Sejauh ini, banyak diantara rekan – rekan sekalian yang menanyakan seputar masalah penerbitan SK CPNS kita yang bagi sebagian kita mungkin terasa terlalu lama dan begitu rumit. Padahal, dalam kenyataannya, pengurusan penerbitan SK CPNS itu ternyata memang lama dan rumit. Untuk itu, berikut kami terangkan tahap – tahap apa saja yang harus dilalui agar sebuah SK CPNS dapat terbit.
1. Surat dan kelengkapan – kelengkapan berkas SK CPNS kita yang telah terkumpul, terlebih dahulu didisposisikan ke Setjen DepKeu, tepatnya di Biro Sumber Daya Manusia.
2. Dari berkas – berkas yang terkumpul tersebut, kemudian dibuatkan forum usulan CPNS (namanya : form D.1.a) sejumlah nama yang diusulkan (jumlah kita sekitar 663 orang) oleh Biro Sumber Daya Manusia yang akan ditujukan ke BKN.
3. Sebelum dikirim ke BKN, form D.1.a ini dibuat masing – masing 4 rangkap (4 x 663 = 2.652 lembar). Kemudian setiap lembar tersebut harus ditandatangani secara basah (tanda tangan asli / bukan cap / bukan hasil scan) oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, kemudian dibuatkan formasi nomor surat di masing – masing lembar tersebut.
4. Setelah semua beres, barulah semua berkas berikut form D.1.a tersebut dikirim ke BKN.
5. Di BKN, berkas dan form D.1.a yang diterima diregister dan dibuatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan formasi yang tersedia.
6. NIP tersebut dicantumkan dalam nota persetujuan NIP yang juga dibuat oleh BKN.
7. Sebagai tindak lanjut atas pembuatan nota persetujuan tersebut, form D.1.a yang telah dikirim tadi, ditandatangani secara basah pula di BKN.
8. Setelah itu, form D.1.a beserta nota persetujuan NIP dikirim kembali ke biro Sumber Daya Manusia Setjen.
9. Nah, dari form dan nota persetujuan yang diterima, barulah kemudian dilakukan pencetakan SK CPNS yang telah kita nanti – nanti selama ini.
Sudah selesaikah…?
10. Ternyata belum sodara – sodara. Karena setelah SK CPNS tersebut dicetak, harus dilakukan lagi proses penelitian kebenaran data SK CPNS. Semua huruf, kata, kalimat, tanda baca, data, dan susunan bahasa yang terdapat di dalam SK CPNS tersebut harus benar dan sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
11. Apabila ternyata ditemukan kesalahan, maka harus dilakukan pencetakan ulang SK CPNS yang benar.
12. Bila SK CPNS telah benar dan sesuai format, barulah setiap SK CPNS tersebut ditandatangani (yang basah – basah lagi lho ya…) oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen DepKeu.
13. Nah, setelah Bapak Kepala Biro selesai bergelut dengan penandatanganan SK CPNS kita, maka dengan demikian terbit pula lah SK CPNS kita. (mari kita doakan agar Pak Kepala Biro diberi kesehatan, kesempatan, kekuatan, dan kesabaran untuk dapat menyelesaikan tanda tangan seluruh form dan SK CPNS kita).
14. SK CPNS yang telah selesai tadi, kemudian dikirim kembali ke Kantor Pusat DJP untuk kemudian diserahkan kepada kita – kita sang penunggu yang sabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar