Jumat, 29 Februari 2008

Temu kangen pajak 2007 a.k.a Public Hearing II


Malam itu langit cerah dan udara dingin. Bintang berpencar dan berpendar mengelilingi bulan yang tergeletak begitu pucat. Romeo mendongak ke arah balkon. Di sana Juliet muncul dengan tergesa – gesa mengulurkan sesuatu untuk dipanjatinya. Mereka bertatapan dengan senyum dan bahagia. Mereka sedang tertuntun oleh rasa cinta dan rindu yang begitu mendalam. Tapi jangan terhanyut dulu, karena artikel ini bukan tentang temu kangen Romeo dan Juliet melainkan Temu Kangen Pajak 2007 Sabtu pagi 23 Pebruari 2008 di E.101 kemarin. Nama “Temu Kangen Pajak 2007” ini sendiri muncul dari hasil rembug para pihak yang datang (entahlah, sepertinya sih begitu…). Acara ini diarahkan sebagai sebuah public hearing sekaligus ajang sharing dan tanya jawab. Public hearing itu sendiri diisi dengan progress report dari masing – masing penanggung jawab proyek penting yang sedang berlangsung di TPP. Berikut urutan dan ringkasan isinya :

1. Pengurusan SK. CPNS
- Masih tersisa sekitar 300 formulir lagi untuk diterbitkan NIPnya.
Setelah itu, semua formulir akan dicap dan divalidasi. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 2 minggu. (per tanggal 23 Pebruari 2008)
- TMT CPNS kita sudah ditetapkan yaitu 1 Oktober 2007
- SK CPNS akan dicetak sebanyak 4 rangkap dan ditandatangani basah oleh Kabiro Kepegawaian. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 1 bulan.
2. Pengurusan Uang Tunggu
- Pengurusan pencairan uang tunggu / tunjangan harian untuk bulan Nopember 2007 – Pebruari 2008 telah berhasil dilakukan.
- Untuk tunjangan harian bulan Maret, sampai saat ini masih dalam pengurusan dan insyaAllah akan cair awal bulan Maret.
3. Pengurusan NPWP
- Pengurusan NPWP telah terselesaikan. Namun dalam perkembangannya, ternyata muncul beberapa masalah / kesalahan, diantaranya :
Belum semua NPWP masuk ke master file, terdapat kesalahan pengetikan nama atau alamat, adanya kesalahan penggunaan kode KPP, adanya beberapa NPWP yang dobel.
- Adapun kesalahan / masalah tersebut akan dilakukan perbaikan dengan cara : Melakukan update data, Penggantian kode KPP yang seharusnya, dan penghapusan NPWP yang dobel.
- Proses perbaikan ini dilakukan setelah penempatan. Untuk itu, diharapkan agar rekan – rekan untuk sementara tetap menggunakan NPWP yang terbit melalui pengurusan TPP karena NPWP tersebutlah yang akan digunakan dalam master file.
- Kartu NPWP akan dibagikan secara bersamaan dengan pembagian SK CPNS kelak.
4. Pengurusan Prajab
- Materi Diklat Pra – Jab :
a. Dinamika Kelompok dan Manajemen Kerjasama
b. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI
c. Manajemen Kepegawaian Negara
d. Etika dan Budaya Kerja Organisasi Pemerintah
e. Pelayanan Prima
f. Komunikasi yang efektif
g. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI
h. Program Ko-Kurikuler
- Sertifikat Diklat Pra-Jab merupakan syarat pengurusan berkas Pegawai Negeri Sipil
- Syarat Mengikuti Diklat Pra-Jab :
a. Telah diangkat menjadi CPNS gol. II
b. Diusulkan oleh Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan (Setditjen Pajak)
- Diklat Pra-Jab dilaksanakan selama 10 hari kerja dan akan dibagi ke dalam 3 angkatan
yaitu :
a. Angkatan I (DKI Jakarta & sekitarnya) : 14 – 24 April 2008
b. Angkatan II (DKI Jakarta & BDK di Daerah ) : 1 – 10 Juni 2008
c. Angkatan III (DKI Jakarta & BDK di Daerah ) : 1 – 10 September 2008
Namun melihat jumlah lulusan angkatan, kemungkinan Diklat Pra-Jab kita cukup dibagi ke dalam dua angkatan saja.
5. Laporan Keuangan TPP
- Total Pemasukan : Rp. 70.327.650,-
- Total Pengeluaran : Rp. 45.899.635,-
- Saldo : Rp. 34.767.285,-
6. Pengurusan Penempatan
- Pada prinsipnya penempatan akan mulai diproses minimal setelah terbitnya NIP. Akan tetapi menurut prinsip kepegawaian, penempatan akan jauh lebih baik jika dilakukan setelah SK.CPNS terbit
- NIP diperkirakan keluar pada minggu pertama Maret, dan SK. CPNS diperkirakan sebulan setelahnya. (Pemaparan perkiraan ini bukan merupakan pemberian harapan, melainkan hanya sekedar pemaparan informasi yang diperoleh)
- Formasi KPP yang menerima penempatan, tidak diberikan oleh kepegawaian karena sifatnya yang rahasia banget gitu loh…
- Persebaran penempatan diprediksi hampir sama dengan pola tahun lalu yaitu tersebar secara merata di seluruh wilyah Indonesia
- Penentuan penempatan masih menggunakan IPK sebagai dasar utama
- Yang menentukan penempatan adalah Pejabat Eselon IV (Kasubbag), III (Kabag), II (Sesditjen)
- Sementara pelaksana bagian kepegawaian hanya bertugas untuk support data (database peringkat, pilihan penempatan, IPK dll)

Setiap progress report tersebut diselingi dengan kuis berhadiah barang – barang menyeruapai elektronik seperti Hand Phone, MP4 player, MP3 player, dan Flash Disc (nyesel kan ngga dateng…).
Setelah progress report, kemudian dibuka sesi tanya jawab dan sharing. Dari sesi ini terangkum beberapa pertanyaan penting sebagai berikut (berikut dengan jawabannya)
1. Jimmy AP yang mengaku semakin dewasa : Apakah surat rekomendasi penempatan dari kantor magang itu legal dan dapat diterima?
Jawabannya : Pada dasarnya dalam dunia birokrasi, surat rekomendasi / surat sakti tersebut legal dan tetap dapat diterima karena sifatnya merupakan request / permintaan langsung dari pihak kantor yang berwenang. Sehingga apabila surat tersebut asli dan memang bertanda tangan basah, maka pihak kepegawaian bisa saja menyetujui dan mengabulkan.
2. Jimmy AP : Apakah mungkin kita dipanggil untuk diklat fungsional?
Jawabannya : Kebutuhan DJP akan tenaga fungsional saat ini begitu besar, jadi sangatlah mungkin jika kelak kita dipanggil untuk mengikuti Diklat Fungsional
3. Sindhu Wardhana : Relevansi pengalokasian dana TPP untuk tunjangan kos dan makan bagi para anggota TPP saat ini, dimana sebagian besar kita ternyata harus magang di Jakarta?
Jawabannya : Alokasi tersebut telah dilakukan penyeseuaian berupa pemotongan 50% tunjangan makan dan kos para anggota TPP. Sehingga tunjangan yang diterima tersebut lebih merupakan tunjangan profesionalitas bagi para anggota, mengingat TPP bukan merupakan organisasi sosial melainkan organisasi semi sosial semi profesional. Selain itu, adanya tunjangan tersebut menajdi dasar pengikat hubungan pertanggung jawaban TPP kepada rekan2 sekalian. Karena kita dibayar, maka kita harus bekerja dan bertanggung jawab. Sehingga tunjangan tersebut masih sangat relevan adanya.
4. Tri Heriyanto : Sebetulnya berapa besaran / nominal rapelan yang kelak akan kita terima?
Jawaban : Besaran rapelan tersebut belum dapat disebutkan secara pasti. Hal ini disebabkan karena masih adanya perbedaan pendapat di antara para pelaksana bagian keuangan yang selama ini menjadi PJ maupun sumber informasi TPP mengenai besaran rapelan. Yang pasti, nominal tersebut cukup untuk modal masa depan, seperti modal nikah dsb.
5. Binuko : Apakah benar bahwa diklat fungsional mengakibatkan terhapusnya status pendidikan yang telah diperoleh sebelum diklat tersebut?
Jawabannya : Selama ini TPP belum pernah mendengar tentang hal tersebut. TPP akan mengusahakan pencarian dasar hukum ataupun referensi lainnya yang terkait dengan masalah diklta fungsional tersebut

Demikian beberapa pertanyaan yang penulis anggap perlu untuk diangkat ke artikel ini. Selain pertanyaan – pertanyaan, para peserta temu kangen juga ada yang menyampaikan uneg – uneg berupa pujian dan ungkapan terima kasih terhadap TPP. Oya, para penanya juga masing – masing diberi hadiah langsung barang – barang menyerupai elektronik tadi lho…
Acara ini lalu diakhiri dengan sebuah surprise bagi seluruh rekan kita yang berulang tahun di bulan pebruari. Sebagian besar mereka hadir dan diberi kado kue tart serta persembahan spesial sebuah lagu dari teman kita Lilis Arina Wardani. Hm…acara ini sempat ricuh karena adanya insiden perebutan kue tart, hehe becanda. Overall acara ini sukses dan cukup mampu mengobati rasa kangen para personil yang hadir. Untuk acara temu kangen selanjutnya, rekan – rekan yang kemarin tidak sempat hadir, harus menyempatkan diri untuk hadir, karena selain untuk mengobati rasa kangen, akan ada lebih banyak hadiah menarik lainnya yang menunggu. Lalu saat hendak memanjatnya, Romeo terkejut. Ternyata yang terjuntai dari balkon itu bukan kain, melainkan rambut yang begitu lebat dan panjang.
Romeo pun berteriak bertanya “Juliet, kenapa bukan kain yang engkau turunkan?”
Sontak wanita itu menjawab “Hah. Namaku bukan Juliet, aku adalah Rapunzel.”
“Oh. Maaf, kalau begitu aku salah balkon.” Jawab Romeo.


-wnDnk-

Kamis, 21 Februari 2008

Buku Kuning Sebuah Memori ...

Di Friendster yang udah lama g dibuka muncul beberapa messages dan comments,satu persatu kubaca g terlalu penting cm obat iseng orang-orang kali. Tapi ada satu comments dari satu temen yang namana mirip merek TV Jepang, tertulis “Tetep amanah,yok!” bukan apa-apa tapi aku inget bener yang ditulis temenku itu adalah ucapan yang sering dinasehatkan pak wito (Drs. Soewito, SE –red),pembimbing laporan PKL kami. Abis baca comments itu jadi inget jaman-jaman susah pas harus ngedit-ngedit tengah malam,pagi-pagi brangkat ke pusdiklat dan lebih-lebih diskusi (cieh sok ilmiah) biar laporan cepet kelar. Dan akhirna kenangan-kenangan itu jadi buku kuning sebuah memori. Bagi yang belum tau, laporan PKL kita dijilid warna kuning yang agak aneh bentukna. Buat temen-temen lain (D3 Pajak 2004 khususnya) yang pengen bernostalgia juga tentang laporan PKLna ato sekedar tambahan pengganjal bantal, mungkin jadi tambahan ubo rampe serah-serahan (duh yang udah pada pengen nikah), ayo-ayo silahkan ambil di sekre TPP 2007 di luar jam kerja…
(io)

Rabu, 20 Februari 2008

BERITA DUKA

TIM PEDULI PAJAK 2007 MENGUCAPKAN
TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA REKAN KITA SEMUA

EKA NUGROHO APRILLIYANTO
NPM: 0612040894
23 April 1987-19 Februari 2008
Lulusan DI Administrasi Perpajakan BDK Malang
Penempatan Magang di KPP Pratama Batu

SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU DITERIMA DISISI-NYA DAN KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN.

Selasa, 19 Februari 2008

FAQ : Uang tunggu Oktober untuk DI Jogja, Medan dan Manado?

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarrakatuh..

Menanggapi pertanyaan yang muncul di milis beberapa hari yang lalu mengenai Uang tunggu Bulan Oktober yang menurut salah seorang rekan D1 yang tidak dibayarkan padahal menurut beliau, temen2 D1 Jogja, Medan dan Manado berhak mendapatkannya, dengan ini TPP mencoba mengklarifikasi dan menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu teman-teman ketahui hal-hal berikut ini sebelum menuju ke kesimpulan:
1. Bahwa seluruh anak magang dimanapun mereka magang, status kepegawaian mereka dianggap sebagai pegawai Kantor Pusat DJP.
2. Bahwa Kanwil juga berwewenang untuk menempatkan magang teman-teman D1, dengan tanpa mengubah status kepegawaian teman-teman yang tetap dianggap di bawah KPDJP.
3. Karena teman-teman dianggap di bawah KP DJP, maka segala hal administratif teman-teman magang (seperti teknis pembayaran uang tunggu dan penempatan) akan ditetapkan oleh kebijakan Kantor Pusat DJP.

