Senin, 14 Januari 2008

KETENTUAN PEMBERKASAN DAN PETUNJUK PENGISIAN DRH

PENDAHULUAN

A. Ketentuan ini ditetapkan secara seragam sebagai standar pengurusan berkas dan pengisian DRH untuk dapat diajukan ke Kepegawaian DJP dan instansi lain yang berkepentingan,

B. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan, maka berkas dan atau DRH tersebut tidak dapat diterima dan harus dibuat ulang hingga sesuai,

C. Perlu diketahui bahwa kesalahan dan keterlambatan berkas dari satu orang, akan mengakibatkan keterlambatan pengangkatan bagi seluruh calon pegawai di seluruh Indonesia,

D. Dari uraian di atas, sangat diharapkan bagi rekan – rekan sekalian untuk membaca ketentuan pemberkasan dan petunjuk pengisian DRH ini hingga tuntas agar tidak terdapat kesalahan dalam pengurusan dan pengisian berkas dan DRH kelak, demi kesuksesan pengangkatan kita bersama.

KETENTUAN PEMBERKASAN

A. Berkas – berkas yang dibutuhkan meliputi :

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat pada Kantor Polisi setingkat POLRES atau POLRES ke atas, masing – masing kotamadya / kabupaten sesuai KTP,

2. Surat Keterangan Bebas Narkotik yang dibuat pada Rumah Sakit Polisi setingkat POLRES ke atas, dapat juga diterbitkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan POLDA setempat, atau di Rumah Sakit Pemerintah,

3. Surat Keterangan Berbadan Sehat harus dibuat di Rumah Sakit Pemerintah minimal Rumah Sakit Pemerintah Kotamadya / Kabupaten,

4. Surat Keterangan Sehat Paru – paru harus dibuat di Rumah Sakit Pemerintah minimal Rumah Sakit Pemerintah Kotamadya / Kabupaten,

5. Kartu Kuning dibuat di Dinas Tenaga Kerja masing – masing kotamadya / kabupaten sesuai KTP,

Berkas – berkas tersebut di atas dibuat :

· Sebanyak 5 (lima) rangkap kemudian dilegalisir oleh pejabat terkait masing – masing instansi. Lima rangkap tersebut terdiri dari 2 rangkap untuk dikirimkan ke TPP dan 3 rangkap disimpan sebagai pegangan / cadangan bagi masing – masing pihak pembuat,

· Tujuan pembuatan yang dicantumkan di dalam berkas tersebut adalah ‘UNTUK KELENGKAPAN BERKAS CPNS’,

· Khusus untuk SKCK yang dibuat, harus mempunyai masa berlaku minimal hingga tanggal 31 Desember 2007,

· Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Paru – paru Sehat harus menyatakan hasil yang dalam keadaan sehat atau normal. Sedangkan Surat Keterangan Bebas Narkotik harus menyatakan hasil yang negatif.

· Masing – masing surat harus berdiri sendiri / dibuat secara terpisah (tidak tergabung dalam satu surat keterangan saja),

· Sesuai dengan format atau bentuk yang ditetapkan instansi pada masing – masing daerah,

B. Berkas – berkas / form surat yang dibutuhkan meliputi :

1. Daftar Riwayat Hidup (terdiri dari 7 halaman) yang ketentuan pengisiannya akan diuraikan kemudian,

2. Surat Lamaran Pekerjaan, ketentuan pembuatannya akan diuraikan kemudian,

3. Surat Pernyataan :

- Tidak Pernah Dihukum,

- Tdak Pernah Diberhentikan tidak dengan Hormat,

- Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri,

- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,

- Tidak menjadi pengurus dan atau Anggota Parta Politik

Surat pernyataaan tersebut telah kami bagikan bersama dengan Daftar Riwayat Hidup. Isian yang ada diisi dengan tulisan tangan, huruf kapital / balok, menggunakan tinta hitam pulpen SNOWMAN Drawing Pen 0.2.

Ketiga surat ini, formnya terlampir.

PETUNJUK PENGISIAN DRH

A. Ketentuan Pendahuluan :

1. Daftar Riwayat Hidup (DRH) diisi menggunakan tulisan tangan, dengan huruf kapital / balok, dan menggunakan tinta hitam SNOWMAN Drawing Pen 0,2,

2. Untuk menjamin kerapihan DRH, dianjurkan agar apabila terjadi kesalahan pengisian / penulisan, maka kesalahan diganti dengan cara mengisi ulang form yang baru, (tidak diperkenankan adanya bubuhan tip ex),

3. Untuk DRH bagian PENDIDIKAN, RIWAYAT PEKERJAAN, TANDA JASA / PENGHARGAAN, PENGALAMAN, KETERANGAN KELUARGA, dan KETERANGAN ORGANISASI, baris yang kosong dicoret dengan coretan berbentuk huruf Z yang ditarik dari awal hingga akhir baris yang kosong. (lihat contoh)

4. Dalam DRH, tidak diperkenankan adanya kotak yang kosong tanpa isi. Apabila memang terdapat kotak yang tidak mempunyai isi, maka cukup diisikan dengan kalimat ‘TIDAK ADA’ bukan dengan strip ( – ).

B. Ketentuan Pengisian Masing – masing Bagian pada DRH (contoh terlampir) :

I. KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama Lengkap diisi sesuai ijazah,

2. N I P, dan Pangkat dan Golongan Ruang diisi dengan kalimat “TIDAK ADA”,

3. Tempat lahir / Tgl. Lahir diisi sesuai ijazah (mis : MANADO / 2 JULI 1986),

4. Jenis Kelamin diisi apa adanya sesuai dengan kenyataan,

5. Agama diisi sesuai KTP,

6. Status Perkawinan, coret yang tidak perlu,

mis : Belum Kawin / Kawin / Janda / Duda

7. Alamat Rumah, setiap poinnya diisi sesuai KTP.

Misal alamatnya adalah : Jalan Merak No. 15 RT 04 RW 005 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, maka pengisiannya sebagai berikut :

Jalan

Merak No. 15 RT 004 RW 005

Kelurahan/Desa

Randugunting

Kecamatan

Tegal Selatan

Kabupaten/Kota

Tegal

Provinsi

Jawa Tengah

Apabila tidak terdapat nama jalan, maka pada bagian jalan diisi dengan nama dusun / dukuh / desa diikuti Nomor, RT / RW rumah sesuai KTP.

Misal alamatnya adalah : Dukuh Janggan RT.01 RW.01 Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, maka pengisiannya sebagai berikut :

Jalan

Janggan RT 01 RW 01

Kelurahan/Desa

Jatirejo

Kecamatan

Jatiroto

Kabupaten/Kota

Wonogiri

Provinsi

Jawa Tengah

8. Keterangan Badan :

- Rambut, Bentuk Muka, dan Warna Kulit diisi dengan salah satu kategori yang paling sesuai HANYA diantara alternatif berikut :

a. Rambut

Warna : HITAM / PIRANG / PUTIH

Bentuk : LURUS / BERGELOMBANG / IKAL

Rambut diisi dengan warna rambut diikuti bentuk rambut. Misalnya : HITAM LURUS, PIRANG BERGELOMBANG, PUTIH IKAL.

b. Bentuk Muka : BULAT / OVAL / KOTAK

c. Warna Kulit : PUTIH / KUNING / COKLAT / GELAP

- Ciri – ciri Khas, diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”,

- Cacat Tubuh, diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”,

9. Kegemaran (Hobby) diisi seperlunya dengan kata – kata baku. Mis : Membaca, Olahraga.

II. PENDIDIKAN

1. Pendidikan di Dalam dan di Luar Negeri :

- Nama Pendidikan adalah nama sekolah atau lembaga pendidikan.

- Tempat adalah nama kota atau desa yang tercantum pada bagian tanggal ijazah.

- Apabila telah terjadi perubahan nama, pemekaran, ataupun pembubaran sekolah yang bersangkutan, maka nama sekolah tetap dicantumkan sesuai dengan yang tertulis pada ijazah. Begitupun apabila telah terjadi pergantian Kepala Sekolah.

- Baris yang kosong dicoret dengan garis berbentuk huruf Z.

2. Kursus / Latihan di Dalam dan di Luar Negeri :

- Diisi berdasarkan pendidikan non formal yang pernah diikuti di luar lingkup pendidikan formal. Misalnya kursus keahlian (komputer, elektronik, menjahit, menyetir, dsb), kursus bahasa, dan Latihan Dasar Kepemimpinan yang dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda lulus dari lembaga bersangkutan (tidak termasuk pesantren kilat dan bimbingan belajar intensif),

- Kolom 2 diisi dengan nama lembaga / tempat kursus. Mis : LIA, ILP, dsb,

- Kolom 3 diisi dengan jenis kursusnya. Mis : KOMPUTER, BAHASA INGGRIS, BAHASA MANDARIN, dsb,

- Apabila jenis kursusnya lebih spesifik, maka spesifikasi tersebut dapat dicantumkan di dalam kurung. Mis : KOMPUTER (DESAIN GRAFIS), KOMPUTER (PROGRAMING), dsb,

- Kolom Keterangan diisi dengan kalimat ‘TIDAK ADA’,

- Baris yang kosong, dicoret dengan garis berbentuk huruf Z.

III. RIWAYAT PEKERJAAN

Riwayat Kepangkatan Golongan Ruang Penggajian dan Pengalaman Jabatan / Pekerjaan bagi mahasiswa lulusan Diploma I maupun Diploma III, dikosongkan (Dicoret dengan garis berbentuk huruf Z), kecuali apabila sebelumnya memang pernah menjabat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan pengangkatan dari pejabat tertentu.

IV. TANDA JASA / PENGHARGAAN

Bagian ini diisi dengan dibatasi atas perolehan tanda jasa / penghargaan yang bersifat kenegaraan / resmi yang dapat dibuktikan dengan bintang / satya lencana yang diperoleh, seperti : SATYA LENCANA KESETIAAN, BINTANG MAHAPUTRA.

V. PENGALAMAN

1. Kunjungan ke Luar Negeri :

- Bagian ini diisi sesuai dengan pengalaman kunjungan ke luar negeri yang pernah dialami, terbatas pada kunjungan dalam rangka pendidikan atau untuk tujuan dinas. Tidak termasuk kunjungan untuk tujuan Wisata dan atau Umroh.

- Pihak yang membiayai dapat berupa orang tua, departemen tertentu, atau perusahaan tertentu selaku sponsor, dsb.

VI. KETERANGAN KELUARGA

1. Istri / Suami, cukup jelas. Bagi yang belum beristri / bersuami, bagian ini dikosongkan dan dicoret dengan garis Z dari awal hingga akhir baris yang kosong.

2. Anak, cukup jelas. Apabila belum mempunyai anak, bagian ini juga dikosongkan dan diberi garis berbentuk huruf Z.

3. Bapak dan Ibu Kandung :

- Bagian ini diisi dengan mendahulukan nama Bapak kandung, kemudian Nama Ibu kandung,

- Khusus untuk nama Bapak kandung, penulisannya disesuaikan dengan yang tertulis di ijazah,

- TGL LAHIR / UMUR diisikan sesuai dengan kartu identitas orang tua bersangkutan,

- Pekerjaan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bagi yang telah meninggal dunia, bagian pekerjaan diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”,

- Keterangan diisi hanya dngan menggunakan satu dari alternatif berikut :

a. Apabila yang bersangkutan masih hidup : ADA

b. Apabila telah meninggal dunia : “TELAH TIADA”

4. Bapak dan Ibu Mertua, diisi dengan ketentuan yang sama pada bagian nomor 3. Bagi yang belum menikah, bagian ini dikosongkan dengan diberi garis Z dari awal hingga akhir baris yang kosong.

5. Saudara Kandung :

- Nama saudara kandung, disesuaikan dengan nama yang bersangkutan pada KTP, Akte, atau Kartu Identitas lainnya yang berlaku, dan diisi secara berurut dimulai dari saudara yang paling tua,

- Jenis Kelamin yang digunakan adalah “PRIA” atau ‘WANITA”,

- Tanggal Lahir / Umur, cukup jelas,

- Pekerjaan, cukup jelas,

- Keterangan, diisi dengan ADAatau “TELAH TIADA”,

- Sisa baris yang kosong diberi garis Z.

6. Ketentuan tambahan :

- Untuk setiap kolom pekerjaan, diisi dengan memilih jenis pekerjaan yang paling sesuai hanya dari alternatif jenis pekerjaan beriku:


a. P N S

b. TNI AL / AU / AD

c. POLRI

d. Pensiunan PNS

e. Pensiunan TNI / POLRI

f. Wiraswasta

g. Karyawan BUMN

h. Karyawan Swasta

i. Petani

j. Nelayan

k. Pelajar

l. Mahasiswa

m. Tidak Ada


- Ibu Rumah Tangga tidak termasuk sebagai jenis pekerjaan yang dimaksud, sehingga bagi keluarga yang hanya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga, jenis pekerjaannya diisi dengan kalimat ‘TIDAK ADA’ adapun profesi buruh dimasukkan dalam kategori karyawan swasta.

- Bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia, umur yang digunakan adalah umur terakhir sebelum meninggal dunia, kemudian pada kolom pekerjaan diisi dengan kalimat ‘TIDAK ADA’, dan pada kolom keterangan diisi dengan kalimat ‘TELAH TIADA’.

VII. KETERANGAN ORGANISASI

1. Semasa Mengikuti Pendidikan pada SLTA ke bawah.

- Bagian ini diisi dengan pengalaman keorganisasian yang pernah diikuti, terbatas hanya pada organisasi formal sekolah, seperti OSIS, MPK, KIR, Badan Tadzkir, atau organisasi formal lainnya,

- Nama Organisasi diisi dengan disertai nama sekolah yang bersangkutan, misalnya : OSIS SMUN 2 MAKASSAR, BADAN TADZKIR SLTPN 1 MANADO, KIR SMUN 3 MALANG, dsb,

- Kedudukan Dalam Organisasi hanya berupa pengurus, seperti : KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS I, BENDAHARA II, STAF, dsb,

- Dalam TH s/d TH diisi dengan tahun menjabat dalam organisasi bersangkutan, misalnya : 1999 / 2000, 2002 / 2003,

- Tempat, cukup jelas,

- Nama Pimpinan Organisasi yang dimaksud adalah ketua organisasi tersebut,

- Sisa baris yang kosong diisi dengan garis berbentuk huruf Z.

2. Semasa Mengikuti Pendidikan di Perguruan Tinggi.

- Bagian ini diisi dengan pengalaman keorganisasian yang pernah diikuti semasa kuliah di perguruan tinggi, terbatas hanya pada organisasi formal Perguruan Tinggi bersangkutan, seperti BEM, BLM, Himpunan Mahasiswa, Badan Otonom, Unit Kegiatan Mahasiswa, atau yang sejenisnya, yang terdaftar sebagai organisasi formal kampus,

- Ketentuan pengisiannya sama dengan ketentuan pengisian keterangan organisasi semasa mengikuti pendidikan pada SLTA ke bawah.

3. Sesudah Selesai dan atau selama Menjadi Pegawai.

- Bagian ini diseragamkan dengan cara dikosongkan (diisi dengan garis berbentuk huruf Z yang ditarik dari awal hingga akhir baris yang kosong).

VIII KETERANGAN LAIN – LAIN

1. Keterangan Berkelakuan Baik.

- Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dimaksud adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang penerbitannya dilakukan di POLRES bersangkutan,

- Pejabat adalah pejabat yang menandatangani / menyetujui penerbitan SKCK,

- Nomor SKCK yang digunakan adalah yang tertulis di bawah judul “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN” pada SKCK bersangkutan,

- Tanggal adalah tanggal penerbitan SKCK bersangkutan.

2. Keterangan Berbadan Sehat.

- Surat Keterangan Berbadan Sehat diterbitkan di Rumah Sakit Pemerintah Setempat,

- Pejabat adalah “dokter yang menerangkan” atau yang menyetujui / menandatangani penerbitan Surat Keterangan Berbadan Sehat,

- Nomor SKBS adalah rangkaian nomor yang tercantum di bawah judul “SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT” pada SKBS bersangkutan,

- Tanggal, cukup jelas.

3. Keterangan Lain yang Dianggap Perlu.

- Bagian ini cukup diisi secara seragam dengan kalimat “TIDAK ADA”, karena daftar surat keterangan lainnya yang lengkap, telah diuraikan pada SURAT LAMARAN PEKERJAAN.

Daftar Riwayat Hidup diakhiri dengan mengisikan Kota dan tanggal pembuatan DRH kemudian ditandatangani serta mencantumkan nama lengkap sesuai ijazah. Tanggal ditetapkan seragam 20 September 2007. Sedangkan nama tempat disesuaikan dengan tempat pendidikan / lokasi BDK. Mis : JAKARTA, MANADO, CIMAHI, PALEMBANG, dsb.

PETUNJUK PEMBUATAN SURAT LAMARAN PEKERJAAN

1. Surat lamaran dibuat pada kertas Double Folio Bergaris merk SINAR DUNIA, dengan menggunakan pulpen SNOWMAN Drawing 0,2,

2. Surat Lamaran ditulis dengan menggunakan huruf kapital / balok,

3. Penulisan dimulai pada baris ketiga dan berjarak kurang lebih 2 cm dari tepi sebelah kiri (marjin kiri), (lihat contoh).

4. Apabila penulisan Surat Lamaran ternyata tidak cukup pada halaman pertama, maka penulisan dilanjutkan pada halaman ketiga dengan ketentuan mulai dari kalimat : “ Atas kebijaksanaan Ibu…… sampai dengan tanda tangan dan nama” dipindah ke halaman tiga mulai baris ke tiga,

5. Penulisan alamat sesuai dengan KTP, harus lengkap RT, RW, dusun, desa, kelurahan, kecamatan, dst.

Contoh : Janggan RT.01 RW.01 Jatirejo, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah

BUKAN : Dukuh Janggan RT.01 RW.01 Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto, Kabupten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

6. Surat Lamaran dibuat sebanyak 3 rangkap (asli semua) dan salah satunya dibubuhi meterai Rp.6.000,-

7. Format dan Kalimat Penulisan Surat Lamaran harus seragam / sama dengan contoh format yang telah dibagikan.

8. Tidak diperkenankan adanya coretan atau bubuhan tip ex pada surat lamaran ini.

KETENTUAN TAMBAHAN

1. Dianjurkan agar semua form yang diterima dari TPP, difotocopy terlebih dahulu dengan ukuran kertas yang sama sebelum diisi, untuk mengantisipasi penggantian form apabila terjadi kesalahan dalam pengisian rekan – rekan sekalian.

2. Tulisannya harus rapih dan more than just readable. Berkas tidak harus diisi dengan tulisan tangan sendiri (dapat dituliskan oleh orang lain yang tulisannya lebih representatif).

3. Berkas dan surat – surat dikelompokkan masing – masing dalam satu bendel (diklip). Jumlah yang dikumpulkan adalah 3 bendel, dengan ketentuan :

- Bendel 1 terdiri dari semua berkas yang asli dan Surat Lamaran yang bermeterai,

- Bendel 2 dan 3 terdiri dari rangkapan legalisir dari berkas – berkas, serta DRH, Surat Lamaran, dan Surat Pernyataan yang dibuat / diisi dengan tinta SNOWMAN Drawing Pen 0,2 (bukan hasil foto copy).

4. Setiap bendel berkas disusun dengan urutan sebagai berikut :

- Surat Lamaran Pekerjaan

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat Keterangan Berbadan Sehat

- Surat Keterangan Sehat Paru – paru

- Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- Kartu Kuning

- Surat Pernyataan (yang telah dibagikan TPP)

5. Foto – foto yang dilampirkan / dikumpulkan harus diberi nama, NPM dan Tempat Pendidikan (Misal : Handhung DN, 04320005160, DIII Jakarta) dengan jumlah dan ketentuan sebagai berikut :

- Pas Foto hitam putih 3x4 sebanyak 30 lembar (menggunakan kemeja putih polos, dasi hitam polos, dan jas almamater, kecuali bagi wanita yang berjilbab cukup menggunakan kemeja putih polos, jilbab putih polos dan jas almamater. Bagi yang berkacamata, kacamata dilepaskan saat foto). Foto ini dibagi rata kedalam 3 kelompok (masukkan dalam plastik) dan dilampirkan pada masing – masing bendel,

- Pas Foto hitam putih 3x4 sebanyak 3 lembar yang masing – masing ditempelkan pada lembar pertama DRH,

6. Pengumpulan berkas dikoordinir oleh koordinator di masing – masing BDK dan harus dikumpulkan ke TPP paling lambat tanggal 30 Oktober 2007,

7. Dianjurkan bagi rekan – rekan Diploma I untuk sign up pada milis TPP dengan cara :

- Buat e-mail baru dengan format yang seragam yaitu Nama_Lokasi BDK@yahoo.com. Misalnya : handhungdn_manado@yahoo.com

Sign Up ke milis TPP di pajakstan2007@yahoogroups.com

Tidak ada komentar: