Selasa, 04 November 2008

SEBUAH PENANTIAN PANJANG AKAN HAK YANG TERTUNDA… -RAPEL GAJI KE-2-

Ku ingin berlari menuju angkasa...
Menapaki hamparan awan putih…
Dan jika ku sampai disana ...
Ku ingin berbisik pada Sang Pelangi…
Tolong sampaikan berita ini...
Lewat air hujan yang menyejukkan…
Pada semua sahabatku se-nusantara…
Oh mentari…yakinkan pada mereka kami selalu ada…
Berjuang untuk mereka…

Sebuah penantian panjang akan hak kita yang tertunda akhirnya terjawab juga. Perhitungan rapel gaji yang kita perjuangkan sejak awal akhirnya mendapat respon positif dari pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai kewenangan pembayaran gaji ini.Berawal dari sebuah latar belakang kesamaan hak yang harus diperoleh setiap lulusan STAN, telah menghantarkan masalah ini masuk ke dalam pembahasan antar unit eselon I Departemen Keuangan.
Setelah sebelumnya usulan rapel gaji per-Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) DJP tersendat oleh adanya peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2005 (sehingga rapel gaji pertama hanya dihitung per April), akhirnya setelah adanya pembahasan di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diputuskan bahwa peraturan Kepala BKN tersebut tidak diberlakukan terhadap CPNS lulusan STAN. Hal ini dikarenakan Departemen Keuangan telah membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas yang cukup mendesak, sehingga tidak mungkin untuk menunggu terbitnya SK CPNS sebelum melaksanakan tugas. Oleh karena itu CPNS Departemen Keuangan telah ditugaskan sebelum terbitnya SK CPNS.
Dengan demikian, ditetapkan pembayaran gaji bagi lulusan STAN dibayarkan sejak nyata-nyata melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Apabila ditarik benang merah dalam kaitannya dengan CPNS di Direktorat Jenderal Pajak maka:
1. Nyata-nyata melaksanakan tugas bagi CPNS di DJP dimulai sejak adanya pelaksanaan magang yang dibuktikan dengan SPMT.
2. Sehubungan dengan telah dibayarkannya gaji mulai bulan April 2008, maka pembayaran gaji yang masih dirapel adalah sejak nyata-nyata melaksanakan tugas hingga bulan Maret 2008 (sesuai SPMT).
3. Karena ada kenaikan gaji di awal tahun 2007, kiranya perlu kami jelaskan lagi mengenai nominal gaji yang dibayarkan.
Untuk bulan2 di tahun 2007 :
Golongan II a = Gaji bersih = 918.200 Golongan II c = Gaji bersih = 991.300
Untuk bulan2 di tahun 2008 :
Golongan II a = Gaji bersih = 1.045.900 Golongan II c = Gaji bersih = 1.149.500

Karena SPMT diantara kita berbeda-beda maka akan mendapatkan rapel gaji yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan jumlah bulan kerja yang ditentukan oleh tanggal SPMT Magang masing-masing. Perlu diingat pula bahwa bagian bulan tidak dianggap 1 bulan. So, bagi yang SPMT-nya bukan per tanggal 1, rapel dihitung dari bulan berikutnya. Sabar aja ya, itung-itung beramal buat negara…(kita kan warga negara yang buaik buangeeeets…)

Ingat, tetal rapel gaji seperti biasa dipotong biaya transfer oleh BRI Rp 1.000,- ^_^

Akhirnya, kami memohon maaf apabila SKPP Gaji teman-teman agak terlambat. Salah satu faktor keterlambatan ini adalah karena kita menunggu keputusan Rapel Gaji ke-2 ini. Atas semua dukungan teman2 semua baik berupa doa, saran, kritik, ataupun sekedar sapaan di milis dan SMS, kami mengucapkan terima kasih.
Tetap doakan kami ya, semoga Pajak 2007 tetap solid dan tetap satu hati, demi kesuksesan kita menuju seorang PNS berdedikasi...Mari kita saling mengingatkan untuk senantiasa bersyukur saudara-saudaraku. Kenikmatan demi kenikmatan telah datang bertubi-tubi menghampiri kita. Akankah kita akan menjadi hamba yang tidak bersyukur dengan apa yang ada? Kita yakin kita tidak seperti itu. Buah kesabaran akan selalu manis rasanya. Menyegarkan dan mampu mengobati dahaga hati.

Mari kita sempurnakan kesyukuran kita dengan saling membahagiakan orang lain. Saling bahu-membahu menolong sesama dan mengikhlaskan segala apa yang telah Sang Maha Mengatur berikan kepada kita. Yakinlah ada rahasia dibalik ini semua. Tidak ada yang tanpa hikmah disetiap takdir yang telah ditetapkanNya.

-TPP 07-

Tidak ada komentar: