Selasa, 20 Januari 2009

Donasi Palestina

"tiada ku sesal berdiri di tepian jalan

Walau hanya batu senjataku melawan engkau

Ini negeriku dan kami pantas berontak

Perang tak kan usai sampai Palestina mulia..."

Itulah sepenggal lirik penggambaran pemuda Palestina dalam berjuang mempertahankan negerinya di jalur Gaza. Sudah lebih dari tiga minggu penyerangan Yahudi Israel ke Jalur Gaza serta sudah banyak korban yang meninggal akibat serangan itu. Melalui 'TPP R 2007 peduli', Alhamdulillah kita telah salurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di tanah Palestina melalui lembaga KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina). Jumlah yang telah kita transfer adalah sebesar Rp.10.140.000,00. Terima kasih atas donasi teman2 PajakSTAN 2007. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang ada di palestina. Mudah-mudahan angkatan kita, pajakSTAN2007 mampu berkontribusi lebih besar lagi untuk ke depannya. Mudah-mudahan semangat dan amal teman-teman akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Sang Maha Pembagi Rezeki.

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)

Pengurusan DP3

Seperti yang sudah diawali di tulisan sebelumnya tentang apa itu DP3. Dalam tulisan kali ini kami ingin menjelaskan hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi temen-temen semua tentang DP3 Tahun 2008 untuk angkatan kita. DP3 tahun 2008 dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: SE- 003/PJ./UP.51/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Tahun 2008.

Dibawah ini beberapa juklak bagi teman-teman semua yang membuat DP3 Tahun 2008:

a. Baca FAQ tentang DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian DJP. Disitu ada Tanya-jawab pembuatan DP3 2007 bagi CPNS '06 dan secara pelaksanaannya tidak berbeda dengan angkatan kita.

b. Setelah membaca FAQ tersebut, coba bertanya dengan bagian umum / TU di unit masing-masing terkait DP3 Tahun 2008 teman-teman. Berbaurlah dengan pegawai yang lain, dalam arti ketika pegawai yang lain sedang dibuatkan DP3 Tahun 2008 dan teman-teman ditawarkan untuk dibuatkan, jangan malu-malu menerima tawarannya. Jangan merasa minder sebagai CPNS, sehingga harus diatur khusus.

c. Jumlah lembar DP3 Tahun 2008, bagi teman-teman II/c adalah sebanyak 5 lembar dan bagi teman-teman II/a adalah sebanyak 4 lembar. Jumlah tersebut sudah dilebihkan 1 lembar, guna kepentingan pengurusan berkas Pengangkatan PNS kita. ( Jangan sampe kurang.... )

d. Penyampaian DP3 Tahun 2008 yang ditujukan bagi kepentingan pengurusan Pengangkatan PNS, disampaikan berbarengan dengan berkas-berkas PNS yang lainnya (untuk kapannya tunggu SE ttg Pengangkatan PNS angkatan kita yah!!!).

e. Bagi temen-temen yang mempunyai permasalahan dengan unit kerja terkait pembuatan DP3-nya bisa langsung menghubungi Bagian Kepegawaian KP DJP pada 021-5250208 ext. 2343; 021-94306848; atau bisa juga menghubungi CP dibawah yang siap membantu permasalahan teman-teman.

Eits.... Sebelum nelpon CP dibawah, coba baca pertanyaan yg sering teman-teman tanyakan (FAQ) sekaligus dengan jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada PP Nomor 10 tahun 1979 dan FAQ tentang DP3 Tahun 2007 pada web kepegawaian-djp :

(untuk teman-teman yang pertanyaannya blm tertampung jangan malu-malu bertanya yah)

1. Q : Jangka waktu penilaian mulai dari kpn? Tapi kan kita baru penempatan bulan Juni, malah ada yang di kantor baru kurang dari 4 bulan?

A : Jangka Waktu Penilaian bulan Januari s/d Desember 2008, masa penilaian DP3 diatur di PP Nomor 10 tahun 1979

2. Q : Tulisan pada lembar terakhir (lembar tanda tangan) "Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai" atau "Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai"?

A : Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

3. Q : Nilai minimal agar bisa diangkat menjadi PNS?

A : Unsur Penilaian DP3 ada 9 unsur. Agar bisa diangkat menjadi PNS, unsur Penilaian DP3 kita harus minimal bernilai Baik ( 76 ), kecuali untuk unsur Kesetiaan minimal bernilai Amat Baik ( 91 ) dan unsur kepemimpinan dikosongkan.

4. Q : Tentang DP3 penolong gmn? kok kayaknya di SE nggak ada masalah DP3 penolong?



A: DP3 Penolong dibutuhkan ketika unit tidak mau membuatkan DP3 temen-temen, dengan alasan masa kerja di unit terkait kurang dari 6 bulan. Jadi yang perlu kami perjelas disini bahwa DP3 Penolong yang dibutuhkan adalah sejak SK Penempatan pertama kita per tanggal 23 Juni 2008, dengan kata lain temen-temen yang tidak berubah unit kerjanya (sudah kantor modern) tidak perlu dibuatkan DP3 penolong dari Kantor Pusat DJP karena sudah 6 bulan di unit kerjanya. Sedangkan untuk temen-temen yang unit kerjanya berubah, maka perlu meminta DP3 Penolong ke atasan di unit kerja sebelumnya (sesuai SK Penempatan Pertama). Bagi temen-temen yang perlu membuat DP3 Penolong tidak perlu khawatir, setiap pegawai yang memiliki unit kerja yang baru modern, perlu membuat DP3 Penolong dari atasan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kantor masing-masing. Bagi temen-temen yang mengalami kesulitan (dengan Subbag Umum masing-masing) dalam pengurusan DP3 2008 bisa mereferensi kepada FAQ DP3 Tahun 2007 di web kepegawaian-djp atau bisa menghubungi Subbag Umum Kepegawaian DJP di no Telp. 021-5250208 ext. 2343.

5. Q : Masalah Pjs. Kepala Kantor di kantor gmn?

A : Sudah dijelaskan di SE tentang DP3 bahwa Pjs. atau Pj. demi kepentingan administrasi DP3 Tahun 2008 tidak perlu dicantumkan atau langsung menunjuk pada jabatan.

6. Q : Kalo saya ditempatkan berdasarkan ND dari kanwil gmn? Sapa yang buat DP3 saya?

A : Yang membuat DP3 adalah unit kerja sesuai dengan SK Penempatan Definitif.

So.... Selamat memulai proses berikutnya dari tahap kepegawaian kita. Setiap kejadian itu selalu ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil. Salam kompak selalu kawan....

PAJAKSTAN2007

SOLID!!!!!

CP :

BAYU (0818909289)

HANDHUNG (081317214221)

Selasa, 23 Desember 2008

SENASIB SEPENANGGUNGAN, arti Sahabat sejati...


Berbagai hikmah kehidupan baik manis dan getir yang kita rasakan akan mampu menjadi sebuah pelajaran hidup yang luar biasa. Betapa, tidak akan ada yang mampu menggantikan pengalaman sebagai guru terbaik sepanjang sejarah hidup kita bersama. Yakinlah bahwa setiap detik sejarah kehidupan yang kita lalui akan selalu membawa nilai kebaikan yang akan kita sadari tepat pada waktunya. Karena setiap ujian dan cobaan yang Allah berikan telah sesuai dengan kadarNya. Tidak akan kurang dan tidak akan lebih, karena Dia adalah sebaik-baik penentu kehidupan kita. Sebagai seorang hamba, sudah sepantasnya kita mengadu dan berkeluh kesah kepadaNya dan meminta solusi terbaik atas apa yang kita lalui. Selau berpikir positif adalah sumber inspirasi kehidupan yang tidak akan pernah pudar. Mampu menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain adalah cermin dari keberadaan kita diakui ditengah-tengah kehidupan sosial kita. Jadikan setiap pergaulan hidup membawa nilai dan kesan positif bagi kita dan lingkungan kita.

Perjalanan panjang ini sudah kita mulai sejak beberapa waktu yang lalu. Kita kuliah bersama dengan segenap kenangan indah didalamnya, wisuda bersama dengan membawa senyuman lebar tergambar dari orang-orang yang kita sayangi atas sebagian kebahagiaan yang kita rasakan, magang bersama rekan-rekan seperjuangan, hidup susah bersama, senangnya menerima gaji pertama bersama sebagai bentuk kemandirian finansial yang telah kita buktikan bersama bahwa kita telah mampu hidup mandiri, dan lain sebagainya bersama dan akhirnya cerita itu sampai akan disusul oleh adik kelas kita semua (udah lama juga ternyata.....). Oya, selamat juga yang sudah menerima rapel uang makan dan IPK semoga rizki yang kita terima senantiasa membawa keberkahan hidup dan mampu memberikan kebahagian kepada orang-orang disekitar kita..amiiin.

Beberapa saat yang lalu, kami, Tim Peduli Pajak 2007 telah menyampaikan artikel berjudul Sebuah Usaha Maksimal Kami, TPP 2007 yang kurang lebih isinya mengenai pembayaran rapel gaji kedua dan uang makan untuk bulan September 2008 dan seterusnya akan diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Namun demikian seiring berjalannya waktu berdasarkan informasi, ternyata tidak semua KPPN mau membayarkan uang makan yang sebenarnya adalah hak teman-teman semua dengan berbagai alasan yang disampaikan (sudah tutup buku atau repot masukin ke aplikasinya).

Kita adalah sahabat sejati... Senasib sepenanggungan... Satu mendapat uang makan maka yang lain juga harus mendapatkan haknya (dan bukan sebaliknya).
Tim Keuangan TPP 2007 setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan KP DJP dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu kami sampaikan kembali bahwa hak uang makan mulai dari TMT SPMT teman-teman semua sampai dengan bulan Agustus 2008 telah lunas dibayarkan melalui KP DJP.
2. Sehubungan dengan berakhirnya tahun anggaran dan akan dibuatnya SKPP gaji maka perlu kiranya dituntaskan pembayaran uang makan bagi pegawai yang belum menerima.
3. Meskipun Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-05/PB/2008 menyebutkan bahwa uang makan pegawai yang belum dibayarakan pada tahun lalu dapat dibayarkan pada tahun anggatan berikutnya selama pagu dipa mencukupi, namun demikian kenyataan di lapangan tidak semua KPPN bersedia mencairkan uang makan pegawai jika berbeda tahun anggaran.
4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, untuk mengakomodasi hak teman-teman yang belum menerima uang makan periode September 2008 hingga Desember 2008 maka Bagian Keuangan KPDJP akan mengusulkannya secara terpusat. Namun ini khusus bagi pegawai yang belum menerima uang makan periode September2008 sampai Desember 2008.
5. Mengingat sudah banyak dari kita yang mencairkan uang makan untuk periode September - Desember 2008, maka untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda dan demi kelengkapan administrasi, maka untuk proses pencairan uang makan ini Bagian Keuangan KPDJP mensyaratkan 3 (tiga) berkas yang perlu disampaikan antara lain:
a. Surat keterangan dari Unit masing2 bahwa uang makan September 2008 s.d. Desember 2008 belum dicairkan oleh kantor dan memohon kepada kantor pusat untuk mencairkannya (contoh terlampir);
b. Rekap absent dari tanggal 1 September hingga 31 Desember 2008. Rekap absent dibuat perbulan (contor form terlampir);
c. Daftar hari kehadiran pegawai (contoh terlampir).
*) Berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas agar dibuat 2 (dua) rangkap.
6. Bagi pegawai yang mutasi karena modernisasi, rekap absent di kantor sebelumnya dan daftar hari wajib dilampirkan juga.
7.Perhitungan periode uang makan dimulai dari tanggal 1 hingga tgl 30/31 bulan ybs. Oleh karena itu harap rekap absent yang dikirim sudah mengcover tanggal 1 September hingga 31 Desember 2008. Jika rekap absent yang dikirim tidak lengkap maka uang makan tidak akan dibayarkan. Hal ini karena kita menyesuakan dengan format pencairan uang makan di KPPN. Mohon jadi perhatian.
8. Sekali lagi kami mohon teman-teman proaktif dengan terus berkoordinasi dengan bendahara kantornya masing-masing demi terpenuhinya hak teman-teman semua, karena kami melakukan ini semua juga demi terpenuhinya hak teman-teman semua.
9. Selanjutnya diharapkan teman-teman yang akan mengurus uang makannya dari KPDJP untuk mengirimkan persyaratan sebagai mana tersebut pada angka 5 di atas paling lambat tanggal 7 Januari 2008 cap pos(sangat diharapkan melalui layanan Kilat Khusus) ke alamat:

Sdr. Fahim Rasyidi
d/a Subbag Adm. Gaji dan Tunjangan, Bagian Keuangan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gd. A1 Lt. I Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190

*) Tuliskan kata " PENCAIRAN UANG MAKAN STAN A " di pojok kanan amplop guna mempermudah penelusuran surat di KP DJP.
10. Bagi pegawai yang uang makannya telah dibayarkan di kantor masing-masing DILARANG mengajukan lagi. Hal ini karena ketika SKPP Gaji telah dibuat akan menimbulkan masalah bagi bendahara kantor ybs dan pegawai sendiri.

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan, semoga kita semua dapat memperoleh apa yang memang telah menjadi hak kita semua. Ingat ya...kewajiban kita juga musti kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Bhakti kita pada Negeri ini.
Kami telah mencoba memfasilitasi agar teman-teman bisa mendapatkan hak yang seharusnya tema-teman terima, oleh karena itu kami harapkan bagi teman-teman yang mungkin perlu memanfaatkan fasilitas ini agar dapat bekerjasama dengan sebaik-baiknya.

Kita adalah satu, satu hati, satu nasib, satu langkah perjuangan dan sepenanggungan.
Pajakstan2007!!! SOLID!!!