Selasa, 27 Mei 2008

BERITA DUKA

Innalilahi wa inna ilayhi roji'un
Telah meninggal dunia ibunda dari teman kita
WIRAWAN ADI (Prodip III Perpajakan 2007)
Pada hari Ahad, 25 Mei 2008 di Malang
Tim Peduli Pajak 2007 menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah ibunda tercinta dapat di terima Allah SWT dan ditempatkan pada tempat yang mulia di sisinya, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalani hidup di dunia. Amin.

Jumat, 16 Mei 2008

Kabar terbaru dari NPWP

Sehubungan dengan permasalahan pembuatan Kartu NPWP yang ternyata belum terdaftar di MasterFile beberapa waktu yang lalu, kami (tim NPWP) telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut. Proses penyelesaian masalah tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara pembuatan kartu NPWP yang baru. Saat ini Alhamdulillah kartu NPWP tersebut sudah selesai diproses dan siap untuk segera digunakan dengan sebagaimana mestinya…
Meskipun demikian, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan telah dicetaknya NPWP tersebut, baik yang lama maupun yang baru diantaranya:
1. Masih ada beberapa orang yang namanya salah cetak, baik itu kesalahan huruf maupun kesalahan pemenggalan nama.
2. Terdapat data yang tidak sesuai antara data pada KTP dengan data yang dikirimkan oleh teman2 ke TPP, sehingga data yang dipakai untuk pembuatan kartu NPWP adalah data yang sesuai dengan KTP karena pembuatan kartu NPWP adalah berdasarkan KTP.
3. Masih ada beberapa orang yang alamat kantornya kemungkinan kurang sesuai dengan alamat domisili.
4. Ada 2 orang yang ternyata NPWPnya tercetak dua, a.k.a dobel. Dan berhubung data NPWP akan segera dipergunakan untuk pengurusan Gaji, maka dari tim NPWP berinisiatif untuk menggunakan salah satu dari NPWP yang ada, yaitu NPWP yang dibikin secara kolektif. Untuk itu, diharapkan bagi dua orang yang bersangkutan agar segera menghapus NPWP yang sudah tidak digunakan (biar mbayar pajaknya juga gak dobel).
Untuk itu, bagi temen2 diharapkan untuk segera melakukan update NPWP (pembetulan) di Kantor nya masing2, sesuai dengan kode kantor yang tertera pada kartu NPWP.
Dan, dengan adanya NPWP yang terbaru ini maka NPWP yang lama dengan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU. Di dalam pengumuman ini juga akan kami sertakan info mengenai NPWP yang lama (sebagai pembanding) serta NPWP yang baru.
Akhirnya kami hanya bisa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan partisipasi teman-teman semua. Tak lupa kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan keterbatasan kami.

Wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak. Bayar pajaknya awasi penggunaannya.

PS : Untuk kartu NPWP akan kami bagikan bersama dengan pembagian SK CPNS. NPWP baru bisa dilihat di files milis pajakstan2007@yahoogroups.com
CP : ISMAN (081808305459)

FAQ: tentang ABSENSI (bag.II)

1. Kalo rekap absennya ngga bisa nyampe tanggal 21 gimana?
A: Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, didapat toleransi bahwa rekap absen dapat disampaikan setelah tanggal 21 Mei, tetapi TPP mengimbau agar temen2 mengirimnya secepat mungkin. Oleh karena itu, teman2 tidak perlu mengirim via fax untuk memenuhi tenggat waktu tanggal 21 Mei karena telah adanya toleransi penyampaian.

2. Selain absensi, apakah ada dasar penilaian lainnya?
A: Maksudnya penilaian apa nih?? Kaya pas kita PKL? Apa kaya adik2 SMK yang lagi PKL?hehe... Klo itu yang dimaksud, ya enggak lah masa ya iya dong, khan sekolah bukan sekodong... Ehm..ehm...*serius mode; ON* Penyampaian rekap absen tuh maksudnya untuk memenuhi peraturan kepegawaian.

3. Apakah TKPKN kita full? Kan udah pake rekap absen??
A : TPP belum dapat menkonfirmasi hal tsb sekarang. Perlu temen2 tau bahwa sekarang Pihak Bagian Keuangan KPDJP sedang berkoordinasi dengan Setjen Depkeu untuk menentukan status kita, dan hingga kini belum ada keputusan. Jadi mohon doanya ya...

4. Bagaimana dg absen yang sudah dikirim dari dulu bersama dg pegawai lainnya di KPP?
A: Sebaiknya arsip absen yang telah dibuat tersebut dikirimkan kembali dengan menandai nama-nama pegawai magang dengan tanda khusus (mis:stabilo,garis bawah, dll. Jika nama pegawai magang telah terpisah dari pegawai biasa, tidak perlu diberikan tanda khusus.

5. Rekap pake NIP atau NPM?
A: Kita memakai NIP kita, kecuali jika telah terlanjur tercetak dengan NPM maka hal ini dapat ditoleransi.

6.Apakah formatnya harus seragam semua?
A: Format yang dipakai telah diketahui oleh subbag Umum masing2 kantor. Format tersebut biasanya digunakan oleh pegawai biasa.

7. Trus dasar permintaan absensinya?
A: Dasar penempatan kita ialah S-044/ PJ.012/UP.53/2007 tentang Magang bagi Para Lulusan Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara T.A. 2006/2007. Dengan dasar itu sebenarnya secara tidak langsung telah ada kewajiban bagi unit untuk mengabsen kita sehingga Surat tersebut dapat dijadikan dasar absensi kita. Jika telah ada surat yang menjadi dasar pengabsenan kita, maka tidak perlu lagi diterbitkan surat untuk permintaan absensi karena seharusnya penyampaian absen telah menjadi kewajiban unit.

Kamis, 15 Mei 2008

FAQ: tentang ABSENSI

1. Mas, giaman sih format rekap absennya?
Laporan ketertiban pegawai adalah sebuah laporan yang sudah biasa di DJP, untuk itu bentuk laporannya pun kami yakin sudah diketahui Sub Bagian Umum masing-masing. Jadi teman-teman tidak usah takut dengan hal ini.
2. Kapan ya kita mulai diabsen?
Saat dimulainya absensi adalah saat dimana kita ditugaskan untuk magang di kantor yang bersangkutan. Jadi misal teman-teman DI yang sudah magang terlebih dahulu dibanding yang DIII maka dia wajib absen sejak adanya tugas magang tersebut (bila ada kesalahan dalam pengumuman maka ini ralatnya) sesuai dengan surat dari kanwil. Sedangkan untuk teman-teman DIII karena ditugaskan mulai dari 19 November 2007 maka sejak itu juga wajib ada absensi.
3. Tujuan ngirimnya kemana nih mas?
Sesuai dengan yang telah kita sebutkan dalam pengumuman sebelumnya bahwa rekap tersebut dibuat rangkap 4 9empat dan semua ada tujuannya, diantaranya:
- 1 (satu) rangkap untuk pengawasan dan evaluasi Kanwil atasan tempat temen2 magang. Jadi dikirim ke Kanwil.
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji. Jadi dikirim ke Bagian Keuangan KP. DJP u.p. Subbag Administrasi Gaji dan Tunjangan.
- 1 (satu) rangkap untuk Bagian Kepegawaian KP. DJP, Jadi dikirim ke bagian Kepegawaian.
- 1 (satu) rangkap untuk pegangan rekan – rekan sekalian (untuk disampaikan ke KPP penempatan nantinya). Jadi dibawa aja sama teman-teman sendiri buat jaga-jaga bila diperlukan nantinya.
PS: untuk alamat dari tujuan ini pastinya kantor teman-teman sudah mengetahui semua.
4. Mas, Apa gak sebaiknya dibikinin surat edaran dari KP DJP ke kantor-kantor tentang absensi ini…?
Hal ini sebenarnya sudah kami bahas dan sampaikan kepada beberapa pegawai di Kepegawaian. Namun demikian, sebenarnya tanpa dibuatkan surat permintaan absensi pegawai magang pun tiap kantor sudah mempunyai kewajiban melaporkan ketertiban pegawai magang yang ada di kantornya. Hal ini dikarenakan sudah adanya surat yang memerintahkan kita untuk wajib magang di kantor tersebut (lewat Surat Wajib Magang itu). Jadi tanpa meminta/memerintah seharusnya kantor sudah membuatkan absensi tersebut.
5. Maksudnya “bulan selanjutnya satu paket dengan pegawai biasa” itu apa…?
Karena sebenarnya kantor juga punya kewajiban melaporkan absensi pegawai di kantor tersebut maka untuk bulan selanjutnya laporan kita dibarengkan dengan pengiriman laporan pegawai lainnya di kantor tersebut namun dengan rekap yang terpisah tentunya, maksudnya ialah antara pegawai magang dan pegawai biasa diharapkan diabsen pada daftar yang berbeda, walaupun disampaikan ke Kanwil/KP secara bersamaan.
Terima kasih atas kerja sama teman-teman semua. Segera sampaikan pada kami apabila menemukan masalah.