Kamis, 31 Januari 2008

Kabar dari polling penempatan...

INFO RESMI BERSAMA TPP-TOP-PSAK


Update : 16.00 WIB 31/1/2008


Assalamualaikum Wr.Wb.

Akhirnya setelah menunggu cukup lama, info bersama TPP-TOP-PSAK terbit kembali. Kali ini adalah giliran informasi mengenai Pengumuman Polling Ulang Penempatan.

Seperti yang telah teman-teman semua ketahui, polling ulang penempatan yang telah dilaksanakan s.d tanggal 4 Januari 2008 kemarin telah berhasil menghimpun data-data pilihan penempatan teman-teman sekalian, baik dari DIII Pajak, Akuntansi,Penilai maupun teman-teman DI BDK di daerah. Rekap polling penempatan ini telah diserahkan ke bagian kepegawaian pada tanggal 28 Januari 2008 untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Dalam pengumuman sebelumnya, memang telah disebutkan bahwa hasil rekap Polling Ulang akan dipublikasikan kepada teman-teman setelah diserahkan kepada pihak kepegawaian DJP, namun dari hasil pembicaraan lanjutan antara TPP dan bagian Kepegawaian DJP mengenai rencana publikasi ini, ternyata terdapat perubahan ketentuan yang harus dilakukan berkenaan dengan perlakuan polling ulang ini. Perubahan tersebut antara lain adalah:

§ Hasil rekap Polling Ulang Penempatan adalah DATA YANG BERSIFAT RAHASIA sehingga tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, baik sebelum ataupun sesudah diterima oleh bagian Kepegawaian DJP.

§ Data apapun yang berkaitan dengan polling ulang penempatan ini tidak diperkenankan untuk diberitahukan kepada publik. Data-data yang dimaksud antara lain adalah statistik pilihan kota ataupun pilihan kantor teman-teman sekalian.

Hal-hal diatas adalah kebijakan langsung dari Bagian Kepegawaian DJP, mengingat masalah penempatan adalah masalah yang sangat sensitif dan data-data mengenai alokasi penempatan bersifat SANGAT RAHASIA. Dikhawatirkan apabila data polling disebarluaskan, maka teman-teman akan melakukan “hitung-hitungan” sendiri sehingga akhirnya menjadi terlalu mengandalkan statistik tersebut. Apabila ternyata hasil penempatan menjadi tidak sesuai dengan perhitungan teman-teman,bukankah akan lebih mengecewakan? Padahal dalam mengalokasikan penempatan teman-teman, bag. Kepegawaian DJP tidak hanya mempertimbangkan polling teman-teman, tetapi juga faktor-faktor lain, seperti peringkat, kebutuhan masing-masing unit kerja, dll. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menghindari hal-hal tersebut.

Kami menyadari, hal ini mungkin aka mengecewakan sebagian besar teman-teman, namun langkah ini sebenarnya diambil untuk kepentingan dan kebaikan kita bersama.Dengan demikian, kami harap teman-teman sekalian dapat memahami langkah atau “kebijakan” yang diambil oleh bagian Kepegawaian DJP ini. Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya apabila keputusan dan informasi yang kami berikan ini ternyata tidak memuaskan teman-teman sekalian. Tapi percayalah, kami disini selalu memperjuangkan yang terbaik bagi kita semua, kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua agar kedepannya penempatan ini dapat berjalan lancar, Amin.

Untuk kedepannya, kami akan terus memantau dan menginformasikan kepada teman-teman perkembangan terbaru mengenai masalah penempatan ini.

Terima kasih.

D.1.a - selembar formulir bagi berlembar-lembar takdir...

Mungkin terdengar terlalu berlebihan, namun demikianlah adanya arti penting dari selembar formulir D.1.a bagi takdir atau masa depan kita. Formulir D.1.a merupakan bagian perdana dalam rangkaian tahapan pengurusan status kita untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, formulir D.1.a dapat diartikan sebagai formulir usulan penerbitan SK.CPNS bagi pihak – pihak yang nama dan identitasnya tercantum di dalam masing – masing formulir tersebut.

Formulir ini dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sebagai tindak lanjut atas diterimanya berkas – berkas terkait (daftar riwayat hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) dari masing – masing calon pegawai yang telah terkumpul dan terdisposisi dari Bagian Kepegewaian Direktorat Jenderal Pajak.

Agar dapat lebih dekat dengan formulir ini, berikut penulis uraikan mengenai isi dari formulir D.1.a yang fenomenal. Kurang lebih sebagai berikut :

  1. Yang paling mencolok dari formulir ini adalah…. terpampangnya selembar foto berwarna ukuran 4x6 dari setiap calon pegawai, di setiap sudut atas lembar formulir D.1.a (dibuat 4 rangkap) yang bersangkutan, sehingga sedikit terkesan seperti formulir pemilihan foto model (easy…I’m just kidding).
  2. Dalam formulir ini, dimuat identitas dasar / utama dari masing – masing calon pegawai seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dsb.
  3. Dalam formulir ini, sudah tercantum pula golongan kepangkatan pegawai beserta besaran / nominal gaji yang seharusnya diterima sesuai dengan golongan kepangkatan masing – masing.
  4. Terkait dengan penerbitan SK.CPNS, di dalam formulir ini dibuatkan formulasi angka – angka yang nantinya akan menjadi nomor di SK.CPNS masing – masing calon pegawai. Formulasi tersebut dibuat secara unique. Artinya, satu formulasi hanya untuk satu calon pegawai. Pembuatan formulasi inilah yang cukup menyita waktu dalam pembuatan D.1.a, karena dibutuhkan ketelitian yang tinggi untuk menuliskan formulasi tersebut secara benar dan tepat. FYI : penulisan formulasi D.1.a ini dilakukan langsung oleh beberapa rekan kita dari TPP, TOP maupun PSAK.
  1. Sebagai sebuah usulan penerbitan SK.CPNS, maka salah satu inti yang terkandung di dalam formulir D.1.a ini adalah usulan TMT (terhitung mulai tanggal) status CPNS seluruh pegawai. Adapun usulan TMT yang tercantum di dalam D.1.a kita adalah tanggal 1 Oktober 2007. Ingat…! Tanggal tersebut masih berstatus sebagai usulan. Nantinya yang berwenang untuk menetapakan / menyetujui adalah BKN. Mari kita doakan Bapak – bapak dan Ibu – ibu kita yang bekerja di BKN untuk diberikan kesehatan, kemurahan hati dan rasa kedermawanan yang tinggi.
  2. Selanjutnya, yang menjadi ruh dari formulir D.1.a ini adalah bubuhan tanda tangan asli dari kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang harus dibubuhkan di setiap rangkap dari masing – masing formulir D.1.a. Tanda tangan tersebut harus asli (bukan cap atau hasil scan). Hal ini berarti, Bapak Kepala Biro harus menandatangani sejumlah 663 x 4 lembar D.1.a untuk angkatan kita saja. Semoga Tuhan memberikan Beliau kesehatan, kesabaran, dan jemari yang kuat.

Setelah lengkap, formulir D.1.a ini kemudian diteruskan ke BKN bersama dengan berkas – berkas kelengkapan lainnya (Daftar Riwayat Hidup, SK Berbadan Sehat, SK Bebas Narkoba) untuk kemuidan dibuatkan nota persetujuan Nomor Induk Pegawai yang kelak akan dikirim kembali bersama form D.1.a tadi ke SETJEN untuk dicetakkan SK.CPNS.

Setelah penerbitan SK.CPNS, tahap selanjutnya yang akan menyusul adalah penempatan masing – masing pegawai bersangkutan. Dari situ, sebagian besar kita kemudian masing – masing akan berpisah. Menjalani takdir dan kehidupan masing – masing. Memenuhi tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Berjuang mengemban amanah. Menghadapi kenyataan dan kehidupan baru. Berpencar dan berjauhan ke tempat dimana takdir dari masing – masing kita ditetapkan. Berpisah dengan orang tua, keluarga, sahabat, teman sepermainan. Meninggalkan kampung halaman. Mungkin akan terasa pahit, manis, getir, biasa – biasa saja, atau mungkin…

Jangan langsung sok dalem gitu dong…

Back to the topic. Paling tidak dari sedikit uraian di atas, rekan – rekan sekalian dapat memperoleh gambaran mengenai fisik dan peranan dari sebuah formulir D.1.a dalam kaitannya dengan pengurusan penetapan status kita untuk kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil.

  • semoga tidak ada yang menanyakan kepanjangan dari D.1.a

karena penulis sendiripun tidak mengetahui

apakah D.1.a itu merupakan sebuah singkatan

atau justru sebuah rumus kimia

-wnDnk-

Senin, 28 Januari 2008

Diklat Teknis Subtantif Dasar I (bagian I)

Ola.... aLo... Temen-temen Pajak angkatan ’07, khususnya (yang lebih berkepentingan) temen-temen dari spesialisasi Akuntansi, penulis mewakili TPP ’07 sekali lagi mengucapkan “Welcome to the Club”.

HEHE….

Gini, untuk lebih mendekatkan diri ke temen-temen semua, TPP ’07 berinisiatif untuk selalu memberikan update info terkini seputar nasib kita bersama. Jadi mulai dari minggu ini ampe waktu yang belum ditentukan, TPP ’07 akan membuat artikel seputar hal-hal yang perlu temen-temen semua ketahui.

Dimulai dari yang pertama, artikel ini berisi info yang ga kalah penting lho dibandingkan info tentang pencairan uang tunggu yang kemarin dah teman-teman terima (kalo pencairannya itu paling penting huehe…doain biar lancar terus yah!!!). Khusus temen-temen Akuntansi, info ini adalah yang terpenting kedua mengingat pengaruhnya yang sangat besar bagi kehidupan temen-temen beberapa tahun mendatang.

So, BE AWARE!!!

Info tentang apa sich???

Itu lho, DTSD I atau Diklat Teknis Subtantif Dasar I

Diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh tentang perpajakan bagi para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang akan melaksanakan tugas di lingkungan DJP. Diklat ini wajib diikuti oleh setiap calon pegawai golongan II (eks. STAN spesialisasi Akuntansi). Hari efektif pelaksanaan diklat adalah 50 Hari Kerja (yang direncanakan mulai tanggal 25 Februari 2008 s.d 9 Mei 2008). DTS-Dasar Pajak I akan diselenggarakan di Pusdiklat Pajak yang terletak di Jl. Sakti Raya No.1, Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat No.Telp 5481155, 5481476, 5484404, 5329819 No.Fax 5481394.

  • Materi Diklat (pengalaman tahun sebelumnya):

1. Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan(KUP);

2. Pajak Penghasilan(PPh);

3. Pajak Pertambahan Nilai(PPN)

4. Bea Materai(BM);

5. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB);

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

7. Penagihan Pajak;

8. Sistem Informasi DJP;

9. Akuntansi Perpajakan;

10. Pengantar Hukum Pajak(PHP);

· Materi Penunjang:

1. Tugas Pokok dan Fungsi DJP;

2. Kode Etik;

3. Pelayanan Prima;

4. Sistem Administrasi Perpajakan;

5. Current Issue Perpajakan.

Gimana temen-temen uda punya gambaran kan tentang DTSD I..?? Yah, paling ngga temen-temen uda bisa prepare apa aja yang dibutuhin.

Ya udah segini dulu yah artikel pertama tentang DTSD I. Untuk hal-hal yang terkait masalah teknis, seperti lapor dulu ngga, kapan bisa ngga magang lagi, atau abiz diklat magang lagi???

Jawabannya ada di artikel berikutnya (maksudnya biar dikangenin gitchu!!!).

Tungguin yah....

[bY.u]

Selasa, 22 Januari 2008

Akhirnya datang juga....

Assalamualaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah pencairan pertama uang tunggu kita bersama sudah terlaksana. Oleh karena itu, kami harapkan kepada teman- teman untuk mengecek rekenening BRI teman- teman semua.

Selain itu terdapat informasi yang perlu teman-teman ketahui antara lain:

  1. Bahwa uang tunggu yang diterima sejumlah Rp. 850.000 bagi lulusan Diploma III dan Rp. 800.000 bagi lulusan Diploma I untuk masa bulan Januari.
  2. Untuk uang tunggu masa November dan Desember akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya
  3. Terdapat dua nama yang uang tunggu bulan Januarinya di bawa cash yaitu atas nama:
    1. Tasiman (diharapkan menghubungi Syam Eko N/081803983739)
    2. Darma Wirawan (diharapkan menghubungi Aviv/085214681571)
  4. Jika setelah dicek rekening teman-teman ternyata tidak bertambah, maka diharapkan untuk segera mengirimkan nama lengkap, spesialisasi, dan nomor rekening kepada AVIV (085214681571)

Akhirnya , kami tim sukses spesialisasi menyampaikan rasa terima kasih atas kesabaran teman-teman dan memohon maaf jika pencairan uang tunggu terasa begitu lama. Kami harapkan teman-teman ke depannya terus mendukung dan mengkritik kami demi kinerja kami yang lebih baik di masa datang.

Tetap Semangat!!! Pajak 2007 Solid!!!

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Kamis, 17 Januari 2008

FAQ : Seputar NPWP

?? Alamat domisili tuh apa??

>>Alamat domisili adalah alamat sementara (alamat sekarang, terutama yang kos. Bagi yang kosnya pindah-pindah, ditulis alamat kos yang terbaru)


??Kalo yang magang di daerah asal, or alamat domisili = alamat asal??

>>alamat domisili ditulis sama dengan alamat asal aja

??Kolom Jabatan gimana??

>> Kolom jabatan tidak perlu diisi, dikosongkan saja.


??Trus yang dah punya or bikin NPWP gmana???

>> yang dah punya NPWP gak usah bikin NPWP lagi…

1. Kirim aja FC Kartu NPWP bareng temen sekantor

2. Kirimin data berikut:

Cukup Kirim Via SMS aja:

Nama :

Spes :

Peringkat :

NPWP :

Rabu, 16 Januari 2008

................ PROSEDUR PENERBITAN SK CPNS

Sejauh ini, banyak diantara rekan – rekan sekalian yang menanyakan seputar masalah penerbitan SK CPNS kita yang bagi sebagian kita mungkin terasa terlalu lama dan begitu rumit. Padahal, dalam kenyataannya, pengurusan penerbitan SK CPNS itu ternyata memang lama dan rumit. Untuk itu, berikut kami terangkan tahap – tahap apa saja yang harus dilalui agar sebuah SK CPNS dapat terbit.

1. Surat dan kelengkapan – kelengkapan berkas SK CPNS kita yang telah terkumpul, terlebih dahulu didisposisikan ke Setjen DepKeu, tepatnya di Biro Sumber Daya Manusia.

2. Dari berkas – berkas yang terkumpul tersebut, kemudian dibuatkan forum usulan CPNS (namanya : form D.1.a) sejumlah nama yang diusulkan (jumlah kita sekitar 663 orang) oleh Biro Sumber Daya Manusia yang akan ditujukan ke BKN.

3. Sebelum dikirim ke BKN, form D.1.a ini dibuat masing – masing 4 rangkap (4 x 663 = 2.652 lembar). Kemudian setiap lembar tersebut harus ditandatangani secara basah (tanda tangan asli / bukan cap / bukan hasil scan) oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, kemudian dibuatkan formasi nomor surat di masing – masing lembar tersebut.

4. Setelah semua beres, barulah semua berkas berikut form D.1.a tersebut dikirim ke BKN.

5. Di BKN, berkas dan form D.1.a yang diterima diregister dan dibuatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan formasi yang tersedia.

6. NIP tersebut dicantumkan dalam nota persetujuan NIP yang juga dibuat oleh BKN.

7. Sebagai tindak lanjut atas pembuatan nota persetujuan tersebut, form D.1.a yang telah dikirim tadi, ditandatangani secara basah pula di BKN.

8. Setelah itu, form D.1.a beserta nota persetujuan NIP dikirim kembali ke biro Sumber Daya Manusia Setjen.

9. Nah, dari form dan nota persetujuan yang diterima, barulah kemudian dilakukan pencetakan SK CPNS yang telah kita nanti – nanti selama ini.

Sudah selesaikah…?

10. Ternyata belum sodara – sodara. Karena setelah SK CPNS tersebut dicetak, harus dilakukan lagi proses penelitian kebenaran data SK CPNS. Semua huruf, kata, kalimat, tanda baca, data, dan susunan bahasa yang terdapat di dalam SK CPNS tersebut harus benar dan sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

11. Apabila ternyata ditemukan kesalahan, maka harus dilakukan pencetakan ulang SK CPNS yang benar.

12. Bila SK CPNS telah benar dan sesuai format, barulah setiap SK CPNS tersebut ditandatangani (yang basah – basah lagi lho ya…) oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen DepKeu.

13. Nah, setelah Bapak Kepala Biro selesai bergelut dengan penandatanganan SK CPNS kita, maka dengan demikian terbit pula lah SK CPNS kita. (mari kita doakan agar Pak Kepala Biro diberi kesehatan, kesempatan, kekuatan, dan kesabaran untuk dapat menyelesaikan tanda tangan seluruh form dan SK CPNS kita).

14. SK CPNS yang telah selesai tadi, kemudian dikirim kembali ke Kantor Pusat DJP untuk kemudian diserahkan kepada kita – kita sang penunggu yang sabar.

Keseluruh tahap ini berlangsung di dalam jalur birokrasi yang kita harapkan untuk tidak dipersulit saat bisa dipermudah, dan tidak diperlama saat bisa dipercepat. Untuk mengantisipasi itu, dalam beberapa tahap tersebut di atas, telah ditangani dan dikerjakan secara langsung oleh beberapa rekan kita yang sabar dan baik hati dari TPP, TOP, dan PSAK.

Nah, untuk pengurusan SK CPNS kita sendiri, sampai saat ini sudah berada pada tahap yang ke-5 dan / atau ke-6. Prosedur tersebut senantiasa kami pantau perkembangannya melalui biro Sumber Daya Manusia SetJen, karena akses hubungan koordinasi kita memang hanya terbatas sampai ke SetJen.

Dari uraian ini, diharapkan rekan – rekan sekalian jadi mempunyai gambaran yang lebih jelas tentang prosedur – prosedur yang telah, sedang, dan harus kita lalui untuk bisa sampai ke saat terbitnya SK CPNS kita kelak. Sehingga paling tidak bisa muncul sedikit rasa bijak dalam diri kita dalam menilai, mengomentari dan menyikapi segala fenomena yang timbul terkait masalah penerbitan SK CPNS ini.

-wnDnk-

Fiskus g punya NPWP? Apa kata dunia...?

Bukan rahasia umum lagi kalo kita entar lagi jadi CPNS (insya Allah..). Nah salah satu “resiko” dari jadi CPNS Depkeu tuh kita bakalan dapet rapelan bejibun (insya Allah..). So kita harus siap-siap dong untuk menghadapi “resiko” tersebut. Hehehe...

Hla persiapan yang perlu dipersiapkan (bingug kan??) tuh antara lain: Buka tabungan di BRI. Yang satu ini so pasti kalian dah punya semua kan??Jangan ampe blum punya loh ato nanti rapelan Anda akan hangus.. (bencanda deng..). Yang kedua tuh, punya NPWP. Yupz, ini yang bakalan kita bahas di info kali ini secara detil. Liat aja kelanjutan ceritanya dengan membaca info ini ampe kelar..

Kenapa kita perlu NPWP...

Kalo kita belum punya.. apa Kata dunia???

Yah, ente pake nanyaa lagi??? Kita kan bakalan jadi fiskus tuh, so pasti seperti layaknya polisi selalu memakai helm dan “light on” di siang hari bolong (kalo gak pake helm en gak light on, teriakin ajah tu polisi), fiskus juga harus jadi pelopor dong dibidang perpajakan. Yupz, dengan memiliki NPWP kita telah menjadi separuh fiskus (kalo separuh agama, pake nikah ajah...halah..).

Alasan Kedua, ya itu tadi, kita bakalan dapet rapelan bejibun, nah ada aturan baru tuh bahwa kalo pegawai Depkeu (baik PNS maupun CPNS) harus memiliki NPWP, kalo enggak ,dia bakalan gak dapet TKPKN. Inget!!! Kalo TKPKN itu bagian dari rapelan kita.

So, dengan dua alasan penting di atas TPP ngumumin ke temen2 semua untuk secepat mungkin memiliki NPWP yang nantinya berguna untuk pencairan rapelan. Mumpung magang masiy lama (eh bentar lagi deng..eh lama pa bentar ya??) dan masih ada waktu, temen2 diminta untuk membuat NPWP mulai sekarang.

Nah gini tata caranya....

Berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya:

  1. Untuk mempermudah administrasi dan pengecekan terhadap pelaksanaan pembuatan NPWP seluruh lulusan STAN 2007 yang instansinya di DJP
  2. Berhubung kita semua belum dapat SK Penempatan dan BELUM DITEMPATKAN. LL
  3. Honor dan Uang rapelan kita masih dibayarkan oleh bendaharawan kantor pusat.

Maka untuk pembuatan NPWP seluruh Lulusan STAN yang penempatan di Direktorat Jenderal Pajak, pengurusannya akan DIPUSATKAN DI KANTOR PUSAT DJP.

Adapun syarat untuk penerbitan NPWP adalah sbb:

  1. Fotokopi KTP (2 Lembar)
  2. Mengisi draft permohonan pembuatan NPWP (kolektif sekantor).

Contoh :

DAFTAR NOMINATIF

PEMOHON NPWP

Kantor Pelayanan Pajak …………………………………………….

No

Nama Lengkap

Tgl. Lahir

Alamat Domisili

Jabatan

Telepon/HP

1






2






dst






Untuk kelancaran proses pembuatan NPWP tersebut, maka diharapkan temen2 semua (seluruh Lulusan STAN yang penempatan di Direktorat Jenderal Pajak, D3 maupun D1) mengirimkan syarat-syarat tersebut (FC KTP dan Draft) ke alamat :

Isman

Jalan Panti Asuhan No 37A, Rt 002 RW 01,

Jurangmangu Timur, Pondok Aren,

Tangerang, 15222

Cp: 081808305459 (Isman)

085691324990 (Riris)

Berkas-berkas tersebut harus kami terima paling lambat tanggal Rabu, 23 Januari 2007 pukul 24.00 WIB. (BUKAN CAP POS)

Terimakasih..

Selasa, 15 Januari 2008

PROSEDUR PENCAIRAN TUNJANGAN HARIAN

Negara kita Indonesia ini sangat kental sekali dengan yang namanya birokrasi. Setiap urusan dengan pemerintahan selalu bergelut dengan yang namanya birokrasi itu. Sebenarnya ini bukanlah sebuah barang langka dalam negara ini, namun belum tentu dari kita semua bisa mengerti dan mau memahami semua birokrasi yang ada.

Berbicara tentang birokrasi yang ada di negeri ini saya jadi ingat akan tahapan yang harus kita lalui dalam mencairkan uang tunjangan harian kita. Adapun secara singkat dapat kami sampaikan tahapan pencairan uang tunjangan harian kita diantaranya :

  1. Kita diwajibkan menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT ini yang dikumpulin ke Bagian Kepegawaian dan dikoordinir oleh TPP 2007. SPMT berfungsi untuk menghitung berapa besarnya uang tunjangan harian yang kita dapatkan. SPMT menentukan mulai kapan kita benar-benar melaksanakan tugas di kantor.
  2. SPMT yang sudah terkumpul kita serahkan ke Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Tentunya hal ini juga menggunakan pengantar dari Bagian Kepegawaian DJP.
  3. Selanjutnya SPMT yang ada di Biro SDM akan dilakukan pengecekan atau validasi. Apabila lengkap akan diteruskan namun jika tidak lengkap maka akan dikonfirmasi ke Bagian Kepegawaian DJP.
  4. Setelah validasi selesai dilaksanakan maka untuk proses selanjutnya adalah dikirim ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Oleh biro keuangan, hasil dari validasi tersebut akan digunakan untuk membuat Surat Pencairan uang tunjangan harian ke KPPN dan tembusan ke Bagian Keuangan DJP.
  5. Bagian Keuangan DJP akan mencairkan uang tunjangan tersebut berdasarkan dengan Surat Perintah Membayar dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
  6. Tahapan terakhir dari proses ini adalah dengan proses pentrasferan uang tersebut ke rekeneing teman-teman semua.
  7. Insya Allah klo semua udah terlaksana dengan baik rekening teman-teman akan bertambah deh saldonya.

Nah, teman-teman dah tau semua khan proses yang harus kita jalani dalam memperoleh uang tunjangan harian kita...Semoga semua dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kita dapat memperoleh apa yang seharusnya menjadi hak kita.

Tunggu behind the scene dari pencairan tunjangan harian kita dalam artikel “Liku-liku Menunggu Uang Tunggu”

Frequently Asked Questions

Sebelumnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang timbul dari TPP khususnya dari milis pajakstan2007 dan fordis infotpp2007.
Bukannya kami dari TPP nggak mau menanggapi atau membiarkan teman-teman resah atau mungkin ada yang lebih parah berfikir kami manutup-nutupi masalah ini. Komitmen kami sejak awal, kami justru tidak akan membuat teman-teman semua resah akibat jawaban-jawaban dari kami yang mungkin TIDAK PASTI. Kami hanya akan memberikan informasi secara formal pada teman-teman semua setelah kami mempunyai jaminan (dari sumber yang bisa kasih kepastian juga) atas informasi tersebut, dengan harapan semua bisa kita pertanggungjawabkan. IsyaAllah...
Kemudian, terhadap pertanyaan teman-teman yang belum terjawab itu artinya kita juga belum mendapatkan informasi yang pasti atau terkadang pertanyaan kita juga dijawab dengan ketidakpastian dari pihak yang berwenang menjawabnya.
Kami sangat menyadari kegelisahan dan semua masalah yang teman-teman hadapi karena kami juga mengalaminya. Dalam hal ini kami juga berusaha semaksimal mungkin untuk menghadapinya karena kami juga menyadari nasib kami juga sama dengan teman-teman semua.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya juga atas pengertian dan perhatian teman-teman. Kami selalu bersama dalam susah dan senang. Kami diam bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa dan kami yakin kita semua sudah begitu dewasa dalam menghadapi semua ini.
Selanjutnya untuk menanggapi semua pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman semua kami akan menggunakan medi blog dan milis yang secara nyata terbatas keanggotaannya, guna menjamin informasi dari kami hanya sampai pada teman-teman semua.

Senin, 14 Januari 2008

Forum Diskusi infoTPP2007 DITUTUP !

Selamat pagi Indonesia

Selamat pagi semuanya…

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang masih memberikan kesempatan bagi TPP 2007 untuk selalu bisa menyapa teman-teman semua meski lewat dunia maya ini. Kami harapkan teman-teman semua senantiasa masih dalam lindungan-Nya. Seiring dengan cerahnya kota Jakarta pagi ini kami haparkan juga membawa kecerahan pada kita semua.

Setelah salah satu media komunikasi TPP 2007 tidak dapat lagi kita gunakan (forum diskusi kepegawaian-red) maka kami harapkan kita semua tetap bisa berkomunikasi menjalin persaudaraan dengan media yang lain (milis, jarkom/sms, atau situs yang dibuat teman-teman).

Menanggapi penutupan FORUM INFO TPP 2007 pada forum diskusi kepegawaian yang terjadi pada hari Selasa, 9 Januari 2008 kemarin, TPP sudah melakukan konfirmasi pada yang yang berwenang atas hal tersebut yang hasilnya kami menerima beberapa alasan dari penutupan tersebut diantaranya :

  1. Untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan oleh TPP hanya dapat diterima oleh orang-orang yang seharusnya menerima. Begini maksudnya… Jadi bila kita mengacu pada forum tersebut maka setiap informasi yang disampaikan oleh TPP akan dapat dilihat dan dibaca oleh semua pihak termasuk yang tidak berkepentingan.
  2. Menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyebarkan informasi yang tidak seharusnya disebarkan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam hal ini dikarenakan mudahnya tiap orang untuk dapat posting dan menjadi peserta diskusi dalam forum itu.
  3. Menghindari adanya masalah yang timbul akibat diskusi yang tidak terkontrol sehingga bisa memancing emosi dan permasalahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari beberapa alasan di atas maka kami mohon kesadaran dan pengertian teman-teman semua terhadap kasus di atas. Adapun beberapa hikmah yang mungkin dapat kita tarik dari kasus di atas adalah kita tahu bahwa memang forum kita senantiasa dipantau dan diawasi oleh yang berwenang sehingga diharapkan teman-teman semua bisa lebih hati-hati dalam membuat posting dan insyaAllah aspirasi teman-teman juga diketahui yang berwenang. Selain itu ini sebuah tantangan bagi TPP untuk segera membuat media penyampain informasi yang lain bagi teman-teman semua. Doakan TPP bisa membuat media komunikasi yang lain ya…

Terima kasih atas dukungan dan partisipasi teman-teman semua dalam berbagai media komunikasi dan diskusi infotpp2007. Selaku administrator forum infotpp2007 maka saya pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan dan kesalahan dalam beberapa saat kita bersama. Tetap jaga kekompakan angkatan kita…v(^..^)_

_nd-sekretaris tpp_

KETENTUAN PEMBERKASAN DAN PETUNJUK PENGISIAN DRH

PENDAHULUAN

A. Ketentuan ini ditetapkan secara seragam sebagai standar pengurusan berkas dan pengisian DRH untuk dapat diajukan ke Kepegawaian DJP dan instansi lain yang berkepentingan,

B. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan, maka berkas dan atau DRH tersebut tidak dapat diterima dan harus dibuat ulang hingga sesuai,

C. Perlu diketahui bahwa kesalahan dan keterlambatan berkas dari satu orang, akan mengakibatkan keterlambatan pengangkatan bagi seluruh calon pegawai di seluruh Indonesia,

D. Dari uraian di atas, sangat diharapkan bagi rekan – rekan sekalian untuk membaca ketentuan pemberkasan dan petunjuk pengisian DRH ini hingga tuntas agar tidak terdapat kesalahan dalam pengurusan dan pengisian berkas dan DRH kelak, demi kesuksesan pengangkatan kita bersama.

KETENTUAN PEMBERKASAN

A. Berkas – berkas yang dibutuhkan meliputi :

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat pada Kantor Polisi setingkat POLRES atau POLRES ke atas, masing – masing kotamadya / kabupaten sesuai KTP,

2. Surat Keterangan Bebas Narkotik yang dibuat pada Rumah Sakit Polisi setingkat POLRES ke atas, dapat juga diterbitkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan POLDA setempat, atau di Rumah Sakit Pemerintah,

3. Surat Keterangan Berbadan Sehat harus dibuat di Rumah Sakit Pemerintah minimal Rumah Sakit Pemerintah Kotamadya / Kabupaten,

4. Surat Keterangan Sehat Paru – paru harus dibuat di Rumah Sakit Pemerintah minimal Rumah Sakit Pemerintah Kotamadya / Kabupaten,

5. Kartu Kuning dibuat di Dinas Tenaga Kerja masing – masing kotamadya / kabupaten sesuai KTP,

Berkas – berkas tersebut di atas dibuat :

· Sebanyak 5 (lima) rangkap kemudian dilegalisir oleh pejabat terkait masing – masing instansi. Lima rangkap tersebut terdiri dari 2 rangkap untuk dikirimkan ke TPP dan 3 rangkap disimpan sebagai pegangan / cadangan bagi masing – masing pihak pembuat,

· Tujuan pembuatan yang dicantumkan di dalam berkas tersebut adalah ‘UNTUK KELENGKAPAN BERKAS CPNS’,

· Khusus untuk SKCK yang dibuat, harus mempunyai masa berlaku minimal hingga tanggal 31 Desember 2007,

· Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Paru – paru Sehat harus menyatakan hasil yang dalam keadaan sehat atau normal. Sedangkan Surat Keterangan Bebas Narkotik harus menyatakan hasil yang negatif.

· Masing – masing surat harus berdiri sendiri / dibuat secara terpisah (tidak tergabung dalam satu surat keterangan saja),

· Sesuai dengan format atau bentuk yang ditetapkan instansi pada masing – masing daerah,

B. Berkas – berkas / form surat yang dibutuhkan meliputi :

1. Daftar Riwayat Hidup (terdiri dari 7 halaman) yang ketentuan pengisiannya akan diuraikan kemudian,

2. Surat Lamaran Pekerjaan, ketentuan pembuatannya akan diuraikan kemudian,

3. Surat Pernyataan :

- Tidak Pernah Dihukum,

- Tdak Pernah Diberhentikan tidak dengan Hormat,

- Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri,

- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,

- Tidak menjadi pengurus dan atau Anggota Parta Politik

Surat pernyataaan tersebut telah kami bagikan bersama dengan Daftar Riwayat Hidup. Isian yang ada diisi dengan tulisan tangan, huruf kapital / balok, menggunakan tinta hitam pulpen SNOWMAN Drawing Pen 0.2.

Ketiga surat ini, formnya terlampir.

PETUNJUK PENGISIAN DRH

A. Ketentuan Pendahuluan :

1. Daftar Riwayat Hidup (DRH) diisi menggunakan tulisan tangan, dengan huruf kapital / balok, dan menggunakan tinta hitam SNOWMAN Drawing Pen 0,2,

2. Untuk menjamin kerapihan DRH, dianjurkan agar apabila terjadi kesalahan pengisian / penulisan, maka kesalahan diganti dengan cara mengisi ulang form yang baru, (tidak diperkenankan adanya bubuhan tip ex),

3. Untuk DRH bagian PENDIDIKAN, RIWAYAT PEKERJAAN, TANDA JASA / PENGHARGAAN, PENGALAMAN, KETERANGAN KELUARGA, dan KETERANGAN ORGANISASI, baris yang kosong dicoret dengan coretan berbentuk huruf Z yang ditarik dari awal hingga akhir baris yang kosong. (lihat contoh)

4. Dalam DRH, tidak diperkenankan adanya kotak yang kosong tanpa isi. Apabila memang terdapat kotak yang tidak mempunyai isi, maka cukup diisikan dengan kalimat ‘TIDAK ADA’ bukan dengan strip ( – ).

B. Ketentuan Pengisian Masing – masing Bagian pada DRH (contoh terlampir) :

I. KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama Lengkap diisi sesuai ijazah,

2. N I P, dan Pangkat dan Golongan Ruang diisi dengan kalimat “TIDAK ADA”,

3. Tempat lahir / Tgl. Lahir diisi sesuai ijazah (mis : MANADO / 2 JULI 1986),

4. Jenis Kelamin diisi apa adanya sesuai dengan kenyataan,

5. Agama diisi sesuai KTP,

6. Status Perkawinan, coret yang tidak perlu,

mis : Belum Kawin / Kawin / Janda / Duda

7. Alamat Rumah, setiap poinnya diisi sesuai KTP.

Misal alamatnya adalah : Jalan Merak No. 15 RT 04 RW 005 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, maka pengisiannya sebagai berikut :

Jalan

Merak No. 15 RT 004 RW 005

Kelurahan/Desa

Randugunting

Kecamatan

Tegal Selatan

Kabupaten/Kota

Tegal

Provinsi

Jawa Tengah

Apabila tidak terdapat nama jalan, maka pada bagian jalan diisi dengan nama dusun / dukuh / desa diikuti Nomor, RT / RW rumah sesuai KTP.

Misal alamatnya adalah : Dukuh Janggan RT.01 RW.01 Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, maka pengisiannya sebagai berikut :

Jalan

Janggan RT 01 RW 01

Kelurahan/Desa

Jatirejo

Kecamatan

Jatiroto

Kabupaten/Kota

Wonogiri

Provinsi

Jawa Tengah

8. Keterangan Badan :

- Rambut, Bentuk Muka, dan Warna Kulit diisi dengan salah satu kategori yang paling sesuai HANYA diantara alternatif berikut :

a. Rambut

Warna : HITAM / PIRANG / PUTIH

Bentuk : LURUS / BERGELOMBANG / IKAL

Rambut diisi dengan warna rambut diikuti bentuk rambut. Misalnya : HITAM LURUS, PIRANG BERGELOMBANG, PUTIH IKAL.

b. Bentuk Muka : BULAT / OVAL / KOTAK

c. Warna Kulit : PUTIH / KUNING / COKLAT / GELAP

- Ciri – ciri Khas, diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”,

- Cacat Tubuh, diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”,

9. Kegemaran (Hobby) diisi seperlunya dengan kata – kata baku. Mis : Membaca, Olahraga.

II. PENDIDIKAN

1. Pendidikan di Dalam dan di Luar Negeri :

- Nama Pendidikan adalah nama sekolah atau lembaga pendidikan.

- Tempat adalah nama kota atau desa yang tercantum pada bagian tanggal ijazah.

- Apabila telah terjadi perubahan nama, pemekaran, ataupun pembubaran sekolah yang bersangkutan, maka nama sekolah tetap dicantumkan sesuai dengan yang tertulis pada ijazah. Begitupun apabila telah terjadi pergantian Kepala Sekolah.

- Baris yang kosong dicoret dengan garis berbentuk huruf Z.

2. Kursus / Latihan di Dalam dan di Luar Negeri :

- Diisi berdasarkan pendidikan non formal yang pernah diikuti di luar lingkup pendidikan formal. Misalnya kursus keahlian (komputer, elektronik, menjahit, menyetir, dsb), kursus bahasa, dan Latihan Dasar Kepemimpinan yang dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda lulus dari lembaga bersangkutan (tidak termasuk pesantren kilat dan bimbingan belajar intensif),

- Kolom 2 diisi dengan nama lembaga / tempat kursus. Mis : LIA, ILP, dsb,

- Kolom 3 diisi dengan jenis kursusnya. Mis : KOMPUTER, BAHASA INGGRIS, BAHASA MANDARIN, dsb,

- Apabila jenis kursusnya lebih spesifik, maka spesifikasi tersebut dapat dicantumkan di dalam kurung. Mis : KOMPUTER (DESAIN GRAFIS), KOMPUTER (PROGRAMING), dsb,

- Kolom Keterangan diisi dengan kalimat ‘TIDAK ADA’,

- Baris yang kosong, dicoret dengan garis berbentuk huruf Z.

III. RIWAYAT PEKERJAAN

Riwayat Kepangkatan Golongan Ruang Penggajian dan Pengalaman Jabatan / Pekerjaan bagi mahasiswa lulusan Diploma I maupun Diploma III, dikosongkan (Dicoret dengan garis berbentuk huruf Z), kecuali apabila sebelumnya memang pernah menjabat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan pengangkatan dari pejabat tertentu.

IV. TANDA JASA / PENGHARGAAN

Bagian ini diisi dengan dibatasi atas perolehan tanda jasa / penghargaan yang bersifat kenegaraan / resmi yang dapat dibuktikan dengan bintang / satya lencana yang diperoleh, seperti : SATYA LENCANA KESETIAAN, BINTANG MAHAPUTRA.

V. PENGALAMAN

1. Kunjungan ke Luar Negeri :

- Bagian ini diisi sesuai dengan pengalaman kunjungan ke luar negeri yang pernah dialami, terbatas pada kunjungan dalam rangka pendidikan atau untuk tujuan dinas. Tidak termasuk kunjungan untuk tujuan Wisata dan atau Umroh.

- Pihak yang membiayai dapat berupa orang tua, departemen tertentu, atau perusahaan tertentu selaku sponsor, dsb.

VI. KETERANGAN KELUARGA

1. Istri / Suami, cukup jelas. Bagi yang belum beristri / bersuami, bagian ini dikosongkan dan dicoret dengan garis Z dari awal hingga akhir baris yang kosong.

2. Anak, cukup jelas. Apabila belum mempunyai anak, bagian ini juga dikosongkan dan diberi garis berbentuk huruf Z.

3. Bapak dan Ibu Kandung :

- Bagian ini diisi dengan mendahulukan nama Bapak kandung, kemudian Nama Ibu kandung,

- Khusus untuk nama Bapak kandung, penulisannya disesuaikan dengan yang tertulis di ijazah,

- TGL LAHIR / UMUR diisikan sesuai dengan kartu identitas orang tua bersangkutan,

- Pekerjaan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bagi yang telah meninggal dunia, bagian pekerjaan diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”,

- Keterangan diisi hanya dngan menggunakan satu dari alternatif berikut :

a. Apabila yang bersangkutan masih hidup : ADA

b. Apabila telah meninggal dunia : “TELAH TIADA”

4. Bapak dan Ibu Mertua, diisi dengan ketentuan yang sama pada bagian nomor 3. Bagi yang belum menikah, bagian ini dikosongkan dengan diberi garis Z dari awal hingga akhir baris yang kosong.

5. Saudara Kandung :

- Nama saudara kandung, disesuaikan dengan nama yang bersangkutan pada KTP, Akte, atau Kartu Identitas lainnya yang berlaku, dan diisi secara berurut dimulai dari saudara yang paling tua,

- Jenis Kelamin yang digunakan adalah “PRIA” atau ‘WANITA”,

- Tanggal Lahir / Umur, cukup jelas,

- Pekerjaan, cukup jelas,

- Keterangan, diisi dengan ADAatau “TELAH TIADA”,

- Sisa baris yang kosong diberi garis Z.

6. Ketentuan tambahan :

- Untuk setiap kolom pekerjaan, diisi dengan memilih jenis pekerjaan yang paling sesuai hanya dari alternatif jenis pekerjaan beriku:


a. P N S

b. TNI AL / AU / AD

c. POLRI

d. Pensiunan PNS

e. Pensiunan TNI / POLRI

f. Wiraswasta

g. Karyawan BUMN

h. Karyawan Swasta

i. Petani

j. Nelayan

k. Pelajar

l. Mahasiswa

m. Tidak Ada


- Ibu Rumah Tangga tidak termasuk sebagai jenis pekerjaan yang dimaksud, sehingga bagi keluarga yang hanya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga, jenis pekerjaannya diisi dengan kalimat ‘TIDAK ADA’ adapun profesi buruh dimasukkan dalam kategori karyawan swasta.

- Bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia, umur yang digunakan adalah umur terakhir sebelum meninggal dunia, kemudian pada kolom pekerjaan diisi dengan kalimat ‘TIDAK ADA’, dan pada kolom keterangan diisi dengan kalimat ‘TELAH TIADA’.

VII. KETERANGAN ORGANISASI

1. Semasa Mengikuti Pendidikan pada SLTA ke bawah.

- Bagian ini diisi dengan pengalaman keorganisasian yang pernah diikuti, terbatas hanya pada organisasi formal sekolah, seperti OSIS, MPK, KIR, Badan Tadzkir, atau organisasi formal lainnya,

- Nama Organisasi diisi dengan disertai nama sekolah yang bersangkutan, misalnya : OSIS SMUN 2 MAKASSAR, BADAN TADZKIR SLTPN 1 MANADO, KIR SMUN 3 MALANG, dsb,

- Kedudukan Dalam Organisasi hanya berupa pengurus, seperti : KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS I, BENDAHARA II, STAF, dsb,

- Dalam TH s/d TH diisi dengan tahun menjabat dalam organisasi bersangkutan, misalnya : 1999 / 2000, 2002 / 2003,

- Tempat, cukup jelas,

- Nama Pimpinan Organisasi yang dimaksud adalah ketua organisasi tersebut,

- Sisa baris yang kosong diisi dengan garis berbentuk huruf Z.

2. Semasa Mengikuti Pendidikan di Perguruan Tinggi.

- Bagian ini diisi dengan pengalaman keorganisasian yang pernah diikuti semasa kuliah di perguruan tinggi, terbatas hanya pada organisasi formal Perguruan Tinggi bersangkutan, seperti BEM, BLM, Himpunan Mahasiswa, Badan Otonom, Unit Kegiatan Mahasiswa, atau yang sejenisnya, yang terdaftar sebagai organisasi formal kampus,

- Ketentuan pengisiannya sama dengan ketentuan pengisian keterangan organisasi semasa mengikuti pendidikan pada SLTA ke bawah.

3. Sesudah Selesai dan atau selama Menjadi Pegawai.

- Bagian ini diseragamkan dengan cara dikosongkan (diisi dengan garis berbentuk huruf Z yang ditarik dari awal hingga akhir baris yang kosong).

VIII KETERANGAN LAIN – LAIN

1. Keterangan Berkelakuan Baik.

- Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dimaksud adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang penerbitannya dilakukan di POLRES bersangkutan,

- Pejabat adalah pejabat yang menandatangani / menyetujui penerbitan SKCK,

- Nomor SKCK yang digunakan adalah yang tertulis di bawah judul “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN” pada SKCK bersangkutan,

- Tanggal adalah tanggal penerbitan SKCK bersangkutan.

2. Keterangan Berbadan Sehat.

- Surat Keterangan Berbadan Sehat diterbitkan di Rumah Sakit Pemerintah Setempat,

- Pejabat adalah “dokter yang menerangkan” atau yang menyetujui / menandatangani penerbitan Surat Keterangan Berbadan Sehat,

- Nomor SKBS adalah rangkaian nomor yang tercantum di bawah judul “SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT” pada SKBS bersangkutan,

- Tanggal, cukup jelas.

3. Keterangan Lain yang Dianggap Perlu.

- Bagian ini cukup diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”, karena daftar surat keterangan lainnya yang lengkap, telah diuraikan pada SURAT LAMARAN PEKERJAAN.

Daftar Riwayat Hidup diakhiri dengan mengisikan Kota dan tanggal pembuatan DRH kemudian ditandatangani serta mencantumkan nama lengkap sesuai ijazah. Tanggal ditetapkan seragam 20 September 2007. Sedangkan nama tempat disesuaikan dengan tempat pendidikan / lokasi BDK. Mis : JAKARTA, MANADO, CIMAHI, PALEMBANG, dsb.

PETUNJUK PEMBUATAN SURAT LAMARAN PEKERJAAN

1. Surat lamaran dibuat pada kertas Double Folio Bergaris merk SINAR DUNIA, dengan menggunakan pulpen SNOWMAN Drawing 0,2,

2. Surat Lamaran ditulis dengan menggunakan huruf kapital / balok,

3. Penulisan dimulai pada baris ketiga dan berjarak kurang lebih 2 cm dari tepi sebelah kiri (marjin kiri), (lihat contoh).

4. Apabila penulisan Surat Lamaran ternyata tidak cukup pada halaman pertama, maka penulisan dilanjutkan pada halaman ketiga dengan ketentuan mulai dari kalimat : “ Atas kebijaksanaan Ibu…… sampai dengan tanda tangan dan nama” dipindah ke halaman tiga mulai baris ke tiga,

5. Penulisan alamat sesuai dengan KTP, harus lengkap RT, RW, dusun, desa, kelurahan, kecamatan, dst.

Contoh : Janggan RT.01 RW.01 Jatirejo, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah

BUKAN : Dukuh Janggan RT.01 RW.01 Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto, Kabupten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

6. Surat Lamaran dibuat sebanyak 3 rangkap (asli semua) dan salah satunya dibubuhi meterai Rp.6.000,-

7. Format dan Kalimat Penulisan Surat Lamaran harus seragam / sama dengan contoh format yang telah dibagikan.

8. Tidak diperkenankan adanya coretan atau bubuhan tip ex pada surat lamaran ini.

KETENTUAN TAMBAHAN

1. Dianjurkan agar semua form yang diterima dari TPP, difotocopy terlebih dahulu dengan ukuran kertas yang sama sebelum diisi, untuk mengantisipasi penggantian form apabila terjadi kesalahan dalam pengisian rekan – rekan sekalian.

2. Tulisannya harus rapih dan more than just readable. Berkas tidak harus diisi dengan tulisan tangan sendiri (dapat dituliskan oleh orang lain yang tulisannya lebih representatif).

3. Berkas dan surat – surat dikelompokkan masing – masing dalam satu bendel (diklip). Jumlah yang dikumpulkan adalah 3 bendel, dengan ketentuan :

- Bendel 1 terdiri dari semua berkas yang asli dan Surat Lamaran yang bermeterai,

- Bendel 2 dan 3 terdiri dari rangkapan legalisir dari berkas – berkas, serta DRH, Surat Lamaran, dan Surat Pernyataan yang dibuat / diisi dengan tinta SNOWMAN Drawing Pen 0,2 (bukan hasil foto copy).

4. Setiap bendel berkas disusun dengan urutan sebagai berikut :

- Surat Lamaran Pekerjaan

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat Keterangan Berbadan Sehat

- Surat Keterangan Sehat Paru – paru

- Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- Kartu Kuning

- Surat Pernyataan (yang telah dibagikan TPP)

5. Foto – foto yang dilampirkan / dikumpulkan harus diberi nama, NPM dan Tempat Pendidikan (Misal : Handhung DN, 04320005160, DIII Jakarta) dengan jumlah dan ketentuan sebagai berikut :

- Pas Foto hitam putih 3x4 sebanyak 30 lembar (menggunakan kemeja putih polos, dasi hitam polos, dan jas almamater, kecuali bagi wanita yang berjilbab cukup menggunakan kemeja putih polos, jilbab putih polos dan jas almamater. Bagi yang berkacamata, kacamata dilepaskan saat foto). Foto ini dibagi rata kedalam 3 kelompok (masukkan dalam plastik) dan dilampirkan pada masing – masing bendel,

- Pas Foto hitam putih 3x4 sebanyak 3 lembar yang masing – masing ditempelkan pada lembar pertama DRH,

6. Pengumpulan berkas dikoordinir oleh koordinator di masing – masing BDK dan harus dikumpulkan ke TPP paling lambat tanggal 30 Oktober 2007,

7. Dianjurkan bagi rekan – rekan Diploma I untuk sign up pada milis TPP dengan cara :

- Buat e-mail baru dengan format yang seragam yaitu Nama_Lokasi BDK@yahoo.com. Misalnya : handhungdn_manado@yahoo.com

Sign Up ke milis TPP di pajakstan2007@yahoogroups.com