Jumat, 25 Juli 2008

Menjawab FAQ tentang Rekap Absen

Berdasarkan keputusan Kepala Subbagian Adm Gaji dan Tunjangan KPDJP, periode absensi kita dari tanggal 25 s.d. tgl 24 bulan berikutnya. Ini supaya pengusulan TKPKN kita seragam dengan pegawai pusat karena TKPKN kita masih dibayarkan oleh pusat. Tanggal absensi 25-24 adalah absensi normal tiap bulan di kantor pusat. Artinya, mulai tanggal 25 Juni, seharusnya kita sudah punya catatan absen di kantor baru (sudah masuk).

Untuk bulan Juli, rekap absensi teman2 dibuat sesuai dengan tanggal masuk kerja di kantor baru. Keadaan yang nyata dan sebenarnya. Jika masuk tanggal 1 Juli ya berarti rekap absensi dimulai dari 1 Juli, kalo mulai masuk tanggal 7 Juli ya berarti mulai rekap absensi dari tanggal 7 Juli.

Filosofi dari absensi adalah bahwa absensi tidak boleh terputus, maksudnya jika pegawai ybs masuk tanggal 7 Juli (senin) berarti kita harus memiliki catatan absen di kantor lama sampai dengan tanggal 4 Juli (jumat). (ini adalah kondisi idealnya). Absensi dari kantor lama dan baru harus dikirimkan kedua2nya.
Rekap absensi dari kantor lama dan kantor baru nanti akan dikompilasi oleh bagian keuangan KPDJP untuk perhitungan TKPKN pegawai ybs untuk bulan Agustus.

Jika terakhir absen di kantor lama tanggal 20 Juni dan ternyata pegawai masuk di kantor baru ternyata baru tanggal 7 Juli, ini berarti terdapat gap yang dalam system pembayaran TKPKN terpaksa ada pemotongan karena memang ybs tidak masuk kantor. Sistem pembayaran TKPKN berjalan berdasarkan data rekap absensi. Ini memang sudah konsekuensi penempatan pertama kita.

Mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap teman-teman yang meminta izin penundaan masuk kerja secara informal, itu adalah kebijaksanaan kantor masing-masing, mau dianggap masuk atau nggak. Dan untuk menilai arti kebijaksanaan ini, kami rasa teman-teman sudah cukup dewasa untuk bisa mengerti.

Kondisi kita saat ini penggajiannya masih terpusat di KPDJP (karena belum diterbitkannya SKPP, dan inipun sebagai dampak belum dibayarkannya rapelan kita bulan2 sebelumnya), sedangkan untuk absensi sudah dilimpahkan ke kantor baru, maka bagi teman-teman yang kantornya menerapkan periode absen yang berbeda dengan kantor pusat, harap menjelaskan ke bagian umum mengenai hal ini, karena dasar penggajian di kantor pusat berdasarkan rekap absen mulai tanggal 25,, kalau menggunakan periode yang lain, mulai tanggal 26 misalnya, akan terjadi ketidakseragaman dalam system pembayaran TKPKN.

Tidak ada komentar: