Rabu, 17 Desember 2008

KGB, DP3, dan SIKKA

For Your Information….

Pa kabar nih kawan?… Sukses dan kompak selalu yah buat angkatan ’07!!!
Ditengah-tengah kesibukan akhir tahun temen-temen semua, TPP ’07 mau ngasih beberapa info singkat seputar kondisi dan status kita. Info dibawah ini singkat, padat dan (diusahakan) jelas, so…sangat dihimbau untuk dibaca. monggo…

1. Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Seperti telah kita ketahui bersama, KGB merupakan hak setiap calon pegawai dan pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa kerja yang ditentukan terhitung sejak tanggal TMT CPNS. Untuk angkatan kita, temen-temen yang sudah berhak untuk mendapatkan KGB adalah temen-temen dengan golongan ruang IIa (Selamet yach…Gaji kalian naik Rp. 13.500!!! untuk temen-temen IIc ditunggu ya gilirannya tahun depan!!!). Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 10 tahun 2008 tentang perubahan kesepuluh atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
So… pertanyaan temen-temen sekarang, “Gimana caranya kita mengurus KGB kita?”. Berikut kami mencoba menjelaskan syarat, teknis dan kendala-solusi seputar KGB:

a. Syarat pembuatan KGB
Syarat Materiil
- telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (tabel terlampir),
Syarat Formil
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”,
- SK Pangkat Terakhir (SK PNS / SK CPNS),
- KGB Terakhir (Optional).

b. Teknis pembuatan KGB:
KGB dibuat di masing-masing unit pembayar gaji. Untuk angkatan kita, yang gajinya masih dibayarkan di Kantor Pusat tetapi sedang dalam proses SKPP Gaji, KGB seharusnya dapat diurus di unit masing-masing.

c. Kendala-solusi pembuatan KGB:
Hak KGB kita mengacu pada TMT CPNS (1 Oktober 2007). Jadi menurut syarat materiil temen-temen yang bergolongan ruang IIa sudah berhak atas KGB per 1 Oktober 2008 kemarin. Namun karena terkendala syarat formil, yaitu DP3 tahun 2008 yang hingga saat ini blm kita miliki, maka Hak KGB temen-temen terpaksa ditunda (bukan ditiadakan lho…).
Pasti temen-temen jadi bertanya-tanya, “Kalo ditunda, trus kapan KGB-nya?”. Jawabannya adalah…….. Gaji temen-temen secara otomatis akan dinaikkan di SK PNS kita. Jadi temen-temen ga perlu takut KGBnya hilang. EH… ada yg nanya PNS yah? Pemberkasan PNS akan kita mulai pertengahan Januari 2009 dan kita bahas dalam artikel tersendiri. Ditunggu aja ya…
Tabel KGB juga ada tuh dibawah, monggo diunduh….

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
DP3 merupakan dokumen penilaian bagi seorang CPNS maupun PNS. DP3 mempunyai periode penilaian sejak Januari s.d Desember dan dikeluarkan setiap akhir tahun oleh unit kerja masing-masing Pegawai atau Calon Pegawai. Dalam PP Nomor 10 Tahun 1979, dijelaskan bahwa untuk pegawai yang berada di unit baru < 6 bln, pembuatan DP3-nya mengacu kepada DP3 Penolong yang dibuat oleh Unit Lama/Pejabat Penilai lama.

Trus untuk angkatan kita gmn..?
Gini… nantinya akan dibuatkan SE- tentang DP3 yang salah satu isinya menyinggung angkatan kita, bahwa CPNS yang masa kerja di Kantor Barunya < 6 bulan maka tidak perlu dibuatkan DP3 Penolong. Jadi DP3 tahun 2008 temen-temen langsung berdasarkan penilaian unit kerja masing-masing dan dibuatkan di unit kerja masing-masing.

Mengingat pentingnya DP3 2008 untuk pemberkasan PNS angkatan kita, diminta kerjasama temen-temen untuk berperan aktif jika terdapat kendala dan kesulitan terkait DP3 2008.
SO…Stay tune!!!

3. Update data SIKKA
Sehubungan dengan pemutakhiran data menggunakan aplikasi SIKKA, mungkin ada sebagian dari temen-temen yang bingung. Terutama yang berkaitan dengan data-data di berkas-berkas seperti Sertifikat Prajab, Ijazah, dsb.
Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa perekaman ato peng -entry–an data Diklat yang pernah diikuti (Prajab dan DTSD) serta Pendidikan terakhir di STAN (Ijazah) dilakukan oleh Subbag Umum Bagian Kepegawaian. Jadi temen-temen tidak perlu entry sendiri. Peng-entry data-data tersebut akan kita lakukan pertengahan minggu ini.

Terkait dengan berkas tersebut, akan timbul pertanyaan mengapa demikian…?? Jawabannya adalah….
a. Sertifikat Prajab Asli blm dapat dibagikan ke temen2. Sertifikat tsb masih digunakan untuk kelengkapan berkas pengangkatan PNS kita.
b. Ijazah baru dapat diberikan kepada pegawai setelah pegawai ybs selesai ikatan dinas1). Sedangkan fotokopi Ijazah dapat diberikan ketika pegawai ybs. diijinkan melanjutkan pendidikan. Dalam hal ini, angkatan kita, baru boleh kuliah di luar kedinasan mulai tanggal 19 Juni 20102).
c. Sertifikat DTSD sedang dalam proses administrasi, dan akan segera dikirim ke temen-temen yang berhak. Ditunggu yah….
d. Oleh ketiga alasan diatas, maka TPP atas nama Subbag Umum Kepegawaian akan mengentry data temen-temen semua. Dikarenakan jika temen-temen mengentry sendiri akan ditanyakan bukti pendukungnya, sedangkan temen2 semua belum memegang dokumen fisiknya.

1) Sesuai Pasal 8 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Dep Keu, masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, TMT sejak ybs melaksanakan tugas secara nyata. (3n+1 TMT SPMT SK Definitif).
2) Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf a point 2a KEP-03/PJ./UP.51/2003 tentang Pemberian Ijin Melanjutkan Pendidikan Di Luar Kedinasan di Lingkungan DJP, syarat umum untuk memperoleh Ijin Melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang DIII/DIV/S1 memiliki masa kerja minimal 2 tahun di unit kerja di lingkungan DJP terhitung sejak tanggal SK Penempatan Definitif pertama.

Demikian kami sampaikan. Atas pengertian dan kerja sama temen-temen diucapkan terima kasih.

Donwload attachment disini

CP :
BAYU 0818909289
DANI 08999164576

Tidak ada komentar: