Senin, 18 Februari 2008

Info DTSD I (bag. II)

Assalamualaikum Wr.Wb.
Alo.. temen2, lagi nunggu artikel yang isinya update berita terbaru DTSD I yah? Secara singkat, padat, dan (semoga) jelas, ini semua info kami peroleh.
Pada hari Kamis 14 Pebruari 2008, perwakilan dari TPP menghadap ke bagian kepegawaian dalam rangka mendiskusikan dan mengupayakan jeda waktu antara magang dan DTSD Pajak I, berikut ini adalah rangkuman dari hasil pembicaraan tersebut yang kami sajikan dalam poin-poin:

~ Secara jelas, bagian kepegawaian menyampaikan bahwa dari dulu kala pihak DJP (dalam hal ini subbag APK bagian Kepegawaian) tidak pernah menerbitkan surat permintaan jeda waktu (atau semacam itu) maupun surat penentuan jadwal magang.
~ Mengingat status kita yang masih merupakan pegawai magang, maka dirasakan langkah birokratis untuk permintaan izin magang tidak diperlukan. Pihak kepegawaian mengatakan lebih lanjut, cukup dengan izin lisan saja untuk meminta jeda waktu antara magang dan DTSDPajak I.
~ Izin lisan tersebut, didasarkan pada SE-.. Pemanggilan Peserta DTSD Pajak I yang akan dikeluarkan oleh subbag APK bagian Kepegawaian. Terkait terbitnya SE tersebut, kami mengusahakan secepatnya meng-uploadnya di milis (berkisar tgl 18-22 Pebruari).
~ Dan sebisa mungkin para peserta DTSD Pajak I mengurus Surat Tugas atas namanya masing-masing, dimana Surat Tugas tersebut menyatakan teman2 akan mengikuti Diklat sejak tanggal 25 Pebruari hingga 9 Mei 2008.
~ Maksud Surat Tugas tersebut, secara tidak langsung menyatakan bahwa setelah teman2 mengikuti DTSD Pajak I, maka teman2 kembali ke Unit Kerja tempat teman2 magang saat ini sampai dikeluarkannya SK Penempatan Definitif.
~ Jadi kesimpulannya, tanpa surat izin dari KP DJP (bagian kepegawaian) pun, teman-teman dapat meminta izin magang sesuai dengan kebutuhan masing-masing (tergantung jarak kota tempat magang ke tempat diklat) berdasarkan SE tersebut. (Kami menyarankan agar temen2 didaerah, meminta izin sejak hari Kamis, agar tidak terjadi masalah teknis yang mengurangi konsentrasi temen2 pada saat DTSD Pajak I ini.)
Kami menyadari bahwa permintaan izin ini kemungkinan akan menemui beberapa hambatan, maka selama beberapa hari kedepan, kami akan mengupayakan secara intens mengkonfirmasi pada pihak kepegawaian agar SE tersebut segera dikeluarkan, sehingga dapat segera diupload.Namun demikian, kami juga menyarankan apabila memungkinkan, teman-teman mulai saat ini mencoba meminta izin secara lisan pada masing-masing eselon III ( Kasubdit / Kabag / Kabid / Kepala Kantor ) dengan alasan DTSD Pajak I akan dilaksanakan tanggal 25 Februari 2008 sehingga teman-teman perlu melakukan persiapan, seperti : mencari kos-kosan dan waktu tempuh (terutama yang magang di daerah2). Sementara surat pemanggilan dari Pusdiklat Pajak telah terbit namun baru akan di-upload di intranet minggu depan (info TPP-PSAK-TOP). Just in case proses upload tersebut memakan waktu yang lebih lama karena satu dan lain hal.
Demikian info dari kami, apabila terdapat pertanyaan sehubungan dengan hal ini, teman-teman dapat menghubungi:
Bayu :0818 909 289 (TPP)

Ayu :0856 9700 8945 (Humas PajAkun07)
Gandi :0856 8119 296 (PJ DTS PajAkun07)
Kami tetap mengharapkan doa dan dukungan teman-teman sekalian agar semua ini dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.Terima Kasih.
Salam Pajak ‘07!!!
Wassalamualaikum Wr.Wb.
N.B.:
„X Info mengenai ketentuan berpakaian, tata tertib DTSD I dll.Akan di-upload pada posting selanjutnya.
„X Bagi teman-teman yang belum mendapat kos-kosan dapat membacaposting tentang kos-kosan di blog ini, atau menghubungi:
Kiaw Harahap : 0815 1100 7567
Gandi : 0856 8119 296

Tidak ada komentar: