Jumat, 25 Juli 2008

Periode Absen (Posting Ulang)

Assalamu’alaykum…Apa kabar teman-teman..?? [Ruarr biassahh...!!! = jawaban standar (^o^*)]
Seperti judul yang terpampang di atas, ini sebenarnya bukan info baru. Sekedar mengingatkan dan menjawab pertanyaan beberapa teman yang ternyata masih belum ngeh dengan periode absensi kita. [kita??~!!]
Berikut ini saya kutipkan saja ya, postingan sebelumnya tentang periode absen:

“Untuk periode rekapitulasi absen agar disamakan yakni per tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan berikutnya. Apabila unit penempatan memberlakukan periode yang berbeda, sampaikan dengan baik bahwa untuk rekapitulasi absen teman-teman agar dibuat per periode 25-24. Hal ini, dilakukan agar terjadi keseragaman rekapitulasi dengan teman2 yang berada di seluruh Indonesia dan juga untuk mempermudah pengadministrasian rekapitulasi absen di Bagian Keuangan KP DJP. Rekapitulasi absen yang dikirim ke Bagian Keuangan KP DJP agar dibuat terpisah dengan pegawai yang lain karena pengadministrasian Gaji dan TKPKN kita masih berada di KP DJP hingga diterbitkannya SKPP.”

Kalau mau baca selengkapnya, silakan di-klik aja tuh tag absensi di sebelah kanan (info TPP)
OK, diusahakan jangan telat ya , rekap absennya. ^,^

Tidak ada komentar: