 4x6 dari setiap calon pegawai, di setiap sudut atas lembar formulir D.1.a (dibuat 4 rangkap) yang bersangkutan, sehingga sedikit terkesan seperti formulir pemilihan foto model (easy…I’m just kidding).
  2. Dalam formulir ini, dimuat identitas dasar / utama dari masing – masing calon pegawai seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dsb.
  3. Dalam formulir ini, sudah tercantum pula golongan kepangkatan pegawai beserta besaran / nominal gaji yang seharusnya diterima sesuai dengan golongan kepangkatan masing – masing.
  4. Terkait dengan penerbitan SK.CPNS, di dalam formulir ini dibuatkan formulasi angka – angka yang nantinya akan menjadi nomor di SK.CPNS masing – masing calon pegawai. Formulasi tersebut dibuat secara unique. Artinya, satu formulasi hanya untuk satu calon pegawai. Pembuatan formulasi inilah yang cukup menyita waktu dalam pembuatan D.1.a, karena dibutuhkan ketelitian yang tinggi untuk menuliskan formulasi tersebut secara benar dan tepat. FYI : penulisan formulasi D.1.a ini dilakukan langsung oleh beberapa rekan kita dari TPP, TOP maupun PSAK.
  1. Sebagai sebuah usulan penerbitan SK.CPNS, maka salah satu inti yang terkandung di dalam formulir D.1.a ini adalah usulan TMT (terhitung mulai tanggal) status CPNS seluruh pegawai. Adapun usulan TMT yang tercantum di dalam D.1.a kita adalah tanggal 1 Oktober 2007. Ingat…! Tanggal tersebut masih berstatus sebagai usulan. Nantinya yang berwenang untuk menetapakan / menyetujui adalah BKN. Mari kita doakan Bapak – bapak dan Ibu – ibu kita yang bekerja di BKN untuk diberikan kesehatan, kemurahan hati dan rasa kedermawanan yang tinggi.
  2. Selanjutnya, yang menjadi ruh dari formulir D.1.a ini adalah bubuhan tanda tangan asli dari kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang harus dibubuhkan di setiap rangkap dari masing – masing formulir D.1.a. Tanda tangan tersebut harus asli (bukan cap atau hasil scan). Hal ini berarti, Bapak Kepala Biro harus menandatangani sejumlah 663 x 4 lembar D.1.a untuk angkatan kita saja. Semoga Tuhan memberikan Beliau kesehatan, kesabaran, dan jemari yang kuat.

Setelah lengkap, formulir D.1.a ini kemudian diteruskan ke BKN bersama dengan berkas – berkas kelengkapan lainnya (Daftar Riwayat Hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) untuk kemuidan dibuatkan nota persetujuan Nomor Induk Pegawai yang kelak akan dikirim kembali bersama form D.1.a tadi ke SETJEN untuk dicetakkan SK.CPNS.

Setelah penerbitan SK.CPNS, tahap selanjutnya yang akan menyusul adalah penempatan masing – masing pegawai bersangkutan. Dari situ, sebagian besar kita kemudian masing – masing akan berpisah. Menjalani takdir dan kehidupan masing – masing. Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Berjuang mengemban amanah. Menghadapi kenyataan dan kehidupan baru. Berpencar dan berjauhan ke tempat dimana takdir dari masing – masing kita ditetapkan. Berpisah dengan orang tua, keluarga, sahabat, teman sepermainan. Meninggalkan kampung halaman. Mungkin akan terasa pahit, manis, getir, biasa – biasa saja, atau mungkin…

Jangan langsung sok dalem gitu dong…

Back to the topic. Paling tidak dari sedikit uraian di atas, rekan – rekan sekalian dapat memperoleh gambaran mengenai fisik dan peranan dari sebuah formulir D.1.a dalam kaitannya dengan pengurusan penetapan status kita untuk kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil.

  • semoga tidak ada yang menanyakan kepanjangan dari D.1.a

karena penulis sendiripun tidak mengetahui

apakah D.1.a itu merupakan sebuah singkatan

atau justru sebuah rumus kimia

-wnDnk-