Dalam prakteknya, terjadi proses pencairan sebagai berikut:
Jika dilihat dalam alur pembayaran uang tunggu yang telah dipost beberapa waktu yang lalu di milis (silahkan dilihat kembali), dapat dilihat bahwa seluruh SPMT yang TPP kumpulkan (baik itu pertanggal setelah 19 November atau yang sebelum itu) telah disetorkan kepada pihak Setjen (pihak yang menangani CPNS) sesuai dengan tanggal mulai magangya masing-masing.
Setelah melihat SPMT yang tanggalnya tidak seragam tersebut pihak Setjen (c.q Biro Sumber Daya Manusia ) memutuskan untuk menyeragamkanya dan memerintahkan DJP (c.q bag. Keuangan KPDJP) untuk membayarkan uang tunggu bagi kita dengan pertanggal dibuat seragam 1 November 2007.
Bag. Keuangan KP DJP ialah pihak yang ditunjuk untuk membayarkan uang tunggu tersebut atas konfirmasi dari Biro SDM Setjen.

Analisa TPP atas proses tersebut:
Perlu diketahui bahwa, TPP tidak mengetahui mengapa tanggal 1 November dipilih sebagai tanggal uang tunggu mulai dihitung karena hal itu ialah keputusan jabatan biro perencanaan keuangan setjen, sehingga TPP menganalisa bahwa hal tersebut merupakan JALAN TENGAH dari tanggal-tanggal SPMT yang berbeda-beda sehingga memudahkan dalam proses pencairannya. Analisa kedua, bahwa kedudukan Kanwil yang menempatkan teman-teman D1 untuk magang tidak mengubah kedudukan temen-teman yang secara administatif masih dipegang oleh Kantor Pusat DJP.

Kesimpulan :
Melihat Analisis di atas, maka TPP berkesimpulan bahwa seluruh pegawai magang secara administratif berada di bawah KPDJP, sehingga berdasarkan analisis TPP, kemungkinan Setjen membuat keputusan pencairan uang tunggu dengan tanggal yang sama untuk semua pegawai magang karena dianggap masih berada satu atap KPDJP.

Demikian penjelasan dari TPP 2007..

Terus kritik kami dengan kritik membangun untuk TPP 2007 yang lebih baik di masa yang akan datang...

Wassalamualaikum Warrahmatullah Wabarrakatuh..

Senin, 18 Februari 2008

Info DTSD I (bag. II)

Assalamualaikum Wr.Wb.
Alo.. temen2, lagi nunggu artikel yang isinya update berita terbaru DTSD I yah? Secara singkat, padat, dan (semoga) jelas, ini semua info kami peroleh.
Pada hari Kamis 14 Pebruari 2008, perwakilan dari TPP menghadap ke bagian kepegawaian dalam rangka mendiskusikan dan mengupayakan jeda waktu antara magang dan DTSD Pajak I, berikut ini adalah rangkuman dari hasil pembicaraan tersebut yang kami sajikan dalam poin-poin:

~ Secara jelas, bagian kepegawaian menyampaikan bahwa dari dulu kala pihak DJP (dalam hal ini subbag APK bagian Kepegawaian) tidak pernah menerbitkan surat permintaan jeda waktu (atau semacam itu) maupun surat penentuan jadwal magang.
~ Mengingat status kita yang masih merupakan pegawai magang, maka dirasakan langkah birokratis untuk permintaan izin magang tidak diperlukan. Pihak kepegawaian mengatakan lebih lanjut, cukup dengan izin lisan saja untuk meminta jeda waktu antara magang dan DTSDPajak I.
~ Izin lisan tersebut, didasarkan pada SE-.. Pemanggilan Peserta DTSD Pajak I yang akan dikeluarkan oleh subbag APK bagian Kepegawaian. Terkait terbitnya SE tersebut, kami mengusahakan secepatnya meng-uploadnya di milis (berkisar tgl 18-22 Pebruari).
~ Dan sebisa mungkin para peserta DTSD Pajak I mengurus Surat Tugas atas namanya masing-masing, dimana Surat Tugas tersebut menyatakan teman2 akan mengikuti Diklat sejak tanggal 25 Pebruari hingga 9 Mei 2008.
~ Maksud Surat Tugas tersebut, secara tidak langsung menyatakan bahwa setelah teman2 mengikuti DTSD Pajak I, maka teman2 kembali ke Unit Kerja tempat teman2 magang saat ini sampai dikeluarkannya SK Penempatan Definitif.
~ Jadi kesimpulannya, tanpa surat izin dari KP DJP (bagian kepegawaian) pun, teman-teman dapat meminta izin magang sesuai dengan kebutuhan masing-masing (tergantung jarak kota tempat magang ke tempat diklat) berdasarkan SE tersebut. (Kami menyarankan agar temen2 didaerah, meminta izin sejak hari Kamis, agar tidak terjadi masalah teknis yang mengurangi konsentrasi temen2 pada saat DTSD Pajak I ini.)
Kami menyadari bahwa permintaan izin ini kemungkinan akan menemui beberapa hambatan, maka selama beberapa hari kedepan, kami akan mengupayakan secara intens mengkonfirmasi pada pihak kepegawaian agar SE tersebut segera dikeluarkan, sehingga dapat segera diupload.Namun demikian, kami juga menyarankan apabila memungkinkan, teman-teman mulai saat ini mencoba meminta izin secara lisan pada masing-masing eselon III ( Kasubdit / Kabag / Kabid / Kepala Kantor ) dengan alasan DTSD Pajak I akan dilaksanakan tanggal 25 Februari 2008 sehingga teman-teman perlu melakukan persiapan, seperti : mencari kos-kosan dan waktu tempuh (terutama yang magang di daerah2). Sementara surat pemanggilan dari Pusdiklat Pajak telah terbit namun baru akan di-upload di intranet minggu depan (info TPP-PSAK-TOP). Just in case proses upload tersebut memakan waktu yang lebih lama karena satu dan lain hal.
Demikian info dari kami, apabila terdapat pertanyaan sehubungan dengan hal ini, teman-teman dapat menghubungi:
Bayu :0818 909 289 (TPP)

Ayu :0856 9700 8945 (Humas PajAkun07)
Gandi :0856 8119 296 (PJ DTS PajAkun07)
Kami tetap mengharapkan doa dan dukungan teman-teman sekalian agar semua ini dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.Terima Kasih.
Salam Pajak ‘07!!!
Wassalamualaikum Wr.Wb.
N.B.:
„X Info mengenai ketentuan berpakaian, tata tertib DTSD I dll.Akan di-upload pada posting selanjutnya.
„X Bagi teman-teman yang belum mendapat kos-kosan dapat membacaposting tentang kos-kosan di blog ini, atau menghubungi:
Kiaw Harahap : 0815 1100 7567
Gandi : 0856 8119 296

"liku-liku menunggu uang tunggu"

Sebelum saya telalu jauh bercerita tentang ada apa dengan uang tunggu kita yang cukup memakan waktu dalam pengurusannya, saya akan sedikit meluruskan niat saya dalam menulis tulisan ini sehingga tidak akan melenceng dari apa tujuan awal dari tulisan ini. Tulisan ini saya buat hanyalah sebagai ungkapan betapa bahagianya saya dan tentunya teman-teman semua setelah mendapat apa yang menjadi hak kita. Tulisan ini hanyalah sebuah curahan hati tanpa maksud memberi pembenaran atau pembelaan terhadap diri sendiri atau bahkan untuk mencari kesalahan dari berbagai pihak yang memang sebenarnya tidak ada yang pantas untuk disalahkan dalam hal ini. “Sesungguhnya rizky setiap orang telah diatur oleh Allah SWT secara jelas di sana, baik besarnya, waktu menerimanya dan jalannya”. Namun di sisi lain setiap manusia memiliki kewajiban untuk senantiasa menyempurnakan ikhtiarnya. Sekecil apapun usaha kita semua semoga senantiasa dinilai ibadah oleh Allah SWT. Amin.
Untuk menceritakan liku-liku pencairan uang tunggu ini sebenarnya saya juga agak bingung harus memulai dari mana, karena memang ini bukanlah sesuatu yang berpangkal dan berujung karena hanya dengan cairnya uang tunggu bulan Januari dan Februari berarti ini bukanlah sebuah ujung dari semua ini.
Cerita ini saya mulai dari Jl. Wijaya Kusuma Blok C.III/2 Pondok Safari Indah, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang atau yang lebih teman-teman kenal dengan Sekretariat TPP. Kenapa harus dimulai dari rumah kecil, kotor dan kurang rapi ini? Meski rumah ini kecil, kotor dan kurang rapi tapi memang semuanya kita mulai dari sini. Dan memang rencana mengurus uang tunggu itu kita atur di rumah ini.
Pada zaman dahulu *tahunnya kakak kelas kita* mereka awalnya tidaklah diberi kewajiban untuk magang seperti halnya kita saat ini *meski akhirnya magang juga*. Namun demikian mereka juga mandapatkan yang namanya uang tunggu *jadi uang itu benar2 sesuai dengan namanya uang tunggu/buat nunggu penempatan kali ya...*. Jadi awalnya dengan keawaman kami, kami semua berkaca pada kisah perjalanan kakak kelas kita (TPP 2006). Setelah cukup berbekal pengalaman maka strategi pun diatur dengan matang, dan tampaknya semua akan berjalan dengan lancar sesuai yang kita rencankan.
Selanjutnya baru beberapa saat rencana kita jalankan, kita semua mendapatkan sebuah tantangan bahwasannya kita semua harus dimagangkan dengan alasan untuk menjaga produktifitas kita dan ilmu yang kita punya serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga di kantor-kantor pajak. Dengan adanya ini, secara otomatis berbagai konsekuesi atas penggantian total rencana harus dilakukan dikarenakan berbagai prosedur yg berbeda dan kondisi yang berbeda pula. Maka sungguh naif jika angkatan kita harus dibanding-bandingkan dengan angkatan tahun lalu atau bahkan instansi lain, karena segala sesuatunya sungguh memiliki kondisi yang tidak sama dan untuk itu kita tidak bisa disamakan atau dibandingkan.
Akhirnya kebijakan untuk magangpun ditetapkan dan prosedurnya InsyaAllah teman-teman semua juga tahu karena kita semua terlibat disana yaitu dengan pengumpulan polling dari masing-masing koordinator yang selanjutnya dilakukan tindak lanjuti oleh TPP. Seiring dengan adanya magang tersebut maka kebutuhan akan uang tunggu semakin menghimpit kita semua tak terkecuali adalah saya. Kebutuhan di tempat magang sungguh tidak bisa ditolerir, tiap hari harus makan, tiap hari butuh biaya transportasi dan tiap hari juga punya kebutuhan yang semuanya tidak bisa dirapel. Dengan adanya kondisi seperti ini maka semakin membakar semangat kita untuk segera mencairkan uang itu.
Namun demikian semangat membara tidaklah cukup, kami diharuskan mau untuk bekerja keras dan bersabar. Lagi-lagi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini uang tunggu hanya dibayarkan apabila kita semua benar-benar sudah nyata-nyata bekerja dan hal itu harus dibuktikan dengan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) dari Kepala Kantor tempat kita magang, padahal yang tahun lalu semua dibutkan dari kepegawaian KP DJP (ini jelas jauh berbeda teman...).
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa teman-teman sumua kita minta untuk mengirimkan SPMT melalui fax dan juga mengirimkan SPMT asli. Adapun latar belakang diambilnya kebijakan ini adalah agar proses pengajuan uang tunggu yang didasarkan pada SPMT dapat kami urus meskipun SPMT asli belum kami terima karena SPMT yang dikirim melalui fax akan lebih cepat kami terima. Dan kenyataanya pun memang seperti yang kami rencanakan, SPMT yang dikirim dengan fax telah ki terima semua dalam waktu kuarang lebih 2 minggu dan langsung kami rekap semua isi SPMT. Selanjutnya SPMT yang dikirim melalui fax tersebut kita serahkan kepada bagian kepegawaian DJP.
Setelah semua hal yang menurut kami bisa mempercepat turunnya uang tunggu tersebut kita lakukan maka proses selanjutnya adalah pengiriman SPMT-SPMT tersebut ke Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. Dalam proses ini ternyata tidak seperti yang kita bayangkan teman-teman semua... Setiap surat yang dibuat yang dibuat oleh pejabat di DJP bukanlah hal yang ringkas, semua ada prosedurnya karena surat-surat yang ditandatangani pejabat kita semua berkekuatan hukum. Begitu juga dalam penerbitan surat pengantar ini, surat tersebut diperiksa bertahap dan bahkan semua rekap SPMT kami. Mungkin memang hal-hal seperti ini yang kita *termasuk penulis* sulit untuk mengerti. Tapi nanti lama-lama juga akan paham sendiri kok...Ini karena belum terbiasa aja kali ya...
Dalam menanti selesainya surat pengantar SPMT kita diproses, TPP mulai merapikan SPMT-SPMT asli yang selanjutnya nanti akan diserahkan juga ke Setjen Depkeu untuk mengganti SPMT fax yang sudah kita kirim sebelumnya. Dalam pengumpulan ini ternyata kami juga mengalami kesulitan dengan prosedur penerimaan suarat di KP DJP. Hal ini harus kita maklumi karena memang ribuan surat diterima KP DJP tiap harinya. Sehingga bukanlah hal yang sulit untuk sebuah surat salah penyaluran atau terselip. Terima kasih dan maaf buat teman-teman yang harus mengirim SPMT asli lebih dari sekali.
Selanjutnya SPMT pun dikirim ke Setjen Depkeu oleh bagian kepegawaian KP DJP dan ditemani oleh beberapa dari kami. Proses selanjutnya berjalan di Setjen Depkeu. Dalam proses di Setjen Depkeu maka kami pun berusaha untuk tidak hanya diam...*jadi ingat lagunya Padi yang ”tak hanya diam” -habisnya punya kenangan sih...-(apasih ini)*. Dengan sekalian bermaksud mengurus kelanjutan berkas CPNS kita yang ada di Setjen maka kita pun juga sering memantau tahapak proses surat dari DJP masalah pencairan uang tunggu kita. Klo teman-teman baca yang artikel ”D.1.a selembar formulir bagi berlembar-lembar takdir...” pada tulisan sebelumnya ini, maka kami di Setjen membantu mengisi formulasi dalam form tersebut sambil nanya-nanya uang tunggu gitu (mupeng mode ON). Akhirnya ada kabar surat yang ditunggupun sudah jadi dan kami meminta agar surat tersebut kami saja yang bawa dengan maksud tidak usah pake prosedur surat dikirim lewat pos dll yang bisa dipastikan bakal tambah lama lagi. Dan lobi yang kita lakukan Alhamdulillah diizinkan.Pffiiiiuuuuiuh...asa harus selalu ada!!!
Surat dari Setjen Depkeu tersebut ditujukan ke Setditjen DJP yang juga ditembuskan ke Bagian Keuangan DJP yang kami kira itu sudah bisa buat mencairkan uang yang kita tunggu tersebut, tapi ternyata belum cukup teman... Harus ada perintah dari Setditjen DJP buat mencairkan itu karena bagian keuangan khan di bawahnya Sesditjen DJP teman-teman semua... Lagi-lagi kita tak hanya diam nih... Setelah masuknya surat tersebut maka kita jadi sering main ke Sesditjen deh, jadi klo udah keluar surat itu kita aja yang bawa ke bagian keangan itu. Namun setelah beberapa hari ternyata benar surat itu keluar namun tertulis didisposisikan dulu ke bagian kepegawaian yang nota bene paling bertanggung jawab atas kita semua untuk memastikan kembali daftar pembayaran uang tunggu tersebut. Kembali mengingatkan teman-teman aja klo membut surat di sini sampai dengan ditandatangani itu bukanlah hal yang singkat dengan waktu 1 atau 2 hari saja...
Akhirnya surat yang kita tunggu jadi juga... *kaya artikel pas uang tunggu pertama kali keluar ya?”Akhirnya datang juga...”* dan surat itu pun kita bawa ke bagian keuangan DJP dan Alhamdulillah di sana disambut dengan senyum manis dari bapak-bapak yang di bagian keuangan dan di sana emang sarang kita *maksudnya apa nih?*. Dengan skuad TPP yang melimpah di bagian keuangan maka proses yang ada di bagian keuangan bisa ditangani teman-teman sendiri dengan tentunya atas petunjuk pegawai di sana dunk... Pffiiiiuuuh...akhirnya....
Akhirnya tahapan akhir dari proses ini akan segera terlewati yaitu menyampaikan perintah pencairan dan nomor rekening kita yang hampir jamuran itu ke bank BRI (Banknya Rakyat Indonesia) untuk ditransfer ke rekening tersebut. Dan Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa memberikan segala nikmatnya kepada kita semua... Dan akhirnya ”Rekeningku udah nambah boz...!!!!” Klo ini benar-benar nambah banyak bukan nambah sedikt atau nambah lama nunggunya...
Begitulah kira-kira liku-liku menuggu uang tunggu... Semoga setiap usaha, kesabaran, khusnudzon kita senantiasa mendapatkan balasan dan dinilai sebagai ibadah bagi kita semua. Terus biar bacanya enak bisa teman-teman bikin rundown atau scedule-nya sendiri ya (buat menaksirkan perjalanan ini). Terimakasih buat teman-teman semua dan semua pihak yang talah membantu menjadikan liku-liku ini terasa begitu mudah dan indah. Pajak 2007....SOLID!!!

”dan nikmat Allah manakah yang kamu dustakan...”
”buah dari sabar itu manis bgd lho...coba deh!”
-nDSh-

Selasa, 05 Februari 2008

Anak pajak taat pajak *buktinya : kita semua dah punya NPWP...*

INFO RESMI TPP-TOP-PSAK

Update per 14.20 WIB 5/2/08

Diberitahukan kepada temen2 semua..

Terkait dengan Kartu NPWP, kami beritahukan bahwa:

1. Kartu NPWP untuk temen2 lulusan STAN tahun 2007 yang instansinya di Pajak, baik D3 maupun D1 sudah selesai diproses oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

2. Kartu NPWP milik teman2 semua saat ini sudah berada di sekretariat TPP dan nantinya akan segera di pergunakan untuik pengurusan uang rapelan.

3. Bersamaan dengan pemberitahuan ini, akan kami sampaikan juga daftar no. NPWP teman2 semua agar teman2 semua bisa segera mengetahui NPWP masing-masing. (lampiran di files milis pajakstan2007@yahoogroups.com atau www.pajakstan2007.org).

4. PENTING: KARTU NPWP yang sekarang adalah KARTU NPWP yang syah dan SATU-SATUNYA KARTU NPWP yang diterima oleh kantor pusat DJP untuk segala urusan perpajakan teman2 semua, jadi dimohon teman2 untuk tidak membuat lagi kartu NPWP agar tidak terjadi dobel NPWP.

5. Pengecekan nama dan alamat dapat dilihat di master file pajak (http://wwwsiptb:7777/pls/dip_apps/masterfile.MENU_MFWP).

6. Bagi temen2 yang belum tercantum di master file, harap bersabar, sedang diproses.

7. Pembagian kartu NPWP akan dilaksanakan bersamaan dengan pengiriman SK CPNS ke alamat teman2.

8. Kesalahan Data (Nama dan Alamat di Kartu NPWP) diatas tersebut TIDAK BERPENGARUH terhadap turunnya uang saku kita, uang rapelan maupun uang gaji kita nantinya..jadi teman2 tidak perlu terlalu khawatir dengan kesalahan cetak di kartu NPWP.

9. Namun demikian, temen2 tetap DIWAJIBKAN untuk mengupdate (secara individu) Kartu NPWP masing2 SETELAH teman2 semua ditempatkan nanti, hal ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan kita sebagai seorang pegawai pajak yang baik.

10. Update NPWP dilaksanakan dengan membuat laporan di KPP terdaftar (kode KPP sesuai di Kartu NPWP) dan di KPP tempat kita ditempatkan, bisa melalui pos maupun datang langsung ke KPP terdaftar.

11. Untuk Teman2 yang di Kartu NPWP-nya terdapat kesalahan kode NPWP, hal itu bukan merupakan suatu kesalahan, tetapi dikarenakan program yang ada di KPP Pratama Kebayoran Baru Satu, dikarenakan masih dalam rangka modernisasi dan belum semua kode KPP sudah update.

Terimakasih atas kerjasamanya.