Selasa, 20 Januari 2009

Donasi Palestina

"tiada ku sesal berdiri di tepian jalan

Walau hanya batu senjataku melawan engkau

Ini negeriku dan kami pantas berontak

Perang tak kan usai sampai Palestina mulia..."

Itulah sepenggal lirik penggambaran pemuda Palestina dalam berjuang mempertahankan negerinya di jalur Gaza. Sudah lebih dari tiga minggu penyerangan Yahudi Israel ke Jalur Gaza serta sudah banyak korban yang meninggal akibat serangan itu. Melalui 'TPP R 2007 peduli', Alhamdulillah kita telah salurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di tanah Palestina melalui lembaga KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina). Jumlah yang telah kita transfer adalah sebesar Rp.10.140.000,00. Terima kasih atas donasi teman2 PajakSTAN 2007. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang ada di palestina. Mudah-mudahan angkatan kita, pajakSTAN2007 mampu berkontribusi lebih besar lagi untuk ke depannya. Mudah-mudahan semangat dan amal teman-teman akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Sang Maha Pembagi Rezeki.

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)