Selasa, 02 September 2008

SE TPP


TIM PEDULI PAJAK 2007
( TPP 2007 )

SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Sekretariat : Jl. Hiu IV B.8/ No. 2 Pondok Jurang Mangu Indah
Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang 15222
Telp. 021. 7357270 email : infotpp2007@yahoo.com


Sifat : Segera 19 Agustus 2008
Lampiran : -


Yth. Teman-Teman Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Angkatan 2006/2007
Di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
Nomor: 001/TPP.01/CPNS/VIII/2008

TENTANG

HAK ATAS GAJI BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan XI Jakarta tanggal 12 Juni 2008 perihal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Hak atas Gaji Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa dalam melakukan pembayaran gaji pertama CPNS tetap mengacu pada Lampiran I angka VI huruf D dan E Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS tahun 2005 dimaksud, yaitu:
a. CPNS yang telah menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS segera dipertintahkan untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah;
b. CPNS yang telah melaksanakan tugas, segera dibuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh Pejabat Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas;
c. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS;
d. Gaji CPNS dibayarkan setelah bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarka SPMT.

2. Kronologis atau proses kepegawaian yang dialami oleh lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Surat Kepala Bagian Kepegawain Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP) Nomor S-044/PJ.012/UP.53/2007 tentang Magang per 19 November 2007, seluruh lulusan STAN diwajibkan untuk magang dan membuat SPMT sebagai bukti telah melaksanakan tugas;
b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan melalui surat pengantar Nomor S-663/SJ.4/2008 tanggal 25 April 2008 hal Penyampaian SKCPNS a.n. Arzen Asbari NIP 060116496, dkk di lingkungan DJP menyampaikan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS bagi pegawai di lingkungan DJP;
c. Sehubungan dengan penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS tersebut, Bagian Kepegawaian KP DJP membuat SPMT sebagai pemenuhan kewajiban kepegawaian yang pembuatannya mengacu pada SPMT magang dan ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2008.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 12 ayat (1) : Hak dan Gaji CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan;
b. Pasal 18 ayat (1) : Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila:
(1) menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
(2) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
c. Pasal 23 : Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN.

4. Lampiran II angka III Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur:
a. Huruf D angka 3 : SPMT dibuat oleh Kepala Kantor satuan unit organisasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas;
b. Huruf D angka 4 : SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS;
c. Huruf E angka 1 : Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT;
d. Huruf E angka 2 : Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, maka gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga;
e. Huruf E angka 3 : Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah dinyatakan melaksanakan tugas.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur:
a. Pasal 2 huruf x : Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b. Pasal 2 huruf y : Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
c. Pasal 4 : Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.

6. Berkenaan dengan sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pembuatan SPMT yang telah dilakukan oleh Bagian Kepegawaian KP DJP bagi lulusan STAN di DJP telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yaitu tanggal melaksanakan tugas sesuai dengan SPMT magang (dalam hal ini nyata-nyata lulusan STAN di DJP melaksanakan tugas) dan dibuat tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS;
b. Mengingat berdasarkan ketentuan lampiran II angka III huruf D angka 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 bahwa SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS, oleh karena itu SPMT yang dibuat oleh Bagian Kepegawai KP DJP hanya diakui sejak tanggal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yaitu tanggal 27 Maret 2008 (tidak berlaku surut);
c. Sesuai dengan ketentuan lampiran II angka III huruf E angka 1 dan huruf E angka 3 Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, gaji bagi CPNS lulusan STAN di DJP dibayarkan mulai tanggal 1 April 2008;
d. Perlu kami sampaikan juga bahwa semangat modernisasi yang dilakukan DJP bukanlah sebuah isapan jempol belaka, semua prosedur disesuaikan dengan peraturan yang ada dan bukan hanya berdasarkan biasanya, inilah semangat kita bersama yang harus kita wujudkan agar semuanya menjadi lebih baik;
e. Sebuah kekecewaan sudah pasti datang kepada kita semua, namun kami menghimbau agar kekecewaan itu tidak disalurkan dengan hal-hal yang tidak kami harapkan dan yang pada intinya akan merugikan diri kita sendiri.

Demikian kami sampaikan, semoga setiap apa yang diberikan Allah kepada kita adalah yang terbaik bagi kita sehingga menghasilkan keberkahan yang luar biasa. Atas pengertian dan kerjasama teman-teman semua kami ucapkan terima kasih.


Ketua Umum



Handhung Dwi Nugroho
NIP 060116207
HP 081 317 214 221

Tidak ada komentar: