Jumat, 24 Oktober 2008

(sebagian) Penantian Panjang itu Akhirnya Berakhir....

Dear teman-teman Pajak 2007,

Setelah sekian lama kita tidak bersua meskipun di dunia maya, akhirnya Sang Maha Berkehendak menginginkan kita untuk kembali memberikan senyuman terhangat dari kami untuk temen2 Pajak 2007 diseluruh penjuru Nusantara dalam rangka membuktikan komitmen kita demi tugas mulia, mengamankan penerimaan negara. Betapa kami sangat merindukan temen2 semua, kerinduan kepada seorang sahabat yang telah banyak memberikan kenangan indah dalam lembaran sejarah hidup yang akan menjadi cerita indah dimasa yang mendatang.

Beberapa waktu yang lalu baik lewat telpon maupun sms, ada juga yang via Blog TPP kita terus bertanya-tanya mulai dari seputar SKPP Gaji sampai SPPD Prajab. Kami melihat sepertinya temen2 sudah tidak sabar untuk menunggu berbagai informasi dari kami *kita emang ngangenin ya...*. Dari sekian informasi yang temen2 ingin ketahui tentunya SPPD Prajab menjadi sesuatu yang paling diingintahui.

Berita bahagia kali ini datang dari Subbag Perbendaharaan Bagian Keuangan KP DJP. Bahwa sebagian SPPD temen2 yang telah memenuhi persyaratan, telah cair. Pihak Keuangan KPDJP telah melakukan tranfer SPPD prajab ke rekening temen2 hari ini. Adapun bagi SPPD temen2 yang lain, belum bisa dicairkan mengingat masih terdapat beberapa proses yang masih harus diselesaikan di sini. Langkah ini diambil karena kita tidak ingin menanggung risiko menyimpan uang yang telah diterima dari bendahara secara cash dengan jumlah yang cukup besar dalam waktu yang cukup lama. Kami mohon pengertian dari temen2.

Besarnya biaya SPPD telah disesuaikan dengan perturan yang ada. Mengingat ada beberapa usulan SPPD yang melewati pagu, tidak bisa dipenuhi mengingat telah ada aturan yang mengatur SPPD golongan IIa dan IIc. Jadi ga bisa semua dikabulkan.

Berikut ini, kami sampaikan daftar nama temen2 yang telah selesai diproses berkasnya dan telah bisa menikmati reimbursment SPPDnya. Silahkan download attachment di sini.

Selanjutnya bagi teman-teman yang SPPDnya belum cair pada saat ini, kami harapkan untuk bisa lebih bersabar dikarenakan masih ada proses yang perlu diselesaikan di sini. Kami minta maaf jika dalam hal ini ada yang kurang berkenan di hati teman2. Banyak hal yang lebih patut kita syukuri daripada kita harus mempermasalahkan ini. Begitu juga dengan kami di sini yang tidak mendapat SPPD, kami juga bisa merasakan kegembiraan teman-teman yang menerima SPPD ini.

Selama itu adalah rizki atau hak kita maka insyaAllah tidak akan lari kemana. Semua hanya masalah waktu...

Terakhir kami sampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama teman-teman semua dan Korwil-Korwil di seluruh Indonesia yang terus mendukung semua program dan amanah TPP 2007 sehingga sampai saat ini berjalan dengan lancar. Kami harapkan kerjasama dan kekompakan ini akan senantiasa terjaga sampai kapanpun juga.

Satu kata buat angkatan kita ....... SOLID!!!!
"Dimanapun kita berada, cita-cita harus tetap tercapai"

Senin, 15 September 2008

“Sepucuk surat bernama SKPP TKPKN”

SKPP makhluk apakah itu???
SKPP singkatan dari Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran. SKPP dibuat oleh satker/kantor lama sebagai pihak yang membayarkan gaji/TKPKN sebelumnya. SKPP dibagi2 jenis yaitu:
1. SKPP Gaji yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran gaji dari satker/kantor lama ke satker/kantor baru.
2. SKPP TKPKN yaitu SKPP yang digunakan untuk memindahkan pembayaran TKPKN ke kantor/ satker baru.
Paling nggak sekarang temen2 dah ada bayangan apa itu SKPP khan?

Sehubungan dengan telah masuknya rapel TKPKN ke rekening teman2 semua menandai akhir dari nostalgia indah proses penyaluran dana TKPKN dari pusat. TKPKN rutin yang diterima awal September dan rapel TKPKN yang diterima beberapa hari lalu adalah dana TKPKN terakhir dari pusat yang masuk ke rekening teman2 semua. Oleh karena itu TKPKN untuk bulan Oktober tidak akan dibayarkan oleh KPDJP lagi melainkan TKPKN Oktober teman2 semua akan dibayarkan oleh masing2 kantor dimana teman2 semua sekarang ditempatkan.

Terus kalo gaji gimana??? Karena proses pembuatan SKPP gaji melibatkan pihak KPPN maka proses pembuatannya memerlukan waktu yang cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu untuk gaji bulan Oktober sampai dengan saat keluarnya SKPP Gaji, pembayaran gaji teman2 masih akan dibayarkan oleh KPDJP seperti biasa. Jadi, Oktober tuh Gajinya dari KPDJP tapi TKPKNnya udah di kantor masing-masing… Okey?

Alhamdulillah saat ini SKPP TKPKN sudah selesai diproses (dibuat) karena dibuat oleh internal pihak KPDJP sendiri maka proses pembuatannya cukup cepat. Untuk SKPP TKPKN asli nanti akan dikirim ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading teman2 semua. Udah pada bayar yang 75.XXX khan?hehehe…

Apalagi itu petikan SK Grading?? Petikan SK Grading yaitu selembar kertas yang isinya menyebutkan berapa Grade teman2 semua saat ini. Perlu teman2 ketahui, grade teman2 semua menentukan jumlah TKPKN yang akan teman2 terima. Tentunya teman2 sudah faham akan hal ini.

Didalam SKPP TKPKN yang akan teman2 terima berisi beberapa hal antara lain :
1. nama pegawai
2. pangkat/ golongan
3. unit kantor lama (dalam hal ini KPDJP)
4. kantor baru berdasarkan SK penempatan. (khusus untuk yang baru modernisasi di Sumatra berdasarkan SK mutasi)
5. Gaji pokok terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
6. TKPKN terakhir yang dibayarkan unit lama (KPDJP)
7. keterangan2 lain mengenai pembayaran TKPKN sebelumnya.

Yang perlu segera dilakukan teman2 apa?
1. Sekarang lapor kepada bendahara bahwa TKPKN Oktober sudah tidak dibayarkan oleh Pusat Lagi. Oleh karena itu, TKPKN awal Oktober dibayarkan oleh kantor baru sama dengan pegawai yang lain. Sedangkan untuk Gaji Oktober masih kita bayarkan dari pusat menunggu selesainya SKPP Gaji.
2. Sampaikan kepada Bendahara masing2 bahwa SKPP dalam proses pengiriman dan akhir minggu ini insyaAlloh sampai ke kantor masing2 bersama dengan petikan SK Grading.
3. SKPP dan petikan SK grading memuat informasi “grade pegawai” yang sifatnya rahasia. Oleh karena itu tidak bisa TPP upload di intranet dan insyaAllah hari ini kita kirim.
4. Serahkan nomor rekening ke Bendahara kantor masing2, kalo misalnya bank-nya berbeda tanyakan apakan harus membuat nomor krekening baru sesuai dengan pegawai lain.
5. Apabila Surat SKPP telah sampai periksalah. Didalamnya ada 2 Lembar. Terdiri dari selembar SKPP TKPKN Asli untuk Bendahara Kantor sedangkan selembar lagi yang salinannya untuk arsip teman2. Jangan sampe hilang ya!
6. Apabila ada kendala dalam melaksanakan langkah2 diatas segera dan secepatnya hubungi TPP.

Untuk SKPP Gaji dalam waktu dekat akan dijelaskan secara khusus dalam artikel tersendiri. Stay tune…

Demikian sedikit info yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kerja sama teman2 semua…

TPP 2007 – “Persaudaraan dan Totalitas Perjuangan”

CP :
Engkos 021-93462096
Farid 08568564407
Fahim 085691175099

Jumat, 12 September 2008

Semoga Menambah Kesyukuran

Assalamu'alaikum Wr Wb
Bagaimana kabar teman2ku tercinta? Tentunya masih tetap kompak dan semangat khan? Bagaimana kabar puasanya? Udah pada dapat berapa juz tilawahnya nih? Semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan berbagai aktivitas ibadah dan rutinitas sehari-hari. Jangan jadikan bekerja sebagai alasan untuk tidak optimal dibulan yang penuh rahmat dan ampunan.
Sebagaimana yang telah kita sampaikan pada beberapa pekan yang lalu bahwa diantara hak kita semua yang akan dibayarkan KPDJP pada bulan penuh berkah ini adalah Gaji+TKPKN bulan September, Rapel Gaji, Rapel TKPKN, dan yang terakhir adalah rapel uang makan (Banyak juga ya yang sudah kita dapet, semoga tidak menjadikan kita hamba yang kurang bersyukur). Diantara hak yang sudah kami sebutkan di atas, terdapat satu hak lagi yang belum temen2 terima yaitu Rapel Uang Makan. Bener khan?Let's talk about it...
Pemberian uang makan diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2007 tentang Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pemberian Uang Makan Bagi PNS.Siapa sih yang berhak dapet uang makan?Kepada PNS yg bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.Siapa saja yang tidak berhak dapet uang makan?1. Tidak hadir kerja2. Sedang menjalankan perjalanan dinas3. Sedang menjalankan cuti4. Sedang menjalani tugas belajar5. Sebab2 lain yg mengakibatkan PNS tidak hadir kerja
Apa sih yang dijadikan dasar pembayaran uang makan?Pembayaran uang makan PNS didasarkan pada daftar hadir kerja PNS.Kapan sih periode pembayaran uang makan kita?Mekanisme pencairan uang makan adalah melalui KPPN sehingga yang dijadikan dasar pencairan sama dengan pencairan gaji yang telah kita terima. Jadi, untuk uang makan kali ini dicairkan dari bulan April sampai dengan Agustus 2008.Berapa uang makan kita perhari?Mulai tahun 2008 besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 15.000 setiap hari kerja.Ok, kita semua udah tau panduan umum yang dijadikan dasar hak uang makan kita...Selain panduan umum yang udah kami sampaikan di atas, terdapat beberapa ketentuan atau mungkin beberapa penjelasan yang perlu kami sampaikan. Adapaun ketentuan itu diantaranya:1. Bagi yang beragama Islam, maka uang makannya akan dipotong sebesar Rp 20.000 untuk zakat fitrah (ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai KPDJP) Semog teman-teman ikhlas menerima. Apabila teman-teman sudah terlanjur membayar zakat fitrah, maka tidak menjadi masalah. Zakat fitrah yang temen-temen bayarkan melalui KP DJP akan dihitung sebagai infaq. Bukankah telah disunahkan untuk memperbanyak infaq dibulan yang mulia ini?2. Sehubungan dengan adanya rekap absen yang tidak standar/seragam dari berbagai satker maka terjadi kesulitan bagi Pegawai Bagian Keuangan KPDJP dalam menghitung hari kerja yang sebenarnya (terkait Diklat Prajab dan DTSD).Kami mohon teman-teman semua bisa memaklumi hal ini, karena selain mengurus absen angkatan kita, bagian Keuangan KPDJP juga harus mengurus Pegawai KPDJP yang jumlahnya lebih dari 2000 pegawai. Jadi, sangatlah mungkin terjadi kesalahan hitung dan sekali lagi kami harapkan kemakluman teman-teman semua. Anggap aja sedekah...OK? Yakinlah tidak ada niat mereka untuk mengambil atau melebihkan hak teman-teman, ini hanyalah masalah teknis yang kurang mendukung.3. Kami tegaskan sekali lagi bahwa pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar atau sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja maka tidak mendapatkan uang makan. Jadi selama kita Prajab dan/atau DTSD kita tidak mendapatkan uang makan.Akhirnya, kami sebagai tim keuangan TPP-R 2007 mengucapkan terimakasih yang yang tiadatara atas kesediaan teman-teman untuk bersabar menunggu. Apa yang kami lakukan pastilah masih banyak kekurangan didalamnya. Banyak pula kesalahan-kesalahan yang kami lakukan. Kami hanya mengharapkan luasnya pintu maaf bagi kami atas kinerja dan kontribusi kami untuk angkatan kita yang masih jauh dari kata ideal dan memihak. Namun, kita telah berusaha seoptimall yang kami bisa.Alangkah indahnya jikalau dibulan yang mulia ini temen-temen mampu merelakan dan mengikhlaskan kesalahan, kealpaan, dan kekurangan kami. Karena kami adalah manusia yang tidak terlepas dari kekurangan, kesalahan dan kelapaan.Terakhir, Dimanapun kita berada cita-cita harus tetap terwujud.
Jakarta, 12 September 2007
Tim Keuangan TPP-R 2007
Pajak 2007 Solid!

Berita Duka

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un...
Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibunda teman kita M. Fajar Ramadhan, hari ini di RS Dharmais Jakarta. Kami keluarga besar pajakstan 2007 turut mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Ibunda tercinta dari Fajar, Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik disisi-Nya, dan Bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan ketabahan. Mari kita semua ikut mendoakan...