Jumat, 25 Juli 2008

RALAT PENTING!!! (nomor FAX)

Teman-teman, ada sedikit kesalahan pada nomor fax untuk pengiriman rekap absensi.
Nomor Fax di postingan “Penyerahan Rekap Absen Bulan Juli” ada yang salah: 021-5222140
Yang BENAR adalah 021-5225140

Jadi, nomor fax untuk pengiriman rekap absen adalah sbb:
021-5225140 atau 021-5734793 atau 021-5224425 dengan UP Engkos Kostaman.

Demikian untuk diperhatikan, TPP mohon maaf untuk ketidakcermatan ini. Bagi teman-teman yang sudah mengirim fax ke nomor 5222140, harap mengulang pengiriman ke nomor 5225140.

Terimakasih atas pengertiannya.

Menjawab FAQ tentang Rekap Absen

Berdasarkan keputusan Kepala Subbagian Adm Gaji dan Tunjangan KPDJP, periode absensi kita dari tanggal 25 s.d. tgl 24 bulan berikutnya. Ini supaya pengusulan TKPKN kita seragam dengan pegawai pusat karena TKPKN kita masih dibayarkan oleh pusat. Tanggal absensi 25-24 adalah absensi normal tiap bulan di kantor pusat. Artinya, mulai tanggal 25 Juni, seharusnya kita sudah punya catatan absen di kantor baru (sudah masuk).

Untuk bulan Juli, rekap absensi teman2 dibuat sesuai dengan tanggal masuk kerja di kantor baru. Keadaan yang nyata dan sebenarnya. Jika masuk tanggal 1 Juli ya berarti rekap absensi dimulai dari 1 Juli, kalo mulai masuk tanggal 7 Juli ya berarti mulai rekap absensi dari tanggal 7 Juli.

Filosofi dari absensi adalah bahwa absensi tidak boleh terputus, maksudnya jika pegawai ybs masuk tanggal 7 Juli (senin) berarti kita harus memiliki catatan absen di kantor lama sampai dengan tanggal 4 Juli (jumat). (ini adalah kondisi idealnya). Absensi dari kantor lama dan baru harus dikirimkan kedua2nya.
Rekap absensi dari kantor lama dan kantor baru nanti akan dikompilasi oleh bagian keuangan KPDJP untuk perhitungan TKPKN pegawai ybs untuk bulan Agustus.

Jika terakhir absen di kantor lama tanggal 20 Juni dan ternyata pegawai masuk di kantor baru ternyata baru tanggal 7 Juli, ini berarti terdapat gap yang dalam system pembayaran TKPKN terpaksa ada pemotongan karena memang ybs tidak masuk kantor. Sistem pembayaran TKPKN berjalan berdasarkan data rekap absensi. Ini memang sudah konsekuensi penempatan pertama kita.

Mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap teman-teman yang meminta izin penundaan masuk kerja secara informal, itu adalah kebijaksanaan kantor masing-masing, mau dianggap masuk atau nggak. Dan untuk menilai arti kebijaksanaan ini, kami rasa teman-teman sudah cukup dewasa untuk bisa mengerti.

Kondisi kita saat ini penggajiannya masih terpusat di KPDJP (karena belum diterbitkannya SKPP, dan inipun sebagai dampak belum dibayarkannya rapelan kita bulan2 sebelumnya), sedangkan untuk absensi sudah dilimpahkan ke kantor baru, maka bagi teman-teman yang kantornya menerapkan periode absen yang berbeda dengan kantor pusat, harap menjelaskan ke bagian umum mengenai hal ini, karena dasar penggajian di kantor pusat berdasarkan rekap absen mulai tanggal 25,, kalau menggunakan periode yang lain, mulai tanggal 26 misalnya, akan terjadi ketidakseragaman dalam system pembayaran TKPKN.

Pemutakhiran SPMT

Temen-temen masih inget sama yang namanya SPMT kan??!!
Nah.. sekedar mengingatkan kembali, Sekarang kan temen2 udah penempatan nih ya, statusnya menjadi pegawai definitif, bahkan sebagian besar pindah ke unit kerja baru. Jadi dengan ini temen2 diingatkan kembali untuk segera membuat SPMT.
Pembuatan SPMT ini juga berlaku buat temen2 yang penempatan unitnya sama dengan waktu magang. Intinya temen2 diingatkan kembali untuk membuat SPMT lagi, terhitung nyata2 temen2 melaksanakan tugas, berdasarkan SK Penempatan Definitif.
Kalau temen2 sudah buat, ya gpp. Namanya juga mengingatkan (^^,)OK teman… sekian dulu ya info kali ini

NB. Jangan lupa rekap absen…dikirim ke KP DJP yah.Tingkiyu… (^^,)["ngga bosen2nya ya ngingetin masalah absen...." => iyah, soalnya itu masalah yang sangat krusial...fufufufu ^,^]

Periode Absen (Posting Ulang)

Assalamu’alaykum…Apa kabar teman-teman..?? [Ruarr biassahh...!!! = jawaban standar (^o^*)]
Seperti judul yang terpampang di atas, ini sebenarnya bukan info baru. Sekedar mengingatkan dan menjawab pertanyaan beberapa teman yang ternyata masih belum ngeh dengan periode absensi kita. [kita??~!!]
Berikut ini saya kutipkan saja ya, postingan sebelumnya tentang periode absen:

“Untuk periode rekapitulasi absen agar disamakan yakni per tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan berikutnya. Apabila unit penempatan memberlakukan periode yang berbeda, sampaikan dengan baik bahwa untuk rekapitulasi absen teman-teman agar dibuat per periode 25-24. Hal ini, dilakukan agar terjadi keseragaman rekapitulasi dengan teman2 yang berada di seluruh Indonesia dan juga untuk mempermudah pengadministrasian rekapitulasi absen di Bagian Keuangan KP DJP. Rekapitulasi absen yang dikirim ke Bagian Keuangan KP DJP agar dibuat terpisah dengan pegawai yang lain karena pengadministrasian Gaji dan TKPKN kita masih berada di KP DJP hingga diterbitkannya SKPP.”

Kalau mau baca selengkapnya, silakan di-klik aja tuh tag absensi di sebelah kanan (info TPP)
OK, diusahakan jangan telat ya , rekap absennya. ^,^

PENYERAHAN REKAP ABSEN BULAN JULI

Rekap absensi untuk bulan Juli sangat penting karena nanti akan berpengaruh langsung terhadap TKPKN yang akan teman-teman terima di bulan Agustus nanti. Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus teman-teman perhatikan terkait dengan rekap absen bulan Juli ini.
Untuk data rekap absensi bulan Juli harus dikirim paling lambat tanggal 27 Juli. Namun karena tanggal 27 jatuh pada hari Minggu, MAKA REKAP ABSEN HARUS DIFAX ATAU DIKIRIM VIA EMAIL (REKAP ABSEN YANG DI SCANNED) PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 28 JULI 2008. Data rekap absensi ini sangat penting dan harus segera diterima oleh bagian keuangan. JIKA ADA SALAH SEORANG YANG TERLAMBAT MENGIRIMKAN DATA REKAP ABSEN MAKA KONSEKUENSINYA TKPKN SATU ANGKATAN UNTUK BULAN JULI TIDAK BISA DICAIRKAN PADA BULAN YANG BERSANGKUTAN!!!! Jadi dimohon perhatian teman-teman untuk secepatnya mengurus rekap absennya ke subag Umum kantor masing-masing, termasuk yang sekarang sedang mengikuti prajab agar tetap berkoordinasi untuk menanyakan rekap absensinya.
Tetapi untuk mempercepat proses pengurusan TKPKN di dalam aplikasi TKPKN teman-teman SEGERA SETELAH REKAP ABSESINYA DITANDATANGANI OLEH KEPALA KANTOR DIHARAPKAN UNTUK MENGIRIMKAN REKAP ABSEN VIA FAX TERLEBIH DAHULU ATAU BISA JUGA DENGAN MENGIRIMKAN REKAP ABSEN YANG SUDAH DI SCAN KE EMAIL TPP. Namun
Jadi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh teman-teman adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Juli secepatnya melakukan koordinasi dengan bagian umum kantor masing-masing untuk membuat rekap absensi yang terpisah dari pegawai lain.
2. Bagi yang sedang mengikuti Prajab gelombang 1, pada tanggal 28 Juli agar menelpon subbag umum kantornya untuk memastikan apakah rekap absen telah di fax atau dikirim via e-mail.
3. Setelah rekap absensi ditandatangani kepala kantor, segera mengirimkan via fax atau via e-mail (hasil scan) ke
-Nomor fax 021-5222140 atau 021-5734793 atau 021-5224425 dengan UP Engkos Kostaman
atau
-E-mail Pajak (intranet) : rizal.rohman@pajak.go.id atau engkos.kostaman@pajak.go.id
Paling lambat tanggal 28 Juli 2008 jam 5 sore.
4. Mengirimkan Asli rekap absensi via pos atau kurir terpercaya ke Bagian Keuangan Kantor Pusat DJP up. Engkos Kostaman secepatnya. Ingat bahwa rekap absensi yang asli tetap WAJIB DAN HARUS dikirim karena kertas fax/email tidak bisa dijadikan dasar hukum apabila Bagian Keuangan diperiksa sebagai pertanggungjawaban pengelolaan dana TKPKN. Jadi tetap harus ngirim rekap absen aslinya!!
Konsekuensi dari diundurnya batas akhir penerimaan rekap absen yang asli pada tanggal 28 Juli akan mengakibatkan proses pengurusan TKPKN menjadi mundur juga. Oleh karena itu, untuk bulan Agustus ini TKPKN yang akan teman-teman terima di dalam rekening masuknya kemungkinan tidak akan bersamaan dengan masuknya gaji.
Satu hal lagi yang sangat penting adalah bahwa untuk TKPKN yang akan teman-teman terima di bulan Agustus sudah memperhitungkan rekap absensi di bulan Juli. Oleh karena itu, bisa terjadi jumlah TKPKN yang akan diterima msing-masing orang akan berbeda jumlahnya.
Jika hal-hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan kepada TPP lewat forum atau by call.

CP :
Engkos : 02193462096
Rizal : 085285674057
(CALL ONLY)

Selasa, 15 Juli 2008

Prosedur SPPD Prajab

Assalamu’alaykum….

Bagaimana kabar teman2 hari ini..???Alhamdulillah pengumuman prajab sudah keluar. Kita berharap bisa mempersiapkan diri untuk menjalaninya. Ehem..terkait dengan masalah dana yaitu SPPD. Temen-temen mengingat info tentang SPPD ini sangat krusial, dimohon dengan sangat, diperhatikan dengan sebaik-baiknya (serius nih!!!). Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan di sini diantaranya:

  • SPPD Prajab berbeda dengan SPPD penempatan yang lalu. Kalo SPPD penempatan bersifat lump sum, namunSPPD Prajab bersifat reimburse. So pengeluaran temen2 diganti berdasarkan bukti dan disesuaikan dengan plafon.
  • Peserta diklat Prajab mendapatkan SPPD bisa dari Unit Kerja masing-masing atau dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  • Siapa aja sih yang bisa dapet SPPD Prajab? yaitu temen2 yang tempat prajabnya minimal 5 km dari batas kota di mana temen2 sekarang berada. Misalkan temen2 yang di Jakarta, tempat prajab Jakarta ga dapet SPPD. Hikz… :(

Untuk pengurusan SPPD yang penggantiannya dari Unit Kerja masing-masing maka prosedurnya bisa dikomunikasikan dengan Kasubbag Umumnya masing-masing.

Persyaratan SPPD Prajab dari KP DJP

1. Surat Tugas

Surat ini disiapkan oleh kantor masing2 dengan memberikan keterangan bahwa SPPD pegawai yang bersangkutan belum dibayarkan oleh Unit Kerja ybs dan merupakan diklat yang pertama kalinya.

2. Surat Kuasa Bermataerai Rp. 6000,- disertai no. rekening

Kalo yang ini temen2 pasti uda tau donk. Harap diketik…

3. Daftar Pengeluaran Riil

Daftar yang memuat pengeluaran temen2 yang tidak ada buktinya. Jadi tenang ajah transport naek taksi yang ga ada buktinya bisa tetep diganti.

4. Tiket PP disertai Boarding Pass (Asli)

Jangan sampai ilang ya segala tiket dan boarding pass, coz dasar penggantian uang temen2 kan berdasar bukti.

Ketentuan Pengurusan (jika memilih penggantian SPPD oleh KPDJP):

1. Berkas-berkas sebagaimana tersebut dibawah dikirim ke

Bagian Keuangan u.p. Oktora Senatria Yudha

Gedung A Lama Lantai 3

Jalan Gatot Subroto Kav.40-42

Jakarta Selatan

2. Uang SPPD akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan data base yang ada pada TPP 2007;

3. Bagi peserta yang berasal dari Pulau Jawa dan menggunakan pesawat untuk transportasi maka penggantian SPPD adalah sejumlah harga tiket kereta api sebagaimana ketentuan berlaku. (sampai keluarnya SE- yang baru);

4. Apabila ada ketentuan yang dirasa kurang jelas maka dapat menghubungi Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak di nomor (021) 5251609 – 5250208 – 5262880 ext. 2224.

PESAN kita-kita:

1. Saat ini teman-teman semua sudah mempunyai Bapak/Ibu Kasubbag Umum di kantor masing-masing. Untuk itu dalam hal pengurusan SPPD ini kami harapkan teman-teman juga berkomunikasi dengan beliau. Masalah SPPD bukanlah hal yang baru bagi beliau. Bisa jadi teman-teman TPP 2007 tidak lebih tahu dari mereka.

2. Dalam lampiran pengumuman ini kami sertakan contoh berkas kelengkapan prajab kita silakan didonwload di bagian bawah artikel ini. Tetapi tiap-tiap kantor punya standar masing-masing, tolong didiskusikan secara arif dengan subbag umum di kantor masing-masing.

3. Bukti pengeluaran yang temen-temen keluarkan selama diklat prajab tolong dicantumkan.

4. Silakan temen2 memilih salah satu dari pilihan di atas. Pada intinya penggantian SPPD Diklat dilakukan oleh satu pihak. Kalo penggantian sudah dilakukan oleh kantor masing-masing maka KPDJP tidak akan mengganti SPPD Diklat temen2…..

Download berkas sppd disini

Progress Report SPPD Penempatan

Perlu kami sampaikan kepada teman-teman semua bahwa:

1. Pengurusan SPPD penempatan teman-teman semua sedang kami proses.

2. Saat ini, proses yang sedang berjalan adalah penandatanganan Daftar Keluarga dari temen-temen semua oleh Kasubbag Adm. Gaji dan Tunjangan. FYI : sampai dengan menuju proses ini TPP 2007 harus merevisi lebih dari 50% berkas temen-temen yang salah.

3. Selain proses kelengkapan berkas tersebut, saat ini juga sedang dilakukan pencetakan rician perjalanan dinas dan pencetakan kwitansi untuk pencairan SPPD tersebut. FYI : untuk mencapai tahap ini perlu dilakukan perekaman data ke aplikasi yang cukup memakan waktu.

4. Penghitungan SPPD adalah menggunakan aplikasi SIKKA yang sudah terprogram nominal. Penghitungan SPPD tidak membedakan D1 maupun D3. Selama di kota yang sama maka akan mendapat SPPD yang sama pula.

5. SPPD Penempatan ditujukan untuk temen2 yang penempatan di luar Jakarta dengan perhitungan semua dianggap berangkat dari Jakarta. SPPD Penempatan bersifat lump sum tanpa memperhatikan berapa tiket yang telah dikeluarkan temen2. Perhitungan SPPD ada beberapa komponen daintaranya:

a. Keluarga

Kalo yang ini nominal 0

b. Transport pegawai

Yang perlu menjadi catatan di sini adalah semua diperhitungkan berangkat dari Jakarta baik D1 maupun D3. Diutamakan menggunakan perhitungan transportasi yang paling ekonomis.

c. Transport barang

Diutamakan yang paling ekonomis.

d. Uang harian

untuk jangka waktu 3 hari.

CONTOH:

a. Dykson Enrico Manahara Hutapea penempatan KPP Pratama Lubuk Pakam

Transport pegawai è

Jakarta ke Medan naek pesawat kelas ekonomi Rp. 1.434.100

Medan ke Lubuk Pakam naek bus/

taksi kelas ekonomi Rp. 645.000

Rp. 1.498.650

Transport barang è

Tanjung Priok ke Belawan dengan kapal laut Rp. 367.500

Belawan ke Lubuk Pakam

dengan truk (luar jawa) Rp. 51.480

Rp. 418.980

Uang harian 3 hari X Rp. 180.000 Rp. 540.000

Rp. 2.457.630

b. Nimas Septanti Nafi’ah penempatan KPP Pratama Surabaya Mulyorejo

Transport pegawai è

Jakarta ke Surabaya naek kereta api Rp. 220.000

Transport barang è

Tanjung Priok ke Surabaya

dengan kapal laut Rp. 348.000

Uang harian 3 hari X Rp. 220.000 Rp. 660.000

Rp.1.228.000

Itulah sedikit ilustrasi mengenai penghitungan SPPD penempatan kita. Banyak tahapan yang harus kita lalui bersama. Kesabaran, pengertian dan kerjasama teman-teman semua akan meringankan hambatan yang kita temui bersama.

Doain ajah yach biar cepet kelar… Semoga Alloh selalu meridhoi langkah kita…

PS: Terima kasih untuk teman yang sudah mengirimkan bingkisan makanan buat TPP 2007 yang sedang lembur SPPD beberapa hari yang lalu. Terima kasih buat apresiasinya…

Kamis, 10 Juli 2008

Daftar Nama Peserta dan Lokasi Prajab

Seperti diberitakan kemarin bahwa mengenai lokasi diklat kita akan menunggu surat edaran dari KP DJP. Namun mengingat bahwa teman-teman juga perlu persiapan, terutama yang daerah penempatan dan tempat prajabnya jauh, maka di bawah ini teman-teman bisa melihat daftar nama dan lokasi prajab. File di bawah ini berisi daftar nama dan lokasi diklat yang diambil dari BPPK, bukan dari kepegawaian DJP. Untuk melihatnya silakan download file di bawah ini. Namun mengingat ini bersumber dari BPPK, sebaiknya teman-teman juga tetap melihat daftar nama dan lokasi prajab yang juga akan diuplot di SIPEG.

111_lampiran-pemanggilan-diklat-prajabatan-gol-ii-periode-i-dan-ii-2008

sumber: www.bppk.depkeu.go.id

Rabu, 09 Juli 2008

PRAJAB TELAH TIBA..

Temen-temen akhirnya momen yang udah kita tunggu datang juga, seperti yang tertulis di dalam judul artikel ini PRAJAB TELAH TIBA. So guys... tanpa basa-basi lagi karena temen-temen juga udah lama banget nunggu kabar ini. Enjoy this article:

Prolog :
Jadi kabar kepastian prajab ini keluar setelah ada surat resmi dari Pusdiklat Pegawai BPPK, dengan nomor S-315/PP.2/2008 tanggal 7 Juli 2008, yang akan ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Diklat Prajabatan Golongan II adalah diklat yang diasramakan yang berarti temen-temen semua ngga perlu bingung masalah akomodasi.

Periode, Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Diklat Prajab :
No.
Periode
Lokasi Penyelenggaraan
Waktu Penyelenggaraan
1.
Periode I
Seluruh Balai Diklat Keuangan dan Pusdiklat Pegawai Jakarta, Kecuali BDK V Balikpapan
17 s.d 26 Juli 2008
2.
Periode II
Seluruh Balai Diklat Keuangan, Kecuali BDK VI Makassar
31 Juli s.d. 9 Agustus 2008
Pusdiklat Pegawai, Jakarta
11 Agustus s.d 20 Agustus 2008

Tempat registrasi dan pelaksanaan Diklat Prajab Gol. II adalah sebagai berikut:
a. Balai Diklat Keuangan I Medan, Jalan Diponegoro No. 30 A, Medan. Telp.
061-4555337;
b. Balai Diklat Keuangan II Palembang, Jalan Sukabangun II, Kecamatan
Sukarami, Palembang. Telp.0711-418407;
c. Balai Diklat Keuangan III Yogyakarta, Jalan Solo KM 11, Purwomartani,
Kalasan,Sleman, Yogyakarta. Telp. 0274-496219;
d. Balai Diklat Keuangan IV Malang, Jalan A. Yani Utara No 200 Malang. Telp.
0341-491527;
e. Balai Diklat Keuangan V Balikpapan, Jalan A. Yani No. 68, Balikpapan. Telp.
0542-20285;
f. Balai Diklat Keuangan VI Makassar, Hotel Anggrek Delia, Jl. Taman Makam
Pahlawan No. 3, Makassar, Sulawesi Selatan.
g. Balai Diklat Keuangan VII Cimahi, Jalan Gadobangkong No 111, Cimahi,
Bandung, Jawa Barat. Telp.022-6652636;
h. Balai Diklat Keuangan VIII Manado, Jalan Mapanget Raya, KM 0,5, Paniki,
Manado, Sulewesi Utara;
i. Pusdiklat Pegawai, Jakarta, Asrama Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan
(LPMP) DKI, Jalan Nangka No. 60, Jagakarsa, Jakarta Selatan.


SOP-nya:
1. Temen-temen yang mau ikut Diklat Prajab Gol. II HARUS melakukan registrasi di lokasi diklatnya masing-masing 1 (satu) hari sebelum tanggal diklatnya. Temen-temen sudah bisa melakukan registrasi mulai pukul 15.00 waktu setempat. Setelah registrasi teman-teman sudah bisa langsung check-in di penginapan/asrama yang sudah disediakan.

2. Saat registrasi temen-temen WAJIB membawa syarat-syarat sebagai berikut:
a. Fotocopy SK-CPNS sebanyak 1 lembar (untuk temen-temen yang blm pegang SK-CPNS aslinya, sudah bisa di download di intranet dgn alamat http://10.254.120.215/tpp2007. Inget Fotocopy SKCPNS ini wajib hukumnya jadi temen-temen harus bawa yach!!)
b. Foto berwarna dengan spesifikasi (kaya mobil aja!!?qqq) sebagai berikut:
· Ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm, masing-masing 2 lembar berlatar belakang merah, wajah menghadap ke depan.
· Pria berpakaian jas dan berdasi sedangkan wanita berpakaian kebaya nasional.
(untuk yang ini, fotonya harus foto formal yah!!! jgn pake foto friendster yah ex: muka miring, diambil dari sudut atas. Untuk yang pria foto ijazah STAN boleh juga dengan syarat logo STAN telah dihilangkan!!)
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah bahwa peserta yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan mampu mengikuti semua kegiatan diklat (semua dokter pemerintah, ga harus dari rumah sakit, di puskesmas juga boleh koq ato yang dikantornya ada klinik, selama dokter itu dokter pemerintah.)
3. Selama mengikuti diklat temen-temen harus berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk temen2 yang putra : baju putih dan celana panjang warna gelap (biru
tua/hitam).
b. Untuk temen2 yang putri : baju putih dan celana panjang/rok warna gelap (biru
tua/hitam).
c. Pada kegiatan belajar malam hari, peserta wajib mengenakan baju batik dengan celana panjang/rok warna gelap.
d. Pada kegiatan latihan kesegaran jasmani, baris berbaris, dan tata cara upacara, setiap peserta wajib memakai pakaian olah raga (baju kaos, celana training panjang, dan sepatu olah raga).
(sepatu olahraga-nya jgn sampai lupa yah!! Kaos n celana training panjang juga, apalagi nanti temen-temen ga tau situasi apa yang akan temen-temen hadapi. Paling ngga training panjang cukup untuk menahan serbuan pasukan nyamuk.)
4. Karena diklat ini adalah diklat yang diasramakan, maka temen-temen tidak boleh membawa kendaraan bermotor.

Selintas Kata dari Teman :
1. SPPD adalah pertanyaan yang jadi sorotan temen-temen. Untuk pertanyaan yang satu ini ada kabar baik dan kabar buruk!!! Kabar baiknya SPPD kita ditanggung KP DJP, kabar buruknya adalah temen-temen harus mengeluarkan uang terlebih dahulu karena cara pembayarannya at-cost / re-imburse. Prosedur n Tatacara pembuatan SPPD, akan kita beritahu dalam artikel yang berikutnya.
2. Sekedar mengingatkan, Sertifikat Prajab merupakan salah satu syarat untuk diangkat menjadi PNS. So.. penulis berharap temen-temen mengikuti diklat Prajab dengan sungguh-sungguh. Terutama menjaga sikap dan tingkah-laku, karena dari pengalaman sebelumnya kelulusan sangat ditentukan oleh hal-hal semacam itu.
3. Ada beberapa hal yang tidak diatur dalam SE- pemanggilan peserta nantinya, tapi penulis menghimbau dengan sangat hal-hal dibawah ini untuk diperhatikan.
a. Fotocopy SKCPNS sebanyak 1 (satu) lembar harap dilegalisir oleh kasubbag umum unit masing-masing,
b. Untuk temen-temen yang sedang dalam kondisi khusus seperti sedang hamil atau sedang dalam tahap pemulihan setelah sakit/operasi. Dalam surat keterangan sehatnya, tolong dituliskan “sedang dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti semua kegiatan diklat prajabatan” karena ditakutkan bila tidak dituliskan seperti itu, tidak dapat mengkuti diklat prajab ini.),
c. Bawa alat tulis secukupnya,
d. Perlengkapan pribadi (seperti : ikat pinggang warna hitam, kaos kaki, dll).

Setelah semua penjelasan diatas, pasti temen-temen bertanya-tanya. Diriku Prajab dimana? Untuk yang ini, kita tunggu bareng aja SE- Pemanggilan Peserta Prajab yang akan keluar dalam minggu ini (So… Stay tune SIPEG yach!!!). Ditunggu ya temen-temen, kalo ada pertanyaan-pertanyaan seputar Prajab langsung aja posting di forum Intranet kita atau bisa langsung hubungi CP dibawah ini (call only yach!!!).


Contact Person :
BAYU (0818909289)
DANI (08999164576)

Selasa, 08 Juli 2008

Pembuatan Email Pajak

Setelah penempatan definitif keluar, dan alhamdulillah gaji pertama telah keluar maka tidak lengkap rasanya kalo teman-teman belum memiliki email pajak. Ada beberapa hal terkait dengan email pajak teman-teman:

  • Sebelumnya TPP sudah berusaha untuk memfasilitasi pembuatan email teman-teman secara massal dengan membuat Nota Dinas ke Direktorat TIP,Namun ternyata usaha tersebut tidak berhasil.
  • Oleh karena itu disarankan teman-teman untuk mengurus sendiri pembuatan email pajak
  • Syarat untuk membuat email pajak adalah data kepegawaian teman-teman sudah masuk di SIPEG, dan alhamdulillah data kita sudah masuk. Oleh karena itu kita sudah bisa mengajukan permohonan email atas nama kita masing-masing.

Cara membuat email pajak adalah sebagai berikut:

  1. Minta tolong kepada pegawai atau temannya yang sudah mempunyai email pajakBuat permohonan untuk membuat email pajak dengan cara mengirimkan email ke alamat: layanan.email@pajak.go.id
  2. Dalam email permohonan tersebut cantumkan data-data sebagai berikut:
  • Nama Lengkap
  • NIP
  • Unit Kerja ( tentunya kantor yang baru)
  • Golongan/pangkatNomer
  • telpon yang bisa di hubungi
  • TTL( tempat tanggal lahir )
  • Password yang diinginkan (bukan NIP, dan harus lebih dari 6 karakter)

Setelah data diisi dengan lengkap kirim email tersebut ke alamat tadi, yaitu layanan.email@pajak.go.id

Semoga berhasil

Rabu, 02 Juli 2008

Tentang Absensi

Apa sih pentingnya rekapitulasi absen...?

Sedikit kami sampaikan kepada teman-teman semua informasi yang tak kalah pentingnya dari gegap gempita EURO 2008 yang telah lewat..hidup Spanyol..! lho...! bahkan lebih penting lagi..karena menyangkut proses kehidupan kita selanjutnya. Hal ini kami sampaikan agar teman2 mempunyai pemahaman yang sama tentang absensi dan tidak salah perpsepsi betapa absensi seolah2 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita..

1. Kenapa Harus Buat Rekapitulasi Absen?

Sesuai dengan sifatnya, TKPKN adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai Departemen Keuangan. Namanya jg penghargaan, so harus ada standardisasi atas pemberian penghargaa tersebut. Nah, standart yang paling tepat adalah tingkat kehadiran atau absensi. Seperti yang telah kami sampaikan pada artikel sebelumnya, bahwa apabila kita terlambat (Tlb) atau Pulang Cepat (PC) maka TKPKN kita akan dipotong 1,25%. Apabila kita tidak masuk, ijin, atau sakit (tanpa cuti sakit), TKPKN kita akan dipotong 5%. Kebijakan ini berlaku di unit penempatan masing-masing baik yang telah menerapkan Sistem Administrasi Modern ataupun belum.

2. Dikirim kemana?

Setelah mendapatkan tanda tangan Kepala Kantor masing2, rekap absen agar segera dikirim ke Bagian Keuangan Kantor Pusat DJP up. Engkos Kostaman via fax terlebih dahulu. No fax 021-5222140 atau 021-5734793 atau 021-5224425. Sedangkan aslinya tetap harus dikirim ke Bagian Keuangan KP DJP karena kertas fax tidak bisa dijadikan dasar hukum apabila Bagian Keuangan diperiksa sebagai pertanggungjawaban pengelolaan dana TKPKN. Jadi tetap harus ngirim rekap absen aslinya ya....

3. Priodenya?

Untuk periode rekapitulasi absen agar disamakan yakni per tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan berikutnya. Apabila unit penempatan memberlakukan periode yang berbeda, sampaikan dengan baik bahwa untuk rekapitulasi absen teman-teman agar dibuat per periode 25-24. Hal ini, dilakukan agar terjadi keseragaman rekapitulasi dengan teman2 yang berada di seluruh Indonesia dan juga untuk mempermudah pengadministrasian rekapitulasi absen di Bagian Keuangan KP DJP. Rekapitulasi absen yang dikirim ke Bagian Keuangan KP DJP agar dibuat terpisah dengan pegawai yang lain karena pengadministrasian Gaji dan TKPKN kita masih berada di KP DJP hingga diterbitkannya SKPP.

4. Konsekuensi Kalo Ga Ngirim?

Apabila temen2 lalai tidak mengirimkan rekapitulasi absen, maka temen2 dianggap tidak masuk kerja dan TKPKNnya tidak dapat dibayarkan. Sedangkan gaji akan tetap diterima. Hal ini dilakukan karena bagian Keuangan KP DJP tidak mempunyai dasar dalam pembayaran TKPKN. So, jangan sampai lupa mengirimkan rekapitulasi absen ke bagian Keuangan KP DJP hingga SKPP temen2 terima.

5. Paling Lambat Ngirim Kapan?

Karena rekapitulasi absen kita perlu diinput ke dalam aplikasi TKPKN, maka sangat diharapkan agar sesegera mungkin mengirimkan rekapitulasi absen yang telah ditandatangani Kepala Kantor. Pengiriman dilakukan via fax terlebih dahulu agar temen2 yang tergabung di Tim Keuangan TPP 2007 punya cukup untuk melakukan perekaman ke aplikasi TKPKN. Untuk memenuhi target pencairan per tanggal 1 ditiap bulannya, maka paling lambat teman2 mengirimkan rekap absen via fax maksimal tanggal 27.

Contoh:

Untuk pencairan TKPKN bulan Agustus maka rekap absen yang harus dibuat adalah dari tanggal 25 Juni hingga 24 Juli dan dikirim ke bagian Keuangan maksimal tanggal 27 Juli.

Untuk pencairan TKPKN bulan September maka rekap absen yang harus dibuat adalah dari tanggal 25 Juli hingga 24 Agustus dan dikirim ke Bagian Keuangan via fax maksimal tanggal 27 Agustus.

Apabila terdapat temen2 yang mengirimkan rekap absen melebihi tanggal 27 tiap bulannya, konsekuensinya adalah pencairan TKPKN kita akan terlambat. Target tanggal 1 tiap bulan tidak bisa terpenuhi karena keterlambatan proses perekaman ke aplikasi TKPKN. Jadi, tolong benar-benar diperhatikan ya........

Untuk informasi lebih lanjut atau masih terdapat sesuatu yang mengganjal teman2 bisa menghubungi Engkos Kostaman 085280035990 atau Aviv Nur Ahdiana 085214681571. Demikian Pers Release kami sampaikan, semoga mampu menjawab kegundahgulanaan hati yang ragu. Selamat berjuang di kantor masing2..dan

dimanapun kita berada, cita-cita harus tetap tercapai..!”

Jakarta, 2 Juli 2007

Tim Keuangan TPP 2007

Laporan Tim Keuangan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Gimana kabar temen-temen semua? Tentunya, senantiasa sehat dan selalu dalam limpahan Rahmat dan KaruniaNya. Ditempat yang baru pasti membawa kesan tersendiri buat sejarah hidup temen-temen semua. Pengabdian pada nusa dan bangsa, motivasi untuk selalu menjadi yang terbaik, dan rasa syukur atas nikmat yang selama ini telah kita peroleh menjadi bentuk pelepas belenggu segala kegundahan asa, jauhnya dari orang-orang yang kita sayangi, dan kenangan-kenangan indah selama di kampus Jurangmangu atau di kampus2 tempat kita menimba segala ilmu untuk mengarungi kehidupan dengan pelita yang terang yang akan mampu membedakan hal2 yang kita hadapi tanpa ragu.

Melalui tulisan yang singkat ini, kami TPP 2007 akan memberikan informasi terkait dengan kondisi keuangan kita. Sejauh ini temen2 yang tergabung dalam tim Keuangan TPP 2007 sedang menjalankan fungsi dan tugasnya. Banyak hal yang harus kami kerjakan dengan beberapa deadline yang harus kami kejar. Beberapa hal yang akan kami sampaikan kepada teman2:

  • Bahwa Gaji dan TKPKN bulan Juli 08 telah kami proses dan telah pula masuk ke rekening temen-temen semua. Perlu kami sampaikan kembali bahwa jumlah TKPKN yang temen2 peroleh disesuaikan dengan kondisi kantor temen2 semua. Jelas ada perbedaan antara yang telah menerapkan Sistem Administrasi Modern dengan yang belum. Bagi teman2 yang kebetulan kantornya belum menerapkan SAM, mohon bersabar coz modernisasi sedang bergulir dan tinggal menunggu waktu. Semoga target DJP, bahwa akhir 2008 semua unit dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah selesai melaksanakan modernisasi. Be patient, bro...
  • Untuk memastikan jumlah yang seharusnya temen-temen terima silahkan bertanya kepada bendaharawan kantor masing-masing. FYI: kita termasuk dalam grade VII (bagi golongan II/c) dan grade V (bagi golongan II/a).
  • Pembayaran Gaji dan TKPKN selama teman2 belum menerima SKPP adalah menjadi tanggungjawab Bagian Keuangan KP DJP. Sampaikan hal ini kepada sub bagian umum teman2 agar tidak terjadi miss comunication.
  • Rekapitulasi absen temen2 setelah mendapat tanda tangan dari Kepala Kantor atau yang mewakili segera di-fax terlebih dahulu ke Bagian Keuangan dengan u.p Engkos Kostaman. Sedangkan aslinya tetap harus dikirimkan juga. Munyusul ga papa. Apabila teman2 tidak mengirimkan rekapitulasi absen, maka teman2 dianggap tidak masuk dan tidak akan dibayarkan TKPKNnya. Jadi, sangat ditekankan untuk segera mengirim rekapitulasi absen temen2 agar segara ditindaklanjuti teman2 Tim Keungan di Bagian Keuangan KP DJP. Segera setelah rekap absen teman2 sampai ke kami, maka kami akan meng-entry ke dalam aplikasi TKPKN. Proses peng-entry-an ke dalam aplikasi tergantung dari upaya teman2 untuk mengirimkan rekap temen2 ke keuangan KP DJP. Apabila teman2 molor dalam menyampaikan, konsekuensinya TKPKN kita akan terlambat untuk dicairkan. Maka, diharapkan agar temen2 untuk pro aktif mengirimkan rekap absen. Jangan menunggu sub bag umum yang mengirim. Karena Sub Bag Umum akan mengirimkan rekap absen biasanya setelah tanggal 10 setiap bulannya sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana TKPKN yang dikelolanya. Jadi, beda tujuan. Rekap absen yang teman2 kirim adalah untuk mendapatkan TKPKN (karena TKPKN berbasis absensi) sedangkan rekap absen yang dikirim oleh sub bag TU adalah untuk pertanggungjawaban dana TKPKN yang dikelolanya. Untuk lebih jelasnya baca artikel tentang pentingnya Rekapitulasi Absen.
  • Rapel Gaji, kami berusaha untuk tetap sesuai dengan agenda yang telah kami sampekan sebelumnya. Penghitungan rapel gaji mengikuti tanggal SPMT. Menurut aturan, bagian bulan tidak dianggap 1 bulan. So, apabila SPMT kita per tanggal 19 Nov maka rapel gaji terhitung mulai Desember. Bila SPMT per tanggal 5 Oktober, maka rapel gaji per November. Karena bagian bulan tidak dianggap 1 bulan. Rapel Gaji Desember 2007-Juni 2008 kita akan diusahakan agar Agustus 2008 bisa dicairkan. Rapel gaji ke-13 akan kita proses segera setelah pencairan rapel Desember-Juni selesai. Kami minta doa dari temen2 semua agar proses yang kita lalui tidak menemui kendala yang signifikan.
  • Rapel TKPKN, masih dalam proses pembahasan. Semoga kita diberikan hasil terbaik untuk usaha terbaik yang telah kita lakukan. Kami mohon doa dari temen2 semua.
  • Mengenai IPK yang merupakan salah satu hak kita, sampai saat ini sedang dilakukan proses verifikasi dropping untuk seluruh Indonesia sehingga saat ini belum bisa dicairkan.
  • Setelah rapel kita peroleh semua, tahap akhir dari Tim Keuangan TPP 2007 adalah membuat SKPP baik Gaji maupun TKPKN. Proses inipun akan memakan waktu yang cukup lama. Mengingat banyak data yang harus diinput ke dalam aplikasi. Segera setelah selesai pembuatan SKPP Gaji+TKPKN, maka Dosir Pegawai (berisi SKPP dan SK CPNS yang ditujukan ke KPPN unit masing-masing) akan kami kirimkan ke kanwil atasan kantor masing2. untuk diteruskan ke kantor temen2 semua. Setelah teman2 menerima Dosir Pegawai, silakan berkoordinasi dengan Sub Bagian Umum di kantor masing2. mereka yang akan menindak lanjuti.


Itu dulu yang dapat kami sampaikan kepada temen2 semua. Semoga soliditas angkatan kita akan tetap terjaga dengan baik. Support, dukungan, kritikan yang membangun (tentunya) sangat kita harapkan demi suksesnya angkatan kita. Sukses buat kita semua..!


Torehkan tinta emas dalam goresan sejarah masing-masing kita. Yang akan menjadi “cerita” yang penuh hikmah untuk generasi selanjutnya. Saudaraku, Meskipun luasnya lautan memuat kita tidak bisa saling berpandangan. Ketika tingginya gunung menjadi penghalang tali silaturahim diantara kita. Namun, cita-cita harus tetap terwujud dimanapun kita berada.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuhu.

Jakarta, 2 Juli 2008

Tim Keuangan TPP 2007

Contact Person:

Engkos 085280035990

Aviv 085214681